Selasa, 21 April 2009

FOTO-FOTO HUT RTND DAN KONGRES OPERATA





OPINI PRT

Oleh: Amin (OPERATA Nogotirto)
Juara II Lomba Penulisan Opini bertema PRT dalam rangka HUT RTND

Profesi sebagai PRT seringkali dipandang sebelah mata. Pemberitaan media massa terkait perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT tak jarang kita dengar. Padahal mereka punya hak mendapat perlakuan yang layak. Mereka punya peran untuk keluarga maupun bangsanya. Sayang penghargaan dan perlindungan terhadap mereka sangatlah minim.


Tak dipungkiri jika selama ini PRT banyak mendapat perlakuan tak layak dari majikan. Dengan perlakuan tak layak itu mereka rata-rata lebih memilih bersikap diam karena tak tahu harus mengadu ke mana, juga karena takut kehilangan pekerjaan. PRT tak bisa berbuat banyak. Padahal masyarakat memiliki tata krama dan menjaga sikap saling hormat.


Namun entah mengapa tak sedikit dari majikan yang memperlakukan pembantunya secara tak layak tanpa dasar yang jelas. Mulai dari kekerasan fisik sampai pelecehan seksual. Memang sungguh ironis menyaksikan fakta adanya PRT yang disia-siakan. Yang jelas memilih PRT sebagai pekerjaan merupakan alternatif terakhir. Melihat kenyataan itu, perlindungan terhadap PRT sangat diperlukan.


Landasan hukum terkait perlindungan terhadap PRT seyogyanya dirumuskan, sebab dengan adanya UU tentang perlindungan PRT maka ada formalisasi perlindungan hukum. Dan bagi majikan yang semena-mena atau menyalahi kontrak kerja harus diberi sanksi sesuai hukum UU perlindungan PRT.


Yang perlu ditegaskan di sini adalah jika majikan dan PRT saling membutuhkan mengapa satu sama lain tidak bisa bersikap sopan dan menjaga hubungan sosial secara baik. Sebutan pembantu juga perlu dirubah menjadi pekerja. Hal ini mengingat karena status sosial PRT adalah sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya kesan merendahkan.

PRT : Pekerja Rumah Tangga

Oleh: Warni (OPERATA Ngadimulyo)
Juara I Lomba Penulisan Opini bertema PRT dalam rangka HUT RTND

Di dalam situasi perekonomian di Indonesia yang semakin sulit, menjadi seorang pekerja rumah tangga adalah pilihan pekerjaan yang mudah. Terutama bagi perempuan dan perempuan yang masih tergolong anak-anak. Tentu saja dapat dikatakan bahwa jumlah PRT di dalam negeri ini sangat besar. Jumlah pekerja rumah tangga berdasarkan dari data hasil survey yang tercatat dalam rentang waktu lima tahun untuk 2008 ini mencapai 2,5 juta. Angka ini akan dapat meningkat apabila dikaitkan dengan kerja PRT yang disebabkan karena kemiskinan, putus sekolah, bekal kerja yang sangat terbatas, ataupun rendahnya jenjang pendidikan, sehingga mereka yang bekerja pada profesi seperti ini sangatlah tidak dihargai rentan sekali dengan adanya diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi kerja.
Persoalan umum sehari-hari yang banyak dihadapi PRT adalah beban kerja dan jam kerja yang melebihi, upah yang tidak sesuai, fasilitas yang tidak layak, istirahat dan libur yang tidak tentu serta tidak adanya jaminan sosial. Dan ketiadaan hak-hak PRT untuk berkomunikasi, bersosialisasi dan bebas berorganisasi. Kebanyakan hal-hal seperti ini tidak dianggap sebagai suatu persoalan. Situasi dan keadaan seperti ini bisa saja semakin meningkat, mengingat sampai dengan saat ini penegakan dan perlindungan untuk PRT belum ada. Maka kehadiran PRT disini sangat dibutuhkan untuk memperoleh pengakuan PRT itu sebagai pekerja oleh pemerintah setempat ataupun Negara.
Dengan demikian perlindungan hukum bagi PRT sangatlah dibutuhkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan (KDRT). Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut, dan kondisi PRT yang tanpa perlindungan maka akan terjadi terus pelanggaran hak-hak PRT. Undang-Undang Perlindungan PRT sangat dibutuhkan karena merupakan hak sebgai pekerja, sebagai manusia dan sebagai warga Negara. Sedangkan upaya untuk melakukan perwujudan perlindungan tersebut, sebagaimana diketahui bahwa dalam hal-hal seperti ini, Pemerintah, Depnakertrans dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan juga sedang mengupayakan untuk menyusun draft RUU PRT.
Dengan akan diadakannya Deklarasi Kongres OPERATA pada saat ini, insyaALLAH dapat mewujudkan impian dengan visi dan misi yang benar-benar jelas. Agar sesuai dengan tujuan setidaknya harus ada seorang pemimpin yang mampu dan memiliki jiwa kepemimpinan yang dapat konsekuen dan transparan dalam segala hal. Serta dengan sungguh-sungguh dapat mensejahterahkan seluruh anggota dan memberikan perlindungan yang seutuhnya untuk PRT.
Semua mempunyai tujuan yang hampir sama dengan OPERATA yang lain, tetapi kita juga harus sadar bahwa setiap orang mempunyai prinsip dan karakter yang berbeda-beda, jadi memang tidak mudah mempersatukan perbedaan-perbedaan tersebut untuk satu tujuan yang sama. Tentunya harus ada persatuan dan kesatuan, saling mendukung satu sama lain, dan saling menghargai serta banyaknya dukungan dari semua pihak. Di dalam satu wadah inilah nantinya pemberdayaan PRT akan digalakkan. Dalam Deklarasi Kongres OPERATA ini akan digerakkan OPERATA-OPERATA di kota untuk bersatu dan saling bahu-mambahu agar tercapai segala visi dan misi yang telah kita sepakati bersama-sama.
Apabila Kongres OPERATA tersebut berjalan dan berhasil dalam mencapai tujuannya, disini ada yang perlu kita pertanyakan, bagaimana dengan hasil FORKOM yang dulu sudah disepakati menjadi Serikat? Apakah rencana dan program-program tersebut akan ditinggalkan begitu saja? Tentu saja tidak!
Padahal setahu kami Serikat adalah suatu wadah yang sudah diakui dan berada dibawah Undang-Undang. Lalu mengapa harus diganti dengan Kongres? Inilah yang perlu digarisbawahi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena masih mungkin saja ada yang tidak setuju dan ada yang kurang setuju ataupun tidak setuju dengan adanya kongres tersebut.
Tetapi setidaknya ini dapat memberikan secercah harapan dimana di dalam kongres ini nanti menjadi titik terang, akan dibawa kemanakah PRT ini ke depannya. Jangan sampai terombang-ambing bahkan terkatung-katung. Kongres OPERATA Yogyakarta merupakan wadah yang isinya merupakan perwakilan-perwakilan masing-masing OPERATA sekarang ini keseluruhannya berjumlah 13 OPERATA, yang termasuk juga ketua ikatan alumni sekolah PRT. Di dalam Kongres tersebut dibentuk kepengurusan harian yang terdiri dari Sekretaris Jendral, Sekretariat dan Bendahara. Di samping ada divisi-divisi ataupun seksi-seksi. Seluruh kepengurusan dan divisi serta basis-basisnya, semua itu dipilih dan diisi oleh OPERATA-OPERATA itu sendiri. Sehingga ke-13 OPERATA tersebutlah yang mengelola dan menjalankan kongres itu nantinya tidak ketinggalan alumni sekolah PRT.
Kongres OPERATA ini berarti organisasi yang berdiri sendiri tetapi segala sesuatunya masih dibantu dan didampingi secara teknis oleh RTND. Mudah-mudahan ini nantinya menjadi cita-cita PRT yang benar-benar bisa terwujud untuk mencapai puncaknya. Menjadi wadah yang mampu membawa PRT menuju kesejahteraan. Dapat memberikan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak PRT. Semoga saja perjuangan ini tidak sia-sia, hanya doa, dukungan, ketekunan dan kesabaran yang akan mengantarkan kesuksesan dan keberhasilan semuanya.
KONGRES OPERATA YOGYAKARTA BERJUANGLAH TERUS UNTUK PRT,
PENUHILAH KOGNRES UNTUK MEMPERJUANGKAN HAK-HAK PRT,
SUKSES KONGRES OPERATA YOGYAKARTA,
KAMI PRT MENDUKUNGMU UNTUK MAJU, MAJU… DAN TERUS MAJU…
HIDUP RUMPUN TJOET NJAK DIEN….
HIDUP PEKERJA RUMAH TANGGA….
SELAMAT BERJUANG…. DAN TERUS BERJUANG…
AMIN…….

Jumat, 27 Maret 2009

Selamat Bergabung dalam Ranah Perjuangan… (Untuk Kawan-Kawan Relawan RTND)

Beberapa hari ini kawan-kawan relawan mulai mewarnai kesibukan di RTND. Pertemuan dengan mereka pertama kali diadakan pada tanggal 13 Maret 2009. Sebuah pertemuan kecil antara staff RTND dan kawan-kawan yang telah mengirimkan lamaran untuk menjadi relawan. Pertemuan itu, diawali dengan perkenalan staff dan juga program-program RTND kepada kawan-kawan relawan. Banyak sekali argumen dan juga pendapat yang positif dari kawan-kawan baru ini. Motivasi mereka untuk menjadi relawan sangat beragam, pada intinya mereka ingin belajar banyak, terutama belajar bersama masyarakat.

Menurut mereka bergabung dengan lembaga yang memperjuangkan PRT merupakan hal yang baru. Sepengetahuan mereka, hanya RTND-lah yang selama ini konsisten memperjuangkan PRT, sehingga mereka sangat tertarik untuk bergabung dan menjadi relawan. Seperti anekdot selama ini “relawan” (rela melawan). Itulah yang kami lihat dari mereka. Semangat kerelawanan ternyata sudah tertanam dalam diri mereka. Maklum saja, kawan-kawan baru kita ini memiliki pengalaman dan latar belakang yang tidak bisa dianggap remeh. Tentu saja nama dan setumpuk pengalaman mereka tidak bisa disebutkan satu persatu karena mereka semua ada 9 orang.

Pada tanggal 19-20 Maret kemarin, kawan-kawan relawan dan juga perwakilan dari OPERATA (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) mengikuti workshop di Kaliurang, Yogyakarta. Workshop ini diadakan untuk lebih mengenalkan RTND pada kawan-kawan relawan. Selain itu juga sebagai pembekalan mereka ketika mulai terlibat aktif dalam usaha pengorganisasian dan advokasi terhadap pekerja rumah tangga. Materi-materi yang diberikan dalam workshop ini antara lain; sejarah RTND, Analisis Sosial, Gerakan Perempuan, Konseling, dan tentu saja Ke PRT-an.

Tentu timbul pertanyaan, lalu kenapa sih ibu-ibu dari OPERATA juga diikut sertakan dan apa gak keberatan tuh materinya untuk mereka? Sebenarnya, materi-materi diatas juga sangat penting untuk diketahui ibu-ibu operata. Kenapa? Karena mereka harus mengetahui alasan mereka harus berjuang, kemana arah perjuangannya dan bagaimana caranya. Tentu saja pada dasarnya setiap orang sebenarnya berhak mendapatkan ilmu pengetahuan, apapun itu. Baik dia Mahasiswa, PRT, nelayan, buruh, dosen, seniman dll. Sulit atau tidaknya sebuah materi, itu tergantung pada metode atau cara penyampaiannya. Untung saja setiap fasilitator dalam workshop ini sangat kreatif, mereka memberikan metode yang gampang untuk dimengerti dan tidak monoton seperti guru menerangkan didepan kelas. Salah satu hal yang paling dikedepankan dalam workshop ini adalah pendidikan dua arah (andragogy). Hasilnya, bukan wajah bingung yang muncul dalam setiap sesi, melainkan wajah penuh semangat dari ibu-ibu PRT. Bahkan mereka tidak kalah aktif dengan kawan-kawan relawan yang kebanyakan mahasiswa. (Dian - PO)

Sabtu, 14 Maret 2009

LOWONGAN !



Perjanjian Kerja

Banyaknya kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT), ataupun munculnya keluhan dari para Pengguna Jasa (majikan) atas kinerja PRT, sebagian besar disebabkan karena tidak adanya peraturan yang secara tegas mengatur tentang perlindungan PRT.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya Perjanjian Kerja PRT, sebagai bentuk perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pengguna Jasa (majikan).

Butir-butir Perjanjian Kerja PRT
1. Jumlah dan tanggal pembayaran gaji
2. Hak dan tanggung jawab pekerja rumah tangga (PRT) dan pengguna jasa
3. Tunjangan hari raya
4. Sanksi bagi majikan dan PRT
5. Penyelesaian masalah
6. Cuti bagi PRT
7. Hak libur

Butir-butir ini memiliki feksibilitas tinggi dan bertujuan untuk mewujudkan terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa.

***



Jumat, 13 Maret 2009

Hari PRT Nasional - 15 Februari 2009



Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan PRT. Kekerasan dalam berbagai bentuk dapat terjadi pada mereka.
Siapapun dan apapun jenis pekerjaannya, berhak mendapat penghormatan dan perlindungan akan hak-hak asasinya sebagaimana prinsip-prinsip universal penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun penghormatan, penegakan, dan perlindungan yang demikian tidak terjadi pada kawan-kawan PRT ini. Disebabkan struktur kultural yang patriatkhis, bias kelas. Pekerja Rumah Tangga mengalami diskriminasi karena latar belakang status sosial ekonomi wilayah dan jenis kerjanya di sektor domestik, informal, dan karena mayoritas perempuan yang menjalankannya.
Melihat kerentanan yang dialami oleh PRT, sangat penting untuk membangun sistem perlindungan bagi PRT. Pertama dengan merumuskan dan mendorong tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan. Kedua dengan membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan tentunya juga penghargaan terhadap keberadaan kawan-kawan PRT.

Penetapan Hari PRT Nasional setiap tanggal 15 Februari, dilatarbelakangi peristiwa penganiayaan PRT anak bernama Sunarsih, dan bangkitnya advokasi terhadap PRT karena peristiwa tersebut.Sunarsih adalah PRT anak berusia 15 tahun, yang bekerja di Surabaya dan meninggal karena dianiaya majikannya Ny. Ita.

Mengambil pelajaran dari peristiwa Sunarsih, penting untuk mengingatkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Sementara negara, pemerintah dan wakil rakyat selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Maka bagaimanapun, sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Tuntutan Hari PRT
Tuntutan umum dan berkelanjutan dari Peringatan Hari PRT 15 Februari secara khusus adalah :
  • Pengakuan dan menjadikan 15 Februari sebagai Hari PRT dan juga Hari Libur Nasional PRT
  • Wujudkan 1 hari libur mingguan bagi PRT
  • Wujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT dan Peraturan Daerah Perlindungan PRT

*****