Sabtu, 16 Juni 2012

KA PRT Desak UU Perlindungan PRT Segera Dibahas

Selama ini telah terjadi stigmatisasi terhadap pekerjaan PRT, yaitu pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan pekerjaan bawaan, sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap PRT.

Berbagai aliansi yang bergerak memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Komite Aksi PRT menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (16/6). Aksi yang diikuti 150 orang ini digelar selain memperingati Hari PRT Sedunia yang jatuh pada setiap 16 Juni ini, juga menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah.

Tuntutan yang disampaikan yaitu segera menciptakan sistem perlindungan bagi PRT dengan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan PRT. Mereka juga menuntut pemerintah untuk memenuhi komitmen yang diucapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Perburuhan Internasional sesi ke-100 pada 16 Juni 2011, yaitu meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT dengan mengintegrasikannya dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk perlindungan PRT domestik dan PRT Migran.

“Tuntutan ketiga adalah menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT. Sebab selama ini, kenyataan dilapangan para PRT tidak mempunyai waktu libur, dan tidak bisa keluar rumah hanya untuk melepaskan penat setelah bekerja penuh,” kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraeni, kepada beritasatu.com usai mengadakan aksi unjuk rasa tersebut.

Lita menegaskan selama ini telah terjadi stigmatisasi terhadap pekerjaan PRT, yaitu pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan pekerjaan bawaan. Sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap PRT, yang paling utama tidak dianggap sebagai pekerja yang patut dilindungi oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Praktis tidak ada kerangka hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja. Padahal, selama melakukan pekerjaannya, PRT memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Ini menunjukkan PRT adalah pekerja yang memiliki hak normatif dan perlindungan seperti pekerja umumnya,” jelasnya.

Menurut rapid assessment JALA PRT, ada sebanyak 10,7 juta PRT yang menopang jutaan keluarga Indonesia. PRT memegang peranan penting di dalam peningkatan pendapatan keluarga. Namun demikian, 10,7 juta PRT di Indonesia tidak terlindungi oleh peraturan perundangan yang mengatur kondisi kerja dan standar kerja yang layak.

“Demikian juga dengan 6 juta PRT migran Indonesia. Dampaknya sering terlihat eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT kerap kali terjadi,” kata Lita.

Menurutnya RUU PRT merupakan inisiatif dari DPR, sehingga seharusnya DPR lebih serius untuk menggodok RUU PRT agar semakin cepat disahkan. Dalam RUU PRT dijamin pengakuan PRT sebagai pekerja dan hal tersebut diatur dalam formalisasi hubungan kerja. Dampak dari pengesahan RUU PRT tidak hanya menguntungkan PRT saja tapi juga majikan.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/ Didit Sidarta

Jumat, 15 Juni 2012

Pemerintah Harus Sahkan RUU PRT

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi kelompok peduli pekerja rumah tangga (PRT) mendesak pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pekerja rumah tangga (RUU PRT). Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang belum mempunyai undang-undang yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum PRT.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT. Pengesahan RUU tersebut tidak hanya akan melindungi hak PRT tapi juga akan melindungi mereka dari pelanggaran HAM yang dilakukan majikan," tegas Yunianti Chuzaifah, ketua Komnas perempuan, dalam pernyataan sikap Komnas Perempuan pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional di kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/06/2012).

Yunianti juga menyebutkan bahwa dari hasil Badan Pusat Statistik tahun 2008 saja, jumlah PRT hampir mendekati 2 juta orang, 12 persen diantaranya PRT anak-anak dan selebihnya adalah perempuan.

Sementara itu, Lita Anggraeni yang merupakan koordinator Jala PRT mencatat bahwa jumlah PRT diperkirakan mencapai 16 juta orang. Rita juga turut mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189. ILO adalah organisasi Buruh Internsional yang bernaung di bawah PBB.

"RUU PRT yang akan melindungi hak-hak PRT adalah inisiatif dari DPR, seharusnya DPR lebih serius untuk menggodok RUU PRT agar semakin cepat disahkan," ujar Rita.

Dalam RUU PRT dijamin pengakuan PRT sebagai pekerja dan hal tersebut diatur dalam formalisasi hubungan kerja. Dampak dari pengesahan RUU PRT tidak hanya menguntungkan PRT saja tapi juga majikan.

Pasalnya, PRT dituntut untuk lebih profesional dan ada standarisasi serta akreditasi tersendiri untuk menjadi PRT, sehingga majikan dan PRT akan mendapatkan banyak manfaat dari RUU PRT. Sedangkan Konvensi ILO 189 yang harus segera diratifikasi pemerintah memuat prinsip dan standar kerja yang layak bagi PRT.

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/06/15/1802025/Pemerintah.Harus.Sahkan.RUU.PRT

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Sahkan RUU PRT

KBR68h, Jakarta - Pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Anggota Komnas Perempuan Sri Nurherawati mengklaim aturan ini adalah bentuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Pasalnya, aturan ini melindungi hak PRT dan memberi jaminan serta kepastian hukum kepada pemberi kerja atau majikan.

“Sebenarnya kerangka di hari PRT ini kita ingin menegaskan kembali. Bahwa sebenarnya RUU ini toh sudah diagendakan, beberapa waktu yang lalu, di dalam area UPR, sudah diterima, sebaga salah satu yang akan dijalankan oleh pemerintah dan langsung menujunya bukan membahas lagi, namun mengesahkan. Artinya ini menjadi tantangan untuk kita bersama, untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan bersama DPR, RUU PRT ini.”

Sri Nurherawati menambahkan RUU Pekerja Rumah Tangga merupakan satu paket perlindungan untuk buruh migran maupun pekerja lokal. Data dari Badan Pusat Statistik pada 2008 mencatat, jumlah pekerja rumah tangga hampir mencapai dua juta orang. Sekitar 12 persen diantaranya adalah anak-anak.

sumber: http://www.kbr68h.com/berita/nasional/27826

Pemerintah Didesak Lakukan Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Kerja Layak Bagi PRT

JAKARTA, (PRLM).-Sejumlah kelompok mendesak pemerintah segera membentuk Undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Selain standar upah dan jam kerja, PRT harus mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan hak berorganisasi. Untuk itu, mereka juga menagih komitmen pemerintah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari PRT Dunia di Gedung Komnas Hak Asasi Manusia, Jln. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (15/6).

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kerja layak bagi PRT itu meliputi antara lain standar upah minimum, durasi kerja dalam satu hari, hak mendapat libur satu hari dalam satu minggu, perjanjian kerja secara tertulis, jaminan sosial seperti diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hak berorganisasi, hak berkumpul, usia minimum, dan hak bersosialisasi.

"Dari banyak perdebatan, yang paling banyak dibahas memang standar upah, dan ini masih dibahas rumusannya. Prinsipnya harus ada upah minimum untuk PRT," ujar Lita.

Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah; Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jejen Nurjanah; Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah; dan Komisioner Komnas HAM, Sri Nurherwati, turut memberikan keterangan pers.

Yuniyanti menambahkan, PRT juga mempunyai hak mendapat kondisi kerja yang layak dan aman. Beberapa indikator kerja layak bagi PRT antara lain durasi kerja yang manusiawi, cukup istirahat, mendapat cuti melahirkan, tempat tinggal layak, diberi kebebasan memilih untuk tinggal dengan majikan atau tidak, mempunyai kamar/ruang pribadi yang mendapat kunci sendiri untuk menjamin privasi dan keamanan, serta mendapat makanan yang layak.

Pada kesempatan itu, mereka juga memperkenalkan Hari PRT Sedunia yang jatuh pada hari ini, 16 Juni. Tanggal tersebut disepakati berdasarkan peristiwa pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT pada sesi ke-100 sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 16 Juni 2011.

Dengan demikian, Hari PRT mulai diperingati tahun ini. Pada salah astu sesi sidang ILO tersebut, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato yang di antaranya berisi tentang komitmen pemerintah dalam melindungi PRT dan pekerja migran Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai PRT.

Berdasarkan data ILO, jumlah PRT di dunia mencapai 52,6 juta orang di 117 negara. Namun, ILO tidak menutup kemungkinan pandangan para ahli bahwa jumlah PRT di seluruh dunia diperkirakan mencapai 100 juta orang.

Sementara, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008 jumlah PRT hampir mendekati 2 Juta orang,12% diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Data lain menyebutkan, 72-80% pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja sebagai PRT.

Saat ini, sudah ada tiga negara yang meratifikasi Konvensi ILO 189 yaitu Uruguay, Costa Rica, dan Filipina. Pada sidang universal periodic review (UPR) Dewan Hak Asasi Manusia PBB Mei lalu, sejumlah negara memberikan rekomendasi kepada Indonesia untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Pemerintah Indonesia menerima rekomendasi tersebut, namun belum memasukkan ratifikasi konvensi ILO dalam daftar rekomendasi yang diadopsi langsung, tetapi masih dipertimbangkan. "Pengesahan RUU Perlindungan PRT di DPR masih tersendat. Padahal RUU Perlindungan PRT merupakan inisiatif dari DPR RI," ujar Yuniyanti. (A-156/A-89)***


sumber:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/192500

PBB Menunggu Komitmen Pemerintah RI untuk segera Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT

Pernyataan Sikap Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional 2012

Pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT pada sidang ke 100 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 16 Juni 2011 lalu, merupakan sejarah baru bagi pengakuan, perlindungan dan penciptaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Momentum bersejarah tersebut kemudian disepakati sebagai hari PRT Internasional yang pada 2012 dirayakan pertama kali secara bersamaan di seluruh dunia.

Pada peristiwa bersejarah tersebut, pemerintah RI melalu Presiden SBY mendapat kehormatan untuk menyampaikan pidato yang berjudul “ Forging A New Global Employment Framework for Social Justice and Equality”. Salah satu hal penting disampaikan dalam pidato tersebut adalah komitmen pemerintah RI pada dunia Internasional dalam perlindungan PRT dan Pekerja Migran yang mayoritas bekerja sebagai PRT. Presiden RI juga menyampaikan arti penting Kovensi ILO 189 bagi Pemerintah RI sebagai salah satu Negara dengan warganegara yang banyak bekerja sebagai PRT.

Menurut data ILO jumlah PRT saat ini diperkirakan sebanyak 52,6 Juta, berdasarkan sensus yang dilakukan di 117 negara. Namun, ILO tidak mengabaikan keterangan para ahli yang menyampaikan kemungkinan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai 100 Juta orang, mengingat pekerjaan rumah tangga saat ini masih dianggap bukan pekerjaan dan profesi tersendiri. Di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008 jumlah PRT hampr mendekati 2 Juta orang,12% diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara itu berdasarkan hasil Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkan data lain menyebutkan, 72-80% pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja sebagai PRT.

Pada perkembangannya, saat ini baru tiga negara yang sudah meratifikasi Konvensi ILO 189, yaitu Uruguay, Costa Rica dan Filipina. Sementara itu, Indonesia belum menunjukan signal untuk meratifikasi Konvensi ILO 189. Bahkan pada forum Internasional yang sangat penting lainnya, yaitu sidang UPR, pemerintah Indonesia bahkan sama sekali tidak menyinggung perihal kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan khususnya PRT. Namun, sejumlah negara dalam sidang tersebut merekomendasikan Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Pada hari PRT Internasional pertama kali ini, Komnas Perempuan :

Mengapresiasi sejumlah negara yang memberi rekomendasi kepada pemerintah RI untuk memberi perhatian serius untuk perlindungan PRT melalui pengesahan RUU PRT maupun ratifikasi Konvensi ILO 189, dalam sidang UPR (Universal Periodic Review) Dewan HAM PBB di Geneva.
Mengapresiasi pemerintah RI yang telah memasukkan rekomendasi pengesahan RUU Perlindungan PRT dalam 144 rekomendasi dari 74 negara dalam sidang UPR tersebut. Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar melanjutkan pembahasan dan pengesahan atas RUU Perlindungan PRT.
Komnas Perempuan menyayangkan rekomendasi UPR untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 masih masuk dalam daftar rekomendasi yang berstatus ”dipertimbangkan” oleh pemerintah Indonesia. Komnas Perempuan mendorong rekomendasi ini harus masuk dalam list yang diadopsi pemerintah RI untuk disampaikan didepan dewan HAM PBB September 2012, selain karena urgensi perlindungan untuk PRT juga konsistensi komitmen Presiden SBY sudah didengar dunia.
Meminta agar sosialisasi dan harmonisasi hukum segera dilakukan, terkait perlindungan PRT dan Pekerja Migran dilakukan pasca ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan semua Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Presiden harus bersikap tegas terhadap pejabat publik, khususnya menteri maupun pejabat strategis lainnya, yang membuat pernyataan diskriminatif dan merendahkan perempuan, khususnya menyalahkan korban termasuk PRT migran perempuan. Pemerintah harus membuat mekanisme seleksi untuk memastikan pejabat publik memiliki keberpihakan dan pemahaman yang utuh tentang HAM dan gender.

Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan)

Agustinus Supriyanto (Ketua Gugus Kerja Migran)


sumber: http://www.komnasperempuan.or.id/2012/06/pernyataan-sikap-hari-pekerja-rumah-tangga-prt-internasional-2012-pbb-menunggu-komitmen-pemerintah-ri-untuk-segera-ratifikasi-konvensi-ilo-189-tentang-kerja-layak-bagi-prt/

Rabu, 13 Juni 2012

Tentang C189: Kerja yang Layak Untuk PRT

Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga, seperti pekerja lainnya, berhak atas pekerjaan yang layak.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional, ILO mengadopsi Konvensi tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No 189).

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional, yang dihadiri oleh delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 Negara anggota ILO.

Konvensi nomor 189 menawarkan perlindungan tertentu kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, dan mendesak negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk mendorong terciptanya pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

Ketika suatu negara meratifikasi Konvensi, pemerintahnya secara resmi membuat komitmen untuk melaksanakan semua kewajibannya dalam Konvensi, dan melaporkan secara berkala kepada ILO tentang kebijakan yang diambil berkaitan dengan konvensi tersebut.

Rekomendasi Pekerja Rumah Tangga Nomor 201, juga diadopsi oleh Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011, ini melengkapi Konvensi nomor 189. Tidak seperti Konvensi, Rekomendasi nomor 201 tidak terbuka untuk diratifikasi. Rekomendasi tersebut menyediakan bimbingan praktis tentang hukum dan langkah-langkah lainnya untuk melaksanakan prinsip dan hak yang dinyatakan dalam Konvensi.

Konvensi dapat diimplementasikan dengan memperluas atau mengadaptasi hukum yang ada dan peraturan atau tindakan lain, atau dengan membuat peraturan baru dan langkah-langkah spesifik untuk pekerja rumah tangga. Beberapa langkah yang diperlukan berdasarkan Konvensi dapat dilakukan secara progresif.

Konvensi No 189 mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai “pekerjaan yang dilakukan dalam atau untuk rumah tangga atau beberapa rumah tangga”. Pekerjaan ini dapat mencakup tugas-tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci dan menyetrika pakaian, mengurus anak-anak, atau anggota keluarga lanjut usia atau sakit, berkebun, menjaga rumah, sopir, bahkan merawat hewan peliharaan rumah tangga.

Di bawah Konvensi ini, pekerja rumah tangga adalah “setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan pekerjaan”. Seorang pekerja rumah tangga dapat bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu; mungkin dipekerjakan oleh satu rumah tangga atau dengan beberapa majikan; mungkin berada di rumah tangga majikan (live-in) atau mungkin tinggal di tempat sendiri tinggal (live-out). Seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja di negara tempat asal bekerja atau di negara lain.

Semua PRT yang dilindungi oleh Konvensi nomor 189, meskipun negara tersebut memutuskan untuk mengecualikan beberapa kategori, dibawah kondisi yang sangat ketat.

Majikan pekerja rumah tangga adalah anggota rumah tangga yang baginya PRT melakukan pekerjaan, atau agen atau perusahaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk urusan rumah tangga.

Konvensi nomor 189 menegaskan hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Konvensi ini menerapkan standar kerja minimum untuk pekerja rumah tangga.

Dalam Konvensi ini pekerja rumah tangga dapat:

mengatur & memobilisasi dukungan untuk ratifikasi dan implementasi Konvensi oleh Pemerintah mereka;

menggunakan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Rekomendasi untuk mempengaruhi perubahan hukum dan meningkatkan kerja dan kehidupan kondisi pekerja rumah tangga, terlepas dari apakah negara dimana mereka bekerja meratifikasi Konvensi nomor 189 atau tidak.

Hak-hak Dasar PRT

Promosi dan perlindungan hak asasi manusia dari semua pekerja rumah tangga (Mukadimah, Pasal 3).

Penghormatan dan perlindungan atas prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa, (c) penghapusan pekerja anak, dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan (Pasal 3, 4, 11).

Perlindungan efektif terhadap semua bentuk kekerasan, pelecehan dan kekerasan (Pasal 5).

Adil dalam hal pekerjaan dan kondisi hidup layak (Pasal 6).

Informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja

Pekerja rumah tangga harus diberi informasi tentang syarat dan kondisi kerja dengan cara yang mudah dimengerti, sebaiknya dibuat dalam kontrak tertulis (Pasal 7).

Jam kerja

Ketentuan jam kerja bertujuan untuk memastikan perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja pada umumnya dengan menghormati jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian dan mingguan, dan cuti tahunan (Pasal 10).

Waktu istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut (Pasal 10).

Peraturan jam siaga (Periode dimana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu sesuka mereka dan diperlukan untuk tetap berada di rumah tangga untuk siap sedia atas keperluan mendadak). (Pasal 10).

Remunerasi/Pengupahan

Upah minimum jika upah minimum ada untuk pekerja lain (Pasal 11).

Pembayaran upah harus dibayar secara tunai, langsung ke pekerja, dan pada interval yang tetap, tidak lebih dari satu bulan. Pembayaran dengan cek atau transfer bank - kalau diizinkan oleh hukum atau kesepakatan bersama, atau dengan persetujuan pekerja (Pasal 12)

Biaya yang dikenakan oleh lembaga tenaga kerja swasta (agen) harus tidak dipotong dari remunerasi (Pasal 15).

Kesehatan dan keselamatan kerja

Hak keamanan dan lingkungan pekerjaan yang sehat (Pasal 13).

Aturan diletakkan di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja (Pasal 13).

Jaminan sosial

Perlindungan jaminan sosial, termasuk manfaat bersalin (Pasal 14).

Kondisi yang tak kalah menguntungkan dari yang berlaku untuk pekerja umumnya (Pasal 14).


sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/06/13/tentang-c189-kerja-yang-layak-untuk-prt/

Senin, 11 Juni 2012

Mengintip Desa PRT Cina

BEIJING | DNA - Selamat datang di desa Dong Xin Dian, yang oleh warga setempat dikenal sebagai ‘Desa Pengasuh’. Banyak perempuan di sini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di bungalo-bungalo di Distrik Shunyi yang dipenuhi dengan orang Cina kaya dan profesional asing.

Ada satu jalan utama di desa ini. Di pinggirnya berjajar toko-toko dan pedagang kaki lima. Jalan utama ini bercabang ke jalan-jalan tanah, menuju bangunan-bangunan yang tidak begitu tinggi.

“Ini gaya bangunan khas di sini, bangunan berlantai tiga yang diubah dari rumah berlantai satu. Sekarang mereka membaginya menjadi kamar-kamar kecil, tidak lebih dari 20 meter persegi. Setiap ruangan dihuni dua sampai empat orang. Hanya ada segelintir orang asli Beijing di desa ini; mereka membangun ruangan itu untuk disewakan kepada pekerja migran seperti kami,” ujar Xiou Li, salah satu warga di sini.

Sembilan puluh persen penduduk di sini adalah pekerja migran dari pedesaan Cina. Perpindahan besar-besaran dari desa ke kota menyebabkan pesatnya urbanisasi.Tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejara di Cina jumlah penduduk kota melampaui penduduk desa. Sepertiga petani di desa telah pindah ke berbagai kota untuk mencari kesempatan kerja yang lebih baik.

Banyak migran dari desa tinggal di pinggiran kota yang disebut 'desa-di-kota' – tidak beraturan, ada di pinggiran dan dihuni pekerja yang tak terhitung jumlahnya.Penduduk di sini disebut 'semi-urban', dan mereka tidak menikmati kesejahteraan sosial yang sama seperti warga yang lahir di kota.Setelah bekerja seharian mencuci pakaian orang lain dan mengasuh anak, Jin Jie, 47 tahun, memasak untuk keluarganya. Dapur daruratnya berada di koridor yang digunakan bersama penghuni lain.

Makan malam hari ini terdiri dari tumis kepala ikan dan siap saat suaminya pulang dari lokasi konstruksi dan anak perempuannya selesai bekerja di sebuah mal.Jin Jie datang yang berasal dari Provinsi Anhui, telah empat kali pindah rumah beberapa tahun terakhir ini.

“Sekali rumah kami dibongkar atau dipindahkan karena pembangunan. Sangat sulit mencari tempat dengan angkutan umum yang nyaman dan sewa yang terjangkau. Dalam beberapa tahun terakhir, tiga dari lima desa di wilayah ini telah dibongkar. Dong Xin Dian, salah satu yang terakhir yang masih bertahan. Tapi sewanya naik. Ketika pertama pindah ke sini, sewanya sekitar Rp 430 ribu, lalu Rp 500 ribu dan sekarang lebih dari Rp 550 ribu. Tiga kali naik selama kurang dari dua tahun.”

Jin mengatakan pemilik tanah yang membangun tempat yang disewanya ini, sedang mencari tempat untuk pindah. “Di tempat kami yang dulu, pemiliknya terus memperluas bangunannya. Ia membangun gedung di setiap tempat yang tersisa, dan membuat sebanyak mungkin kamar. Ketika dibongkar dan direlokasi, kompensasi resmi dihitung berdasarkan tempat yang dibangun dan pemilik tanah mendapat ganti rugi relokasi dan perumahan. Kini pembangunan juga pesat di Dong Xin Dian dan bangunan melampaui batas tanah hingga ke jalanan hingga jadi lebih luas.”

Tapi tidak seperti pemilik tanah, penyewa migran seperti Jin tidak menerima kompensasi.Yang mesti dihadapi para pengasuh ini tak sekadar naiknya ongkos sewa tempat tinggal. Zhang Min, 32 tahun, yang berasal dari Sichuan, sedang mencuci pakaian keluarganya di malam hari, setelah ia pulang bekerja seharian di dua rumah yang berbeda. Dia bekerja enam hari seminggu dan penghasilannya sekitar Rp 4 juta sebulan.

“Yang lain bilang, jika Anda bekerja Anda berhak mendapatkan asuransi dan pensiun. Tapi saya tidak punya satu pun, karena saya tidak bekerja di perusahaan, saya bekerja untuk rumah tangga.”

Zhang rindu pada anak lelakinya yang tetap tinggal di kampung, dengan biaya hidup dan sekolah lebih murah. “Anak lelaki saya berusia 8 tahun. Jika saya membawanya ke Beijing, saya tak punya sisa uang lagi. Dia datang kemari untuk liburan musim panas tahun lalu, dan pengeluaran kami meningkat tajam. Untuk mengirim dia pulang, kami terpaksa pinjam uang dari teman saya.”

Beijing dihuni 20 juta jiwa dan hampir 40 persen penduduknya adalah migran. Banyak dari pekerja yang tidak punya kemampuan ini digambarkan sebagai orang 'semi kota'.

Du Yang, seorang peneliti di Institut Kependudukan dan Ekonomi Buruh, di Akademi Ilmu Pengetahuan Cina, salah satu pemikir utama Cina, mengatakan: “Dalam istilah statistik, kita menganggap orang yang hidup di perkotaan selama lebih dari enam bulan sebagai orang kota. Tapi banyak masyarakat desa yang pindah ke kota, karena keberadaan sistem hukou, mereka tidak menikmati keuntungan dari kesejahteraan sosial seperti masyarakat yang berstatus orang kota.”.

Hukou adalah sistem izin tinggal yang dibuat pada masa ekonomi yang direncanakan secara terpusat di Cina.
Sistem itu membagi masyarakat dalam dua kategori berdasarkan tempat lahir – penduduk desa atau kota. Ketika seseorang pindah keluar dari kategorinya, dia kehilangan akses pelayanan publik seperti pendidikan, perawatan medis, perumahan dan pensiun.

“Kami harap di masa depan, hukou tidak terlalu berhubungan dengan hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Negara harus menyediakan sistem kesejahteraan sosial yang luas dan tidak diskriminasi. Ini bisa diminimalkan tapi harus mencakup sebanyak mungkin orang,” tutur Du.

Akhir tahun lalu, pemerintah Cina mengeluarkan sebuah kebijakan soal tugas pembangunan kependudukan bagi pejabat pemerintah. Kebijakan itu menyebutkan kalau kota yang lebih kecil bisa melonggarkan hukou, sehingga orang desa yang 'memenuhi syarat' bisa mendapatkan status orang kota.

Tapi kota yang lebih besar masih perlu menjaga pertumbuhan populasi agar turun sampai tingkat yang dianggap 'wajar'. Pemerintah juga menargetkan perbaikan kondisi hidup pekerja migran dan mendorong pemerintah daerah untuk membangun perumahan murah bagi kandidat yang 'memenuhi syarat'. Tapi tidak disebutkan apa yang harus dilakukan untuk dianggap 'memenuhi syarat'.Keluarga Jin Jie berkumpul di sekitar televisi setelah makan malam. Ia telah bekerja di Beijing selama 11 tahun. Tapi menurut pendaftaran hukou resminya, ia adalah petani yang tinggal di pedesaan.

“Orang seperti saya tidak punya kesempataan untuk mengubah hukou saya kecuali saya punya uang untuk membeli rumah di sini.”

Memiliki rumah hanyalah mimpi bagi Jin Jie. Ia bahkan tidak bisa mengatasi harga sewa rumah di kota yang terus meningkat.

(Lam Li, Asia Calling/Beijing)

sumber: http://www.dnaberita.com/berita-66089-mengintip-desa-prt-cina--.html