Jumat, 13 Maret 2009

Hari PRT Nasional - 15 Februari 2009



Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan PRT. Kekerasan dalam berbagai bentuk dapat terjadi pada mereka.
Siapapun dan apapun jenis pekerjaannya, berhak mendapat penghormatan dan perlindungan akan hak-hak asasinya sebagaimana prinsip-prinsip universal penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun penghormatan, penegakan, dan perlindungan yang demikian tidak terjadi pada kawan-kawan PRT ini. Disebabkan struktur kultural yang patriatkhis, bias kelas. Pekerja Rumah Tangga mengalami diskriminasi karena latar belakang status sosial ekonomi wilayah dan jenis kerjanya di sektor domestik, informal, dan karena mayoritas perempuan yang menjalankannya.
Melihat kerentanan yang dialami oleh PRT, sangat penting untuk membangun sistem perlindungan bagi PRT. Pertama dengan merumuskan dan mendorong tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan. Kedua dengan membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan tentunya juga penghargaan terhadap keberadaan kawan-kawan PRT.

Penetapan Hari PRT Nasional setiap tanggal 15 Februari, dilatarbelakangi peristiwa penganiayaan PRT anak bernama Sunarsih, dan bangkitnya advokasi terhadap PRT karena peristiwa tersebut.Sunarsih adalah PRT anak berusia 15 tahun, yang bekerja di Surabaya dan meninggal karena dianiaya majikannya Ny. Ita.

Mengambil pelajaran dari peristiwa Sunarsih, penting untuk mengingatkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Sementara negara, pemerintah dan wakil rakyat selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Maka bagaimanapun, sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Tuntutan Hari PRT
Tuntutan umum dan berkelanjutan dari Peringatan Hari PRT 15 Februari secara khusus adalah :
  • Pengakuan dan menjadikan 15 Februari sebagai Hari PRT dan juga Hari Libur Nasional PRT
  • Wujudkan 1 hari libur mingguan bagi PRT
  • Wujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT dan Peraturan Daerah Perlindungan PRT

*****


Tidak ada komentar: