Jumat, 06 Mei 2011 11:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menginginkan agar draf RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sedang digodok oleh pemerintah untuk menyamakan PRT dengan pekerjaan formal lainnya agar tidak bersifat eksploitatif.
"Draf RUU PRT harus menghapus segala pandangan (kerja PRT) di luar hubungan kerja formal," kata Wakil Ketua IMWU, Sringatin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut pimpinan LSM ituu, pandangan yang beranggapan bahwa PRT bukanlah termasuk dalam kerja formal sama sekali mengabaikan prinsip universal bahwa setiap orang yang menjual tenaganya untuk mendapatkan upah merupakan seorang pekerja.
Pandangan yang mengecualikan PRT dari kerja formal, lanjutnya, mencerminkan masih bercokolnya feodalisme dan budaya patriarki. Selain itu, IMWU juga menghendaki agar draf RUU PRT menyebutkan tentang pengaturan jam kerja, kontrak kerja, serta hal berserikat.
"Standar internasional tentang jam kerja adalah delapan jam kerja, di luar itu harus di hitung lembur, demikian pula dengan perjanjian kerja dan pengakuan hak berserikat," karenanya.
Sebelumnya, sebanyak 162 orang, sebagian PRT, melalui LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2011 telah memasukkan gugatan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mereka gagal memberikan perlindungan dan hak-hak PRT.
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/05/06/lkr7gr-prt-minta-disamakan-dengan-pekerja-formal
RUMPUN Tjoet Njak Dien (RTND) berangkat dari solidaritas, keprihatinan dan itikad menangani bersama persoalan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas perempuan adalah salah satu segmen kaum perempuan miskin yang mengalami kelengkapan manifestasi ketidakadilan gender.
Jumat, 06 Mei 2011
Rabu, 30 Maret 2011
PRT Bukan Babu Tapi Pekerja
Tanggapan Terhadap Pernyataan Anton Tabah
Akbar T. Arief
Staf Pengorganisasian Rumpun Tjoet Njak Dien
Pernyataan Anton Tabah di Koran Radar Jogja dan Koran Merapi tanggal 25 Maret 2011 sangat merendahkan martabat, menyinggung dan melukai perasaan PRT. Pertama, Anton Tabah masih memberi label terhadap PRT sebagai babu. Babu dalam terminologi bahasa Jawa berkonotasi pembantu. Padahal, Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa posisi PRT adalah pekerja. Makna sebagai pekerja memberikan pengakuan bahwa pekerjaan sebagai PRT mempunyai nilai secara ekonomis dimana Pekerja Rumah Tangga menghasilkan sebuah ‘nilai’ dalam bentuk jasa. Meskipun pekerjaan kerumahtanggaan masih dalam lingkup domestik namun turut membantu bahkan berperan besar terhadap kerja-kerja publik bagi majikannya. Seorang direktur perusahaan bisa pergi ke kantor dengan pakaian rapi karena bajunya telah dicuci dan disetrika oleh PRTnya. Seorang pejabat publik dapat menikmati sarapan pagi dari masakan yang telah disediakan oleh PRTnya. Intinya pekerjaan seorang direktur, pejabat atau siapun yang mempekerjakan PRT bisa lancar karena dibantu oleh seorang PRT. Kerja yang dihasilkan oleh pekerja rumah tangga dalam mengerjakan kerja-kerja kerumahtanngaan membantu si pemberi kerja dalam melakukan aktifitas publik. Bahkan, tak jarang PRT menggantikan aktifitas publik majikannya seperti arisan, jagong, belanja kebutuhan pokok dan pekerjaan public lainnya.
Kedua, Anton Tabah juga telah melakukan tindakan insinuasi (tuduhan yang tidak beralasan) dengan lontaran bahwa PRT selama ini telah melakukan gangguan kamtibmas. Indikasi yang digunakan oleh Anton adalah PRT sering melakukan kejahatan mencuri atau membawa lari anak bayi majikannya (pemberi kerja). Menjeneralisasi PRT sebagai pembuat “onar” yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sungguh tidak mencerminkan sikap seorang intelektual, pengayom dan pelindung masyarakat. Pernyataan tersebut tidak seyogyanya dilontarkan oleh petinggi kepolisian apalagi seorang akademisi.
Satu kasus tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan bahwa sebuah kondisi berlaku sama. Dalam metodologi ilmu sosial, satu fakta tidak bisa digunakan untuk menarik kesimpulan. Ranah hukum pun demikian. Satu bukti belum bisa dijadikan fakta hukum dalam memutuskan suatu perkara. Artinya bahwa kasus-kasus pencurian atau penculikan anak bayi yang dilakukan PRT terhadap majikannya jangan dijadikan tolak ukur PRT sebagai sumber gangguan kamtibmas. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh PRT juga harus ditelusuri penyebabnya. Bisa jadi tindakan yang dilakukan seorang PRT karena selama ini mereka dibayar rendah dan dipekerjaakan tidak adil oleh majikannya.
Sterotip yang dilontarkan Anton Tabah terhadap PRT bisa jadi diakibatkan kekurang pahaman terhadap peran, posisi, dan hak PRT. Selama ini pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga masih dipandang sebelah mata. Masyarakat masih belum mengakui PRT sebagai pekerja. Hal ini disebabkan karena pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Padahal, banyak masyarakat bermigrasi ke kota bekerja sebagai PRT untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga saat ini telah menjadi sumber penghasilan utama. Pembedaan antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain (seperti buruh sektor formal) sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan perlakuan yang diskriminatif terhadap PRT.
Perjanjian Kerja Sebagai Alat Kontrol
Salah satu pertimbangan lahirnya Peraturan Gubernur DIY tentang PRT adalah membangun hubungan yang sinergis dan harmonis antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Apabila dilihat dari tujuan dari pergub ini (pasal 13 ayat c), dimana isi mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kekeluargaan, memperlihatkan adanya posisi sama dan setara antara kedua belah pihak. Artinya bahwa peraturan tersebut menjadi kerangka kerja bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak ada yang merasa dirugikan tetapi saling menguntungkan antara satu dengan yang lainnya. Hubungan kekeluargaan, saling menghargai dan menghoramati serta saling membutuhkan (mutualis-simbiolisme) bisa terwujud dalam bingkai kehidupan bersosial.
Dari semangat kelahiran kebijakan tersebut menggambarkan bahwa tidak ada keberpihakan pada satu orang atau satu kelompok saja tetapi beruhasa mengakomodir semua kepentingan. Dalam artian pergub tidak hanya memberikan pisisi nyaman dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga tetapi juga bagi Pemberi Kerja (PK). Dalam peraturan tersebut diatur hak dan kewajiban PRT. Seorang pekerja tidak hanya dilindungi haknya tetapi juga harus menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi kesepakatan antara kedua belah pihak antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja harus dilaksanakan. Apabila pekerja melanggar hasil kesepakatan maka akan ada konsekuensi yang harus diterima, begitu pun sebaliknya.
Di perjanjian kerja disepakati aturan main (rule of game) antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Jika salah satu pihak melanngar aturan main tersebut maka ada sanksi yang harus dijalankan baik berupa pemutusan hubungan kerja maupun sanksi pidana tergantung tingkat pelanggarannya. Disamping itu juga, perjanjian kerja dapat dijadikan alat kontrol perilaku PRT dan pemberi kerja supaya tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Majikan tidak perlu lagi cemas kehilangan barang atau khawatir anaknya diculik jika sudah ada perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Akbar T. Arief
Staf Pengorganisasian Rumpun Tjoet Njak Dien
Pernyataan Anton Tabah di Koran Radar Jogja dan Koran Merapi tanggal 25 Maret 2011 sangat merendahkan martabat, menyinggung dan melukai perasaan PRT. Pertama, Anton Tabah masih memberi label terhadap PRT sebagai babu. Babu dalam terminologi bahasa Jawa berkonotasi pembantu. Padahal, Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa posisi PRT adalah pekerja. Makna sebagai pekerja memberikan pengakuan bahwa pekerjaan sebagai PRT mempunyai nilai secara ekonomis dimana Pekerja Rumah Tangga menghasilkan sebuah ‘nilai’ dalam bentuk jasa. Meskipun pekerjaan kerumahtanggaan masih dalam lingkup domestik namun turut membantu bahkan berperan besar terhadap kerja-kerja publik bagi majikannya. Seorang direktur perusahaan bisa pergi ke kantor dengan pakaian rapi karena bajunya telah dicuci dan disetrika oleh PRTnya. Seorang pejabat publik dapat menikmati sarapan pagi dari masakan yang telah disediakan oleh PRTnya. Intinya pekerjaan seorang direktur, pejabat atau siapun yang mempekerjakan PRT bisa lancar karena dibantu oleh seorang PRT. Kerja yang dihasilkan oleh pekerja rumah tangga dalam mengerjakan kerja-kerja kerumahtanngaan membantu si pemberi kerja dalam melakukan aktifitas publik. Bahkan, tak jarang PRT menggantikan aktifitas publik majikannya seperti arisan, jagong, belanja kebutuhan pokok dan pekerjaan public lainnya.
Kedua, Anton Tabah juga telah melakukan tindakan insinuasi (tuduhan yang tidak beralasan) dengan lontaran bahwa PRT selama ini telah melakukan gangguan kamtibmas. Indikasi yang digunakan oleh Anton adalah PRT sering melakukan kejahatan mencuri atau membawa lari anak bayi majikannya (pemberi kerja). Menjeneralisasi PRT sebagai pembuat “onar” yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sungguh tidak mencerminkan sikap seorang intelektual, pengayom dan pelindung masyarakat. Pernyataan tersebut tidak seyogyanya dilontarkan oleh petinggi kepolisian apalagi seorang akademisi.
Satu kasus tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyatakan bahwa sebuah kondisi berlaku sama. Dalam metodologi ilmu sosial, satu fakta tidak bisa digunakan untuk menarik kesimpulan. Ranah hukum pun demikian. Satu bukti belum bisa dijadikan fakta hukum dalam memutuskan suatu perkara. Artinya bahwa kasus-kasus pencurian atau penculikan anak bayi yang dilakukan PRT terhadap majikannya jangan dijadikan tolak ukur PRT sebagai sumber gangguan kamtibmas. Tindak kejahatan yang dilakukan oleh PRT juga harus ditelusuri penyebabnya. Bisa jadi tindakan yang dilakukan seorang PRT karena selama ini mereka dibayar rendah dan dipekerjaakan tidak adil oleh majikannya.
Sterotip yang dilontarkan Anton Tabah terhadap PRT bisa jadi diakibatkan kekurang pahaman terhadap peran, posisi, dan hak PRT. Selama ini pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga masih dipandang sebelah mata. Masyarakat masih belum mengakui PRT sebagai pekerja. Hal ini disebabkan karena pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Padahal, banyak masyarakat bermigrasi ke kota bekerja sebagai PRT untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga saat ini telah menjadi sumber penghasilan utama. Pembedaan antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain (seperti buruh sektor formal) sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan perlakuan yang diskriminatif terhadap PRT.
Perjanjian Kerja Sebagai Alat Kontrol
Salah satu pertimbangan lahirnya Peraturan Gubernur DIY tentang PRT adalah membangun hubungan yang sinergis dan harmonis antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Apabila dilihat dari tujuan dari pergub ini (pasal 13 ayat c), dimana isi mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kekeluargaan, memperlihatkan adanya posisi sama dan setara antara kedua belah pihak. Artinya bahwa peraturan tersebut menjadi kerangka kerja bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak ada yang merasa dirugikan tetapi saling menguntungkan antara satu dengan yang lainnya. Hubungan kekeluargaan, saling menghargai dan menghoramati serta saling membutuhkan (mutualis-simbiolisme) bisa terwujud dalam bingkai kehidupan bersosial.
Dari semangat kelahiran kebijakan tersebut menggambarkan bahwa tidak ada keberpihakan pada satu orang atau satu kelompok saja tetapi beruhasa mengakomodir semua kepentingan. Dalam artian pergub tidak hanya memberikan pisisi nyaman dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga tetapi juga bagi Pemberi Kerja (PK). Dalam peraturan tersebut diatur hak dan kewajiban PRT. Seorang pekerja tidak hanya dilindungi haknya tetapi juga harus menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi kesepakatan antara kedua belah pihak antara pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban pekerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja harus dilaksanakan. Apabila pekerja melanggar hasil kesepakatan maka akan ada konsekuensi yang harus diterima, begitu pun sebaliknya.
Di perjanjian kerja disepakati aturan main (rule of game) antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja. Jika salah satu pihak melanngar aturan main tersebut maka ada sanksi yang harus dijalankan baik berupa pemutusan hubungan kerja maupun sanksi pidana tergantung tingkat pelanggarannya. Disamping itu juga, perjanjian kerja dapat dijadikan alat kontrol perilaku PRT dan pemberi kerja supaya tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Majikan tidak perlu lagi cemas kehilangan barang atau khawatir anaknya diculik jika sudah ada perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Jumat, 25 Maret 2011
Antara Kapolda DIY dan “Sunan Kalijaga”
Oleh: Anton Tabah *)
MUNGKIN anda heran kenapa polisi mendata babu? Mungkin anda heran kenapa polisi ikut sibuk ngurusi eceng gondok di danau? Anda mungkin geli ketika polisi melarang sapi atau kerbau hamil untuk menarik pedati atau untuk membajak sawah? Kenapa heran? Tidakkah itu semua jika dibiarkan akan bermuara ke masalah kamtibmas yang menjadi tugas utama Polri.
Kenapa babu (PRT) didata polisi? Karena babu sering menjadi sumber gangguan kamtibmas. Tak jarang babu melakukan kejahatan mencuri atau membawa lari anak bayi majikannya. Polisi akan kesulitan jika tak punya data tentang babu-babu. Lalu kenapa eceng gondok? Tumbuhan eceng gondok jika menutup danau akan menjadi sarang tikus dan akan mematikan reproduksi ikan menyulitkan nelayan. Muaranya pada kerawanan kamtibmas.
Kenapa polisi melarang sapi atau kerbau hamil untuk menarik pedati? Karena perikebinatangan agar tidak mengganggu kesehatan sang sapi atau sang kerbau dalam rangka reproduksi. Tampaknya hal tadi remeh temeh tapi jika dibiarkan akan sangat potensial mengganggu kamtibmas.
Itu yang namanya faktor korelatif kriminogen dan police hazard. Polisi cerdas akan mengantisipasi karena tugas utama Polri adalah melakukan pencegahan (preventif) bukan penindakan (represif) sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 30 tugas pokok Polri mengutamakan pelayanan, perlindungan, pengayoman (preventif) baru langkah terakhir penegakan hukum (represif).
Kapolda DIY Brigjen Ondang Sutarsa juga punya inovasi menarik antara lain memberdayakan sarana hiburan/bisnis topeng monyet, menyebar anak buah yang mendalam ilmu agamanya untuk menjadi khatib salat Jumat di berbagai masjid dan musala di pelosok-pelosok desa, membuat group band dan keroncong untuk membaur dengan rakyat, membuat hiburan panggung boneka si Pentul, membuat panggung besar pagelaran wayang kulit dan ikut masuk ke acara rembug desa serta majelis-majelis taklim. Mungkin anda juga heran dengan cara Kapolda DIY ini?
Sunan Kalijaga
Semua tadi adalah inovasi cerdas seorang polisi bagaimana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas memanfaatkan budaya (kultur) lokal/kearifan lokal yang terserak ternyata bisa menjadi media komunikatif untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Seperti Sunan Kalijaga dan para Wali Sanga ketika menyebarkan dakwahnya tentang agama Islam di tengah masyarakat Hindu, Budha dan Animisme ketika itu. Sunan Kalijaga menyampaikan pesan-pesan dakwahnya melalui budaya pagelaran wayang kulit dan gamelan yang sangat disukai masyarakat. Hasilnya sangat signifikan monumental. Islam cepat berkembang ke seantero Nusantara menggantikan Hindu, Budha dan Animisme.
Dalam ilmu komunikasi ada teori ”tangkap kuda dengan kuda” secara ilmiah disebut ”autoplastis communication” (manjing ajur ajer) mengetahui dan memahami apa kesukaan komunikasi supaya pesan-pesan komunikator mudah dicerna, difahami dan diterima karena komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang bermakna antara komunikator dengan komunikan baik langsung maupun melalui media. Komunikasi yang baik efektif diibaratkan menangkap kuda dengan kuda? Sebinal apapun kuda jika ditangkap dengan kuda akan nurut juga. Sesulit apapun pesan disampaikan jika melalui budaya dan kearifan masyarakat insya Allah akan berhasil juga.
Polisi Memang Harus Cerdas
Metoda Sunan Kalijaga monumental seperti wayang kulit dan gamelan sekaten setiap memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW gamelan sekaten selalu merdu bertalu-talu ditingkah hiruk pikuk bazar akbar murah sebulan penuh di Alun-Alun Utara dan Masjid Agung. Para komandan polisi di Jawa biasanya memanfaatkan media wayang kulit merangkul para dalang dan sinden menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Cermatilah berbagai inovasi Kapolda DIY ini. Membuat grup band dan keroncong sebagai media mengumpulkan massa, membagi suka, berjoget ria di area publik menyisipkan pesan-pesan kamtibmas. Panggung si Pentul dengan boneka dan badut cerdik jenaka, lebih dekat berkomunikasi dengan anak-anak balita sampai usia sekolah dasar (SD) aplikasi membumi program polisi sahabat anak.
Polisi menjadi katib di masjid-masjid sarana silaturahmi dengan rakyat yang efektif sekaligus amar ma’ruf nahi munkar karena pesan-pesan kamtibmas sarat dengan amar ma’ruf. Tapi polri lebih didesain ke nahi munkar karena hukum itu benda mati baru hidup di tangan polisi. Polisi tak boleh cuma berdoa jika melihat kejahatan (munkar). Jika yang lain cuma bisa mengingatkan ”jangan mencuri”. Polisi benar-benar melarang dan menangkap pencuri sehingga hukum benar-benar hidup.
Lalu inovasi topeng monyet? Kita tahu topeng monyet cukup digemari masyarakat karena gerakannya lucu di tingkah bunyi gamelan dan kecerdikan pawangnya. Begitu pula kecerdikan Kapolda merevitalisasi topeng monyet yang sering di lampu-lampu pengatur lalu lintas. Sang monyet meliuk-liuk menari sesekali membuka poster-poster kamtibmas ; Awas narkoba, Say No To Drugs, Disiplin Lalu Lintas dll. Sang monyet jenaka menutup akrobatnya dengan membentang spanduk ; Monyet saja disiplin, bagaimana Anda?
Penonton dan pemakai jalan pun tergelak-gelak setidaknya bertanya dalam hati ; iya ya monyet saja disiplin kog saya tidak?
Inovasi Kapolda DIY bukan hanya komunikatif. Tapi sekaligus membuat polisi simpatik di tengah masyarakat yang haus kelembutan, menjadi polisi memang harus cerdas, jenaka, sabar. Muaranya adalah simpatik dirindukan dan dicintai rakyat Insya Allah!
*) Anton Tabah, seorang Jenderal Polisi (aktif), Dosen Tamu di berbagai Perguruan Tinggi dan Kolumnis Pemimpin Umum HK, Penasehat ESQ dan Pesantren se-Indonesia.
MUNGKIN anda heran kenapa polisi mendata babu? Mungkin anda heran kenapa polisi ikut sibuk ngurusi eceng gondok di danau? Anda mungkin geli ketika polisi melarang sapi atau kerbau hamil untuk menarik pedati atau untuk membajak sawah? Kenapa heran? Tidakkah itu semua jika dibiarkan akan bermuara ke masalah kamtibmas yang menjadi tugas utama Polri.
Kenapa babu (PRT) didata polisi? Karena babu sering menjadi sumber gangguan kamtibmas. Tak jarang babu melakukan kejahatan mencuri atau membawa lari anak bayi majikannya. Polisi akan kesulitan jika tak punya data tentang babu-babu. Lalu kenapa eceng gondok? Tumbuhan eceng gondok jika menutup danau akan menjadi sarang tikus dan akan mematikan reproduksi ikan menyulitkan nelayan. Muaranya pada kerawanan kamtibmas.
Kenapa polisi melarang sapi atau kerbau hamil untuk menarik pedati? Karena perikebinatangan agar tidak mengganggu kesehatan sang sapi atau sang kerbau dalam rangka reproduksi. Tampaknya hal tadi remeh temeh tapi jika dibiarkan akan sangat potensial mengganggu kamtibmas.
Itu yang namanya faktor korelatif kriminogen dan police hazard. Polisi cerdas akan mengantisipasi karena tugas utama Polri adalah melakukan pencegahan (preventif) bukan penindakan (represif) sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 30 tugas pokok Polri mengutamakan pelayanan, perlindungan, pengayoman (preventif) baru langkah terakhir penegakan hukum (represif).
Kapolda DIY Brigjen Ondang Sutarsa juga punya inovasi menarik antara lain memberdayakan sarana hiburan/bisnis topeng monyet, menyebar anak buah yang mendalam ilmu agamanya untuk menjadi khatib salat Jumat di berbagai masjid dan musala di pelosok-pelosok desa, membuat group band dan keroncong untuk membaur dengan rakyat, membuat hiburan panggung boneka si Pentul, membuat panggung besar pagelaran wayang kulit dan ikut masuk ke acara rembug desa serta majelis-majelis taklim. Mungkin anda juga heran dengan cara Kapolda DIY ini?
Sunan Kalijaga
Semua tadi adalah inovasi cerdas seorang polisi bagaimana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas memanfaatkan budaya (kultur) lokal/kearifan lokal yang terserak ternyata bisa menjadi media komunikatif untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Seperti Sunan Kalijaga dan para Wali Sanga ketika menyebarkan dakwahnya tentang agama Islam di tengah masyarakat Hindu, Budha dan Animisme ketika itu. Sunan Kalijaga menyampaikan pesan-pesan dakwahnya melalui budaya pagelaran wayang kulit dan gamelan yang sangat disukai masyarakat. Hasilnya sangat signifikan monumental. Islam cepat berkembang ke seantero Nusantara menggantikan Hindu, Budha dan Animisme.
Dalam ilmu komunikasi ada teori ”tangkap kuda dengan kuda” secara ilmiah disebut ”autoplastis communication” (manjing ajur ajer) mengetahui dan memahami apa kesukaan komunikasi supaya pesan-pesan komunikator mudah dicerna, difahami dan diterima karena komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang bermakna antara komunikator dengan komunikan baik langsung maupun melalui media. Komunikasi yang baik efektif diibaratkan menangkap kuda dengan kuda? Sebinal apapun kuda jika ditangkap dengan kuda akan nurut juga. Sesulit apapun pesan disampaikan jika melalui budaya dan kearifan masyarakat insya Allah akan berhasil juga.
Polisi Memang Harus Cerdas
Metoda Sunan Kalijaga monumental seperti wayang kulit dan gamelan sekaten setiap memperingati Maulud Nabi Muhammad SAW gamelan sekaten selalu merdu bertalu-talu ditingkah hiruk pikuk bazar akbar murah sebulan penuh di Alun-Alun Utara dan Masjid Agung. Para komandan polisi di Jawa biasanya memanfaatkan media wayang kulit merangkul para dalang dan sinden menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Cermatilah berbagai inovasi Kapolda DIY ini. Membuat grup band dan keroncong sebagai media mengumpulkan massa, membagi suka, berjoget ria di area publik menyisipkan pesan-pesan kamtibmas. Panggung si Pentul dengan boneka dan badut cerdik jenaka, lebih dekat berkomunikasi dengan anak-anak balita sampai usia sekolah dasar (SD) aplikasi membumi program polisi sahabat anak.
Polisi menjadi katib di masjid-masjid sarana silaturahmi dengan rakyat yang efektif sekaligus amar ma’ruf nahi munkar karena pesan-pesan kamtibmas sarat dengan amar ma’ruf. Tapi polri lebih didesain ke nahi munkar karena hukum itu benda mati baru hidup di tangan polisi. Polisi tak boleh cuma berdoa jika melihat kejahatan (munkar). Jika yang lain cuma bisa mengingatkan ”jangan mencuri”. Polisi benar-benar melarang dan menangkap pencuri sehingga hukum benar-benar hidup.
Lalu inovasi topeng monyet? Kita tahu topeng monyet cukup digemari masyarakat karena gerakannya lucu di tingkah bunyi gamelan dan kecerdikan pawangnya. Begitu pula kecerdikan Kapolda merevitalisasi topeng monyet yang sering di lampu-lampu pengatur lalu lintas. Sang monyet meliuk-liuk menari sesekali membuka poster-poster kamtibmas ; Awas narkoba, Say No To Drugs, Disiplin Lalu Lintas dll. Sang monyet jenaka menutup akrobatnya dengan membentang spanduk ; Monyet saja disiplin, bagaimana Anda?
Penonton dan pemakai jalan pun tergelak-gelak setidaknya bertanya dalam hati ; iya ya monyet saja disiplin kog saya tidak?
Inovasi Kapolda DIY bukan hanya komunikatif. Tapi sekaligus membuat polisi simpatik di tengah masyarakat yang haus kelembutan, menjadi polisi memang harus cerdas, jenaka, sabar. Muaranya adalah simpatik dirindukan dan dicintai rakyat Insya Allah!
*) Anton Tabah, seorang Jenderal Polisi (aktif), Dosen Tamu di berbagai Perguruan Tinggi dan Kolumnis Pemimpin Umum HK, Penasehat ESQ dan Pesantren se-Indonesia.
Kamis, 24 Februari 2011
Pemerintah Harus Melindungi PRT
Tribun Jogja - Kamis, 24 Februari 2011 18:15 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) mendesak agar Pemerintah Sleman segera mengeluarkan peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga.
Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Sekretariat JPPRT menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga maka pemerintah kabupaten wajib membuat produk hukum positif yang mengatur mengenai PRT.
"Peraturan Gubernur itu mengamanatkan kalau pemda harus membuat peraturan sejak 6 bulan pergub diundangkan," jelasnya , Kamis(24/2/2011).
Buyung juga menjelaskan sudah saatnya pekerja rumah tangga memperoleh payung hukum yang bisa melindungi pekerja dan majikan.
"Kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sehingga hak dan kewajiban keduanya jelas," katanya.
Sementara itu wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu menjelaskan pihak Pemda Sleman akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera membuat draft peraturan.
"Sleman merupakan kota tujuan para pekerja rumah tangga untuk mencari pekerjaan sehingga perlu secepatnya dibuat peraturan," katanya.
Menurut data yang diperoleh JPPRT, pada tahun 2002 jumlah pekerja rumah tangga di Yogyakarta mencapai sekitar 37.000 orang. Sleman menempati urutan tertinggi dengan 17.713 pekerja, Bantul 7.858 pekerja, Kota Yogya 7.441 pekerja, Kulonprogo 2.362 pekerja dan Gunungkidul 1.587 pekerja.
Yuni juga menjelaskan kalau Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan satu-satunya peraturan yang mengatur PRT di Indonesia sedangkan undang-undangnya belum dibuat oleh DPR pusat. (*)
Editor : taufik_jogja
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) mendesak agar Pemerintah Sleman segera mengeluarkan peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga.
Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Sekretariat JPPRT menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga maka pemerintah kabupaten wajib membuat produk hukum positif yang mengatur mengenai PRT.
"Peraturan Gubernur itu mengamanatkan kalau pemda harus membuat peraturan sejak 6 bulan pergub diundangkan," jelasnya , Kamis(24/2/2011).
Buyung juga menjelaskan sudah saatnya pekerja rumah tangga memperoleh payung hukum yang bisa melindungi pekerja dan majikan.
"Kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sehingga hak dan kewajiban keduanya jelas," katanya.
Sementara itu wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu menjelaskan pihak Pemda Sleman akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera membuat draft peraturan.
"Sleman merupakan kota tujuan para pekerja rumah tangga untuk mencari pekerjaan sehingga perlu secepatnya dibuat peraturan," katanya.
Menurut data yang diperoleh JPPRT, pada tahun 2002 jumlah pekerja rumah tangga di Yogyakarta mencapai sekitar 37.000 orang. Sleman menempati urutan tertinggi dengan 17.713 pekerja, Bantul 7.858 pekerja, Kota Yogya 7.441 pekerja, Kulonprogo 2.362 pekerja dan Gunungkidul 1.587 pekerja.
Yuni juga menjelaskan kalau Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan satu-satunya peraturan yang mengatur PRT di Indonesia sedangkan undang-undangnya belum dibuat oleh DPR pusat. (*)
Editor : taufik_jogja
Perlindungan Hukum Bagi PRT Mendesak Ditegakkan
Kamis, 24 Pebruari 2011 16:54:00
SLEMAN (KRjogja.com) - Perlindungan hukum bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Sleman perlu untuk ditegakkan. Pasalnya, jumlah PRT di Sleman merupakan yang terbanyak di antara kabupaten dan kota di DIY.
Dari data yang dimiliki LSM Cut Nyak Dien di tahun 2002, ada 37 ribu PRT di DIY. Sleman terdapat 17.713 orang, disusul Bantul dengan 7.858 orang, Kota dengan 7.441 orang, Kulonprogo dengan 2.362 orang dan Gunung Kidul dengan 1.587 orang.
"Data terbaru memang belum kami miliki, namun tidak akan jauh beda. Nah, Sleman ini paling banyak namun langkah pemerintah setempat masih belum ada untuk melindungi PRT ini," tandas Buyung Ridwan Tanjung, Kepala Divisi Advokasi Cut Nyak Dien di sela audiensi dengan Wakil Bupati Sleman, Yuni Satiya Rahayu di komplek Pemda Sleman, Kamis (24/2).
Buyung menambahkan, di kabupaten dan kota di DIY, draft rumusan mengenai Perbup PRT sudah disiapkan. Namun, di Sleman masih belum ada. "Makanya, dalam audiensi ini, kami harap Sleman segera melakukan inisiasi," imbuhnya.
Sementara itu, Wabup Sleman Yuni Satiya Rahayu mengaku, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk membuat Perbup PRT tersebut. Namun, hal ini belum akan terealisasi di tahun 2011 ini. "Yang penting kita sudah punya gantungan hukum, yakni Pergub No 31/2010 tentang PRT yang akan berlaku pada 1 April mendatang. Ini akan menjadi acuan dalam merumuskan Perbup," jelasnya.
Dalam perbup tersebut, lanjut Yuni, akan mengatur mengenai perlindungan bagi PRT maupun majikan. Yakni menyangkut gaji, jam kerja, fasilitas serta tempat tinggal. "Semua yang menyangkut perlindungan bagi mereka, akan kami atur. Jadi, baik PRT maupun majikan sama-sama mendapatkan perlindungan," akunya.
Oleh karena itu, antara PRT dengan majikan terlebih dulu harus membuat kesepakatan. Materi dalam kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat perjanjian. "Itu nanti setelah Perbup jadi. Jadi, baik PRT yang sudah lama bekerja maupun yang baru harus membuat kesepakatan itu. Jadi, majikan pun punya hak hukum jika nantinya PRT melarikan diri," terang Yuni. (Dhi)
SLEMAN (KRjogja.com) - Perlindungan hukum bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Sleman perlu untuk ditegakkan. Pasalnya, jumlah PRT di Sleman merupakan yang terbanyak di antara kabupaten dan kota di DIY.
Dari data yang dimiliki LSM Cut Nyak Dien di tahun 2002, ada 37 ribu PRT di DIY. Sleman terdapat 17.713 orang, disusul Bantul dengan 7.858 orang, Kota dengan 7.441 orang, Kulonprogo dengan 2.362 orang dan Gunung Kidul dengan 1.587 orang.
"Data terbaru memang belum kami miliki, namun tidak akan jauh beda. Nah, Sleman ini paling banyak namun langkah pemerintah setempat masih belum ada untuk melindungi PRT ini," tandas Buyung Ridwan Tanjung, Kepala Divisi Advokasi Cut Nyak Dien di sela audiensi dengan Wakil Bupati Sleman, Yuni Satiya Rahayu di komplek Pemda Sleman, Kamis (24/2).
Buyung menambahkan, di kabupaten dan kota di DIY, draft rumusan mengenai Perbup PRT sudah disiapkan. Namun, di Sleman masih belum ada. "Makanya, dalam audiensi ini, kami harap Sleman segera melakukan inisiasi," imbuhnya.
Sementara itu, Wabup Sleman Yuni Satiya Rahayu mengaku, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk membuat Perbup PRT tersebut. Namun, hal ini belum akan terealisasi di tahun 2011 ini. "Yang penting kita sudah punya gantungan hukum, yakni Pergub No 31/2010 tentang PRT yang akan berlaku pada 1 April mendatang. Ini akan menjadi acuan dalam merumuskan Perbup," jelasnya.
Dalam perbup tersebut, lanjut Yuni, akan mengatur mengenai perlindungan bagi PRT maupun majikan. Yakni menyangkut gaji, jam kerja, fasilitas serta tempat tinggal. "Semua yang menyangkut perlindungan bagi mereka, akan kami atur. Jadi, baik PRT maupun majikan sama-sama mendapatkan perlindungan," akunya.
Oleh karena itu, antara PRT dengan majikan terlebih dulu harus membuat kesepakatan. Materi dalam kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat perjanjian. "Itu nanti setelah Perbup jadi. Jadi, baik PRT yang sudah lama bekerja maupun yang baru harus membuat kesepakatan itu. Jadi, majikan pun punya hak hukum jika nantinya PRT melarikan diri," terang Yuni. (Dhi)
Kamis, 17 Februari 2011
Jpprt Minta Produk Hukum Perlindungan Prt
17 February 2011 20:10 WIB
Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Meski belum adanya standar definisi tentang Pekerja Rumah Tangga atau PRT yang diterima secara resmi dalam regulasi internasional, namun definisi dalam legislasi dunia telah sepakat bahwa pelayanan rumah tangga memiliki sejumlah syarat baik hak dan kewajiban. Agar dalam prakteknya hak dan kewajiban PRT dapat berjalan seimbang, maka jaringan perlindungan pekerja rumah tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA meminta Pemerintah di tingkat Nasional hingga daerah untuk segera menyusun produk hukum tentang perlindungan PRT.
Dalam dialog perwujudan konvensi kerja layak PRT dan Undang-Undang Perlindungan PRT yang berlangsung di Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA, merekomendasikan segera disusunnya peraturan di tingkat Nasional dan lokal terkait memenuhi, memajukan dan melindungi hak-hak PRT. Dalam pemaparannya, Koordinator Advokasi Rumpun Cut Nyak Din, Buyung Ridwan Tanjung mengungkapkan, dari sisi kuantitas PRT di DIY mencapai 1 per 10 dari jumlah PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 570.000. Dari jumlah tersebut, sudah sewajarnya jika pemerintah ikut memperhatikan kesejahteraan para PRT yang sepertiga bagiannya adalah gadis muda di bawah umur.
Berdasarkan regulasi internasional, sudah ada 58 negara yang menyusun standar tentang PRT dan ketenagakerjaan, termasuk Malaysia. 3 tahun lalu Indonesia pernah memprotes Malaysia tentang tidak adanya perlindungan pekerja informal. Namun demikian hingga kini, Indonesia belum juga memiliki produk hukum bahkan mengecualikan PRT sebagai buruh pekerja. Meski inisiasi perlindungan PRT di Yogyakarta telah dimulai sejak 1998, namun produk hukum yang dimaksud memberikan prlindungan bagi PRT belum juga terealisasi.
Ernyta-Andri Y
sumber:
http://www.jogjatv.tv/berita/17/02/2011/jpprt-minta-produk-hukum-perlindungan-prt
Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Meski belum adanya standar definisi tentang Pekerja Rumah Tangga atau PRT yang diterima secara resmi dalam regulasi internasional, namun definisi dalam legislasi dunia telah sepakat bahwa pelayanan rumah tangga memiliki sejumlah syarat baik hak dan kewajiban. Agar dalam prakteknya hak dan kewajiban PRT dapat berjalan seimbang, maka jaringan perlindungan pekerja rumah tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA meminta Pemerintah di tingkat Nasional hingga daerah untuk segera menyusun produk hukum tentang perlindungan PRT.
Dalam dialog perwujudan konvensi kerja layak PRT dan Undang-Undang Perlindungan PRT yang berlangsung di Kopma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, JPPRT DIY bersama Jala PRT dan TIFA, merekomendasikan segera disusunnya peraturan di tingkat Nasional dan lokal terkait memenuhi, memajukan dan melindungi hak-hak PRT. Dalam pemaparannya, Koordinator Advokasi Rumpun Cut Nyak Din, Buyung Ridwan Tanjung mengungkapkan, dari sisi kuantitas PRT di DIY mencapai 1 per 10 dari jumlah PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 570.000. Dari jumlah tersebut, sudah sewajarnya jika pemerintah ikut memperhatikan kesejahteraan para PRT yang sepertiga bagiannya adalah gadis muda di bawah umur.
Berdasarkan regulasi internasional, sudah ada 58 negara yang menyusun standar tentang PRT dan ketenagakerjaan, termasuk Malaysia. 3 tahun lalu Indonesia pernah memprotes Malaysia tentang tidak adanya perlindungan pekerja informal. Namun demikian hingga kini, Indonesia belum juga memiliki produk hukum bahkan mengecualikan PRT sebagai buruh pekerja. Meski inisiasi perlindungan PRT di Yogyakarta telah dimulai sejak 1998, namun produk hukum yang dimaksud memberikan prlindungan bagi PRT belum juga terealisasi.
Ernyta-Andri Y
sumber:
http://www.jogjatv.tv/berita/17/02/2011/jpprt-minta-produk-hukum-perlindungan-prt
Senin, 14 Februari 2011
Pembantu Rumah Tangga Tuntut Gaji Layak
Tribun Jogja - Senin, 14 Februari 2011 15:42 WIB
Laporan Reporter Tribun Jogja, Adrozen Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sekitar 100 orang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi unjukrasa di perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Senin (14/2/2011). Pada aksi tersebut, mereka menuntut upah dan durasi kerja yang layak.
"Masih banyak PRT yang bergaji di bawah UMP dengan durasi kerja tanpa batas," kata koordinator aksi, Yuli Maheni (35), usai aksi, Senin (14/2/2011).
Aksi unjuk rasa ini, dimulai dari taman parkir Abubakar Ali sekitar pukul 10.00 WIB. Lantas berjalan kaki melintasi Jalan Malioboro menuju perempatan Kantor Pos Besar sejauh sekitar satu kilometer.
Aksi ini menampilkan teatrikal bertema kepedihan nasib PRT dengan membuat lingkaran kecil tepat di tengah-tengah perempatan. Aksi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, ditutup doa bersama dan pemotongan tumpeng.
"Kami akan terus menyuarakan hak-hak PRT hingga pemerintah dan masyarakat sadar bahwa kami juga manusia," katanya. (*)
Editor : syafik
sumber:
http://jogja.tribunnews.com/2011/02/14/pembantu-rumah-tangga-tuntut-gaji-layak
Laporan Reporter Tribun Jogja, Adrozen Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sekitar 100 orang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi unjukrasa di perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Senin (14/2/2011). Pada aksi tersebut, mereka menuntut upah dan durasi kerja yang layak.
"Masih banyak PRT yang bergaji di bawah UMP dengan durasi kerja tanpa batas," kata koordinator aksi, Yuli Maheni (35), usai aksi, Senin (14/2/2011).
Aksi unjuk rasa ini, dimulai dari taman parkir Abubakar Ali sekitar pukul 10.00 WIB. Lantas berjalan kaki melintasi Jalan Malioboro menuju perempatan Kantor Pos Besar sejauh sekitar satu kilometer.
Aksi ini menampilkan teatrikal bertema kepedihan nasib PRT dengan membuat lingkaran kecil tepat di tengah-tengah perempatan. Aksi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, ditutup doa bersama dan pemotongan tumpeng.
"Kami akan terus menyuarakan hak-hak PRT hingga pemerintah dan masyarakat sadar bahwa kami juga manusia," katanya. (*)
Editor : syafik
sumber:
http://jogja.tribunnews.com/2011/02/14/pembantu-rumah-tangga-tuntut-gaji-layak
Langganan:
Postingan (Atom)