Rabu, 29 April 2009

LOS: PRT = pekerja sektor informal, kah?

Menindaklanjuti roundtable discussion dengan pihak Dinsosnakertrans beberapa waktu lalu tentang masukan-masukan lembaga yang kemungkinan bisa menjadi lembaga independent dalam penyelesaian masalah PRT dengan pengguna jasa, maka tim RTND pada Selasa, 28 April 2009 berbondong-bondong dengan KOY sowan ke Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) guna menjajaki kemungkinan kerjasama yang mungkin dilakukan, atau paling tidak bisa sekedar sharing pengalaman diantara kedua lembaga yang korelatif dengan permasalahan PRT.

Setelah penyampaian maksud tujuan RTND dan disambut pengenalan sejarah LOS, diskusi mulai memasuki konteks Raperda yang masih hangat diperbincangkan. Kebetulan LOS juga hadir dalam rapat pansus Raperda tersebut, sehingga LOS mengetahui dengan jelas dimasukkannya 1 pasal dengan 3 ayat yang memuat tentang PRT. Namun dalam hal ini, LOS terbentur pada satu hal mendasar, yaitu lingkup kerja mereka sendiri selama ini hanya melakukan penanganan masalah pada penyelewengan pekerja sektor informal dengan perusahaan/badan usaha swasta. Mereka tak pernah masuk ke ranah perseorangan seperti permasalahan PRT dengan majikan, meski di rapat pansus Raperda kemarin definisi PRT secara lisan dan logika telah dimasukkan dalam pekerja sektor informal, namun dalam prakteknya jikalau terjadi konflik antara PRT dengan pengguna jasa tetap saja tak bisa diselesaikan layaknya pekerja pada umumnya, sehingga pengertian PRT sebagai bagian dari pekerja sektor informal disini menurut mereka masih rancu.

Membuka kembali lembar permasalahan yang pernah ditangani LOS menyangkut soal PRT yang disalurkan melalui calo-calo/penyalur ilegal, LOS dalam hal ini hanya berwenang menindak keberadaan penyalur ilegal saja tanpa menyentuh internal konflik PRT. Namun meski mengalami kesulitan dalam mensinergikan ruang lingkup kedua lembaga, LOS bersedia membantu dalam mengkampanyekan secara bersama-sama bahwa PRT adalah bagian dari pekerja yang semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja pada umumnya. Di samping menyarankan pembentukan semacam komisi yang didanai oleh Pemerintah seperti LOD, sehingga peran Pemerintah dalam hal ini juga tak ditiadakan, LOS juga akan membuka pintu untuk menjadi lembaga independent yang menengahi permasalahan PRT dengan pengguna jasa diluar jalur hukum.

Tidak ada komentar: