Selasa, 21 April 2009

OPINI PRT

Oleh: Amin (OPERATA Nogotirto)
Juara II Lomba Penulisan Opini bertema PRT dalam rangka HUT RTND

Profesi sebagai PRT seringkali dipandang sebelah mata. Pemberitaan media massa terkait perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT tak jarang kita dengar. Padahal mereka punya hak mendapat perlakuan yang layak. Mereka punya peran untuk keluarga maupun bangsanya. Sayang penghargaan dan perlindungan terhadap mereka sangatlah minim.


Tak dipungkiri jika selama ini PRT banyak mendapat perlakuan tak layak dari majikan. Dengan perlakuan tak layak itu mereka rata-rata lebih memilih bersikap diam karena tak tahu harus mengadu ke mana, juga karena takut kehilangan pekerjaan. PRT tak bisa berbuat banyak. Padahal masyarakat memiliki tata krama dan menjaga sikap saling hormat.


Namun entah mengapa tak sedikit dari majikan yang memperlakukan pembantunya secara tak layak tanpa dasar yang jelas. Mulai dari kekerasan fisik sampai pelecehan seksual. Memang sungguh ironis menyaksikan fakta adanya PRT yang disia-siakan. Yang jelas memilih PRT sebagai pekerjaan merupakan alternatif terakhir. Melihat kenyataan itu, perlindungan terhadap PRT sangat diperlukan.


Landasan hukum terkait perlindungan terhadap PRT seyogyanya dirumuskan, sebab dengan adanya UU tentang perlindungan PRT maka ada formalisasi perlindungan hukum. Dan bagi majikan yang semena-mena atau menyalahi kontrak kerja harus diberi sanksi sesuai hukum UU perlindungan PRT.


Yang perlu ditegaskan di sini adalah jika majikan dan PRT saling membutuhkan mengapa satu sama lain tidak bisa bersikap sopan dan menjaga hubungan sosial secara baik. Sebutan pembantu juga perlu dirubah menjadi pekerja. Hal ini mengingat karena status sosial PRT adalah sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya kesan merendahkan.

Tidak ada komentar: