Oleh karena itu dibutuhkan adanya Perjanjian Kerja PRT, sebagai bentuk perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pengguna Jasa (majikan).
Butir-butir Perjanjian Kerja PRT
1. Jumlah dan tanggal pembayaran gaji
2. Hak dan tanggung jawab pekerja rumah tangga (PRT) dan pengguna jasa
3. Tunjangan hari raya
4. Sanksi bagi majikan dan PRT
5. Penyelesaian masalah
6. Cuti bagi PRT
7. Hak libur
Butir-butir ini memiliki feksibilitas tinggi dan bertujuan untuk mewujudkan terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar