Minggu, 24 Juni 2012

Waduh, 30 PRT di Semarang Menjadi Korban Kekerasan

SEMARANG--Sedikitnya 30 orang pembantu rumah tangga (PRT) di Semarang menjadi korban tindak kekarasan dari majikan. Aktivis Perhimpunan Studi dan Advokasi Anak Indonesia (Perisai) Semarang, Nyutiani, mengatakan kasus kekerasan terhadap PRT ini berupa fisik dan psikologis.

“Kekerasan fisik misalnya ditampar sampai dipukul oleh majikan,” katanya di Semarang, Minggu (24/6/2012).

Sedang bentuk kekerasan psikologis yang dialami PRT, lanjut ia, dibentak, dihina, sampai pelecehan seksual dan tindak perkosaan. Menurut dia, berdasarkan data Perisai, dari Januari-Mei 2012, tercatat telah terjadi 30 kasus tindak kekerasan yang menimpa PRT.

“Kasus yang terungkap ini hanya di permukaan saja, tapi ibarat gunung es yang tak tampak jumlahnya bisa lebih banyak,” ujarnya.

Sebab, ujar Nyutiani, PRT yang berasal dari desa lebih banyak memilih diam, takut melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya. “Mereka takut dipecat oleh majikannya bila melaporkan kepada pihak luar atau polisi,” tandasnya.

Selain mengalami tindak kekerasan, sambung ia, tingkat kesejahteraan PRT juga masih belum memadai karena gajinya minim. Gaji PRT di Semarang rata-rata antara Rp400.000-Rp500.000 per bulan. Padahal beban pekerjannya cukup berat, dari menyapu, mencuci an menyetrika pakaian, sampai mengasuh anak majikan.
”Jam kerja PRT juga lebih dari delapan jam sehari. Di atas ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap PRT di Semarang, ujar Nyutiani, Perisai telah membentuk serikat pekerja PRT Mandiri Semarang.
Serikat pekerja ini, memberikan advokasi dan pendampingan terhadap PRT yang mengalami tindak kekerasan. ”Serikat pekerja PRT Mandiri Semarang juga memberikan pendidikan dan organisasi,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Ikhwan Pariyanto menyatakan belum ada payung hukum terhadap para PRT.

”PRT bukan sektor pekerja nonformal, sehingga kalau terjadi kasus yang menimpanya, kami tak bisa ikut melakukan mediasi,” ujar dia. Menurut Ikhwan, pemerintah pusat sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Terhadap PRT.

”Kami pernah dimintai pendapat pemerintah pusat masalah PRT di Semarang. Tapi kapan rampungnya RUU itu belum tahu,” kata dia.

sumber: http://www.solopos.com/2012/channel/jateng/waduh-30-prt-di-semarang-menjadi-korban-kekerasan-196335

Jumat, 22 Juni 2012

PRT Adukan Majikan, Rumape Bawa Pulang Rp 4 Juta

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Edis Rumape (48) nekat adukan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut karena majikan tersebut mengusir dan memecatnya, padahal ia telah puluhan tahun mengabdi. Kasus ini telah bergulir sejak Rumape laporkan hal ini ke Disnakertrans Sulut pada Januari 2012 dan setelah Disnakertrans Sulut memberikan rekomendasi akhirnya kasus ini dibawa ke hearing Komisi IV DPRD Sulut. Rumape akhirnya hanya membawa pulang uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembicaraan damai meski atas mediasi Disnakertrans sang majikan seharusnya membayar Rp 14.910.000, Kamis (21/6), pukul 10.30 Wita.

Melalui kuasa hukumnya Semuel Bentian SH MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Porodisa, Rumape terpaksa menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi tawar PRT tanpa kontrak kerja seperti karyawan perusahaan pada umumnya meski pekerjaan yang dilakukan lebih dari karyawan perusahaan. "Kerja saya ini bukan hanya sebagai PRT, saya sering menjaga toko, apalagi saat majikan pergi ke Singapura," ujar Rumape.

Ia mengaku juga ditugaskan untuk setor uang di bank, memasak, menjaga oma yang sedang sakit di rumah hingga menolong membersihkan kamar kecil seusai oma tersebut menggunakan toilet. "Saya kerja 24 jam, tinggal di sana. kerja dari tahun 1981 hingga tahun 1992 saya berhenti karena menikah dan melahirkan, lalu dipanggil lagi pada tahun 2007 hingga 2011 akhir saya diusir," kata Rumape pada Tribun Manado.

Rumape mengaku kecewa dengan perlakuan majikan yang mengusirnya hingga empat kali dan dua kali di antaranya di hadapan orang banyak. "Masalahnya sepele saya hanya tanya ke majikan kenapa gaji saya sama dengan gaji pegawai baru, saya digaji Rp 700 ribu per bulan. Padahal saya sudah puluhan tahun mengabdi. Lagipula ini tak sesuai dengan UMP saat ini yang mencapai Rp 1.250.000," katanya.

Ia mengakui akhir-akhir ini beberapa kali sering lupa dengan tugas yang diberikan majikannya sehingga Rumape sering kena marah. "Saya lupa karena memang banyak tugas yang dibebankan pada saya," imbuhnya. Ia berharap melalui hearing di DPRD ia bisa mendapatkan haknya sehingga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terutama sekolah anaknya.

Kuasa Hukum Rumape, Semuel Bentian mengaku kecewa atas hasil tersebut, namun ia akhirnya menyarankan pada kliennya agar menerima uang tersebut mengingat lemahnya posisi PRT. "Kasus klien saya ini menjadi pelajaran bagi PRT lain di Sulut, selama ini PRT seolah tak mendapat perlindungan. Biasanya kerja sebagai PRT hanya didasarkan pada perjanjian lisan bukan kontrak kerja sehingga posisinya lemah," kata Semuel.

Ia mendesak DPRD Sulut agar membuat peraturan daerah yang secara khusus melindungi PRT sehingga antara hak dan kewajiban bisa seimbang. Dalam kasus ini ia menilai kinerja dan hasil yang didapatkan kliennya tak seimbang, sehingga LBH yang ia pimpin serius mengawal kasus ini.

Dalam hearing tersebut Helena Prabowo majikan Rumape membantah pernyataan Semuel Bentian. Menurutnya Rumape hanya bekerja antara 3 hingga 4 tahun dan hanya sebagai PRT bukan karyawan toko. "Tugas lain-lain di toko hanya sifatnya membantu saja, dia (Rumape) datang saat membawakan makan dan tugas di luar kewajiban sebagai pembantu merupakan inisiatifnya saya tak pernah menyuruh," kata Helena.

Dengan tegas ia menolak rekomendasi dari Disnakertrans Sulut yang mewajibkan ia membayar uang hak-hak Rumape sebesar Rp 14.910.000. "Saya bersedia membayar tapi Rp 1 juta itu saja," jelasnya di ruang sidang Komisi IV DPRD Sulut. Akhirnya Komisi IV memberikan waktu untuk dilakukan pembicaraan damai antara majikan dan PRT selama 15 menit yang akhirnya disepakati pembayaran Rp 4 juta.

Sebelumnya Disnakertrans Sulut telah melakukan proses mediasi antara Rumape dan Helena Prabowo pengusaha Toko Kembang Indah yang beralamat di Jalan Panjaitan. Disnakertrans merekomendasikan agar Helena membayar Rumape total sebesar Rp 14.910.000. Uang tersebut merupakan uang hak Rumape berdasarkan perhitungan mediator Disnakertrans Sulut dihitung dengan patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2011 sebesar Rp 1.050.000.

"Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat dua, tiga dan empat Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Bila ada satu pihak yang menolak rekomendasi ini dalam jangka waktu 10 hari sejak surat diterbitkan bisa membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Chris Sondakh Sekretaris Disnakertrans Sulut saat hearing berlangsung.

Perda PRT Dikaji

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Benny Rhamdani saat hearing menyatakan agar Rumape seharusnya diberikan kesempatan untuk bicara mengingat yang bersangkutan adalah korban karena ia menegaskan DPRD Sulut merupakan rumah rakyat. Wakil rakyat ada karena rakyat dan sosok Rumape merupakan satu bagian dari masyarakat yang harus dilindungi.

Ia berharap ada titik temu pada kasus ini dan jangan sampai ke PHI karena akan menyita waktu, tenaga maupun biaya. Rhamdani menambahkan seusai hearing, PRT mendapatkan perlindungan semacam peraturan atau perda yang mengatur agar tak mendapat perlakuan sewenang-wenang maupun hak-haknya dipangkas majikan. "Saat ini undang-undang yang mengatur PRT sedang digodok di pusat, masih RUU, nah kami sedang kaji apakah Sulut akan membuat perda terkait PRT setelah RUU disahkan dan menjadi UU atau mengawali dulu dengan membuat perda sambil menunggu pengesahan," jelasnya.

Hearing dihadiri oleh empat anggota Komisi IV. Dokter Ivonne Bentelu selaku sekretaris Komisi IV DPRD Sulut memimpin hearing tersebut. Hadir pula Paul Tirayoh dan Ayub Ali. Empat legislator ini mengimbau agar kasus jangan sampai ke PHI, dan akhirnya terjadi pembicaraan damai dan Rumape menerima Rp 4 juta.

sumber:
http://manado.tribunnews.com/2012/06/22/prt-adukan-majikan-rumape-bawa-pulang-rp-4-juta

Selasa, 19 Juni 2012

3,56 Juta PRT Tak Dapat Hak Sebagai Pekerja



INILAH.COM, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT) menilai Pemprov DKI Jakarta bulan memberikan perhatian khusus terhadap nasib PRT yang bekerja di Jakarta.

Padahal di DKI Jakarta diprediksikan ada sekitar 3,56 juta PRT atau sepertiga dari total jumlah PRT di Indonesia yang diperkirakan sebesar 10,7 juta PRT.

"Dalam realitas kehidupan sehari-hari, pekerja rumah tangga cenderung beresiko terhadap berbagai kekerasan. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sosial," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Lita Anggraeni, Senin (18/6/2012).

Bila diteliti lagi, lanjutnya, banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak PRT di Jakarta, seperti upah yang sangat rendah, hingga ada yang tidak dibayar sama sekali dengan alasan berbagai macam gaji ditahan majikannya.
Juga terjadi pemotongan pembayaran gaji semena-mena dikarenakan berbagai hal. Jam kerja PRT pun rata-rata diatas 12-16 jam, kondisi ini membuat kesehatan PRT sangat rentan.

“Selain itu, PRT juga tidak mendapatkan hari libur mingguan atau cuti, mereka juga tidak memiliki akses untuk bersosialisasi, tidak ada jaminan sosial dan tidak ada perlindungan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sudah jelas PRT dianaktirikan,” ujarnya.

Padahal, PRT sangat menunjang kesejahteraan dan peningkatan perekonomian keluarga di Jakarta, yang juga berdampak pada pergerakan roda perekonomian di ibu kota. “Coba bayangkan saja, tidak ada PRT yang membantu keluarga di Jakarta, pasti mereka akan mengalami kesulitan dan mengatur kehidupannya,” tutur Lita.

Menurutnya, Pemprov DKI belum memperikan perlindungan tenaga kerja bagi PRT yang bekerja di Jakarta. Baik dari segi kesehatan, hak sosial dan juga perlindungan terhadap kekerasan yang mungkin saja terjadi pada saat bekerja.

“Kami mendesak Pemprov DKI, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memberikan perlindungan khusus terhadap PRT. Karena mereka juga seorang pekerja profesi dengan keterampilan khusus,” tegasnya.

Paling tidak, harapnya, selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan PRT belum dibahas dan disahkan DPR RI, Pemprov DKI sudah memiliki gebrakan tersendiri dengan membuat aturan sesuai dengan aturan otonomi daerah untuk memberikan perlindungan kepada PRT.[jat]

sumber: http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1873509/356-juta-prt-tak-dapat-hak-sebagai-pekerja#.T_URc-Hw_bE.twitter

Pemprov DKI Tidak Perhatikan Nasib PRT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI dituding belum memberikan perlindungan tenaga kerja bagi pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di Jakarta, baik dari segi kesehatan, hak sosial, maupun perlindungan terhadap kekerasan yang bisa terjadi pada saat bekerja.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraeni, pihaknya mendesak Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memberikan perlindungan khusus kepada PRT. Dikatakan Lita, PRT juga seorang pekerja profesi dengan keterampilan khusus.

"Masih banyak kasus pelanggaran terhadap hak-hak PRT di Jakarta. Misalnya upah yang sangat rendah, sampai ada yang tidak dibayar sama sekali oleh majikan. Ada juga PRT yang dipotong gajinya secara semena-mena dikarenakan berbagai hal. Jam kerja PRT pun rata-rata di atas 12-16 jam, kondisi ini membuat kesehatan PRT sangat rentan," kata Lita, Selasa (19/6/2012).

Lita menuturkan PRT juga tidak mendapatkan hari libur mingguan atau cuti, serta tidak memiliki akses untuk bersosialisasi, tidak ada jaminan sosial dan tidak ada perlindungan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini sudah jelas PRT dianaktirikan. Padahal di Jakarta ada sekitar 3,56 juta PRT atau sepertiga dari total jumlah PRT di Indonesia yang diperkirakan sebesar 10,7 juta PRT," katanya.

Senin, 18 Juni 2012

Lindungi Hak-hak PRT!

“Kami ingin hidup layak dengan mendapat upah dan kerja yang layak,”

Hal itu diungkapkan oleh Ririn, salah seorang pembantu rumah tangga dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia saat diskusi publik Hari PRT Internasional di Pendopo Kartapustaka Yogyakarta, Sabtu (16/6).

Pembantu Rumah Tangga (PRT) sudah selayaknya mendapat jaminan perlindungan melalui Undang-Undang. Agar terbentuk UU PRT, maka kita semua perlu mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai kerja layak PRT.

Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi yang diadakan oleh Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT). Mereka menuntut agar pemerintah juga ikut serta dalam perlindungan ketenagakerjaan yang nantinya juga akan memberikan perlindungan kepada PRT.

Dr. Sari Murti., SH.M.Hum, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan, untuk membentuk UU Perlindungan PRT, maka kita harus mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Ratifikasi Konvensi ini nantinya yang akan mendorong lahirnya RUU PRT sehingga akan melindungi PRT. “Kita perlu mendorong ratifikasi konvensi tersebut, agar PRT hak-haknya terlindungi,” ujar Sari.

Sementara itu, Drs. Nuryanto, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY mengatakan, pemerintah DIY telah membuat Pergub yang mengatur mengenai hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa. “Setidaknya kita sudah mengawali dan berkomitmen kepada PRT dengan membuat Pergub mengenai upah dan kerja layak bagi PRT di Yogyakarta,” kata Nuryanto.

Namun, Sri Murtini salah seorang pekerja rumah tangga mengungkapkan, meskipun telah lahir Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwal), ia merasa belum puas karena pihaknya tidak pernah diajak melakukan pembahasan mengenai hal tersebut. “Jangan lupakan kami PRT yang turut berjuang bagi bangsa ini dengan segenap kemampuan kami,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Sari Murti menambahkan, dengan adanya Undang-undang tentang pekerja rumah tangga, bukan berarti semua permasalahan dianggap sudah selesai. Namun, ia berharap agar semua pihak juga ikut mengawali jalannya UU yang nantinya bisa diimplementasikan di lapangan.

Sebenarnya, lanjut Sari, alasan PRT sering tidak mendapat upah layak, karena budaya jawa yang masih menganggap PRT sebagai pembantu semata. “Selama ini, yang terjadi adalah, PRT hanya sekedar dimintain tolong oleh majikan tanpa diberi upah, atau tidak dihitung sebagai uang lemburan. Budaya seperti ini yang harus kita hilangkan, karena hal ini tidak akan mengubah nasib PRT menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut tercapai beberapa kesimpulan yang diantaranya adalah, mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO no.189 dan selanjutnya membentuk RUU PRT. Sementara itu, di tingkat lokal, perlu diadakan sosialisasi Pergub no.31 tahun 2010 sehingga praktek implementasinya bisa sampai ke tataran grass root. Selain itu, jangan sampai terjebak hanya pada persoalan hukum semata, namun harus kita kawal juga praktek implementasinya di lapangan. [Anik Susiyani]

sumber: http://lpmarena.com/?p=659

Minggu, 17 Juni 2012

JPPRT tuntut Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 dan segera Mengesahkan UU Perlindungan PRT

“Lahirnya Konvensi ILO 189 mengenai kerja Layak bagi PRT pada tanggal 16 Juni 2011 di Jenewa, Sitzerland menjadi sejarah baru untuk dunia yang lebih beradab dan berkeadilan bagi 100 juta PRT di dunia yang mayoritas Perempuan, termasuk lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia,” demikian dinyatakan Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY dalam siaran pers-nya memperingati diadopsinya Konvensi tersebut sebagai Hari PRT Internasional.

Konvensi ILO 189 memberikan pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja, penghormatan dan perlindungan atas hak PRT sebagaimana pekerja lainnya. Konvensi ini disertai rekomendasi yang memuat standar setting: prinsip-prinsip fundamental perlindungan hak-hak dan situasi kerja serta keadilan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga, penghapusan bentuk diskriminasi, perlindungan dari pelanggaran hak-hak, kesewenang-wenangan, kekerasan terhadap PRT, penghapusan kerja paksa dan sebagainya.

Pada konferensi ke 100 Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 14 Juni 2011, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya telah menyatakan komitmen mengenai dukungan dan adopsi terhadap Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi PRT. Bahkan akan menjadikan acuan dalam melakukan perlindungan bagi PRT migrant maupun PRT dalam negeri melalui penyusunan peraturan-perundangan yang efektif.

“Apa yang disampaikan presiden RI dengan berkali-kali mengucapkan keadilan social, haruslah segera diwujudkan dalam tindakan politik yang konkrit, komprehensif atas kebijakan di tingkat nasional untuk perlindungan PRT migrant maupun PRT di negeri sendiri, bukan sekedar janji manis dan politik pencitraan belaka,” demikian dinyatakan oleh JPPRT.

JPPRT yang merupakan jaringan dari puluhan organisasi masyarakat sipil dan individu, yakni Aliansi Buruh Yogyakarta, Forum LSM DIY, IHAP, ICM, KPI DIY, Kongres Operata Yogyakarta (KOY), LKBH UII, LOD, LOS, LSPPA, LBH Yogyakarta, LSKP, Mitra Wacana, PKBH UMY, PKBI DIY, PSB, Rifka Annisa, RTND, SAMIN, Sahabat Perempuan, Serikat PRT Tunas Mulia, SP Kinasih, YASANTI, Yayasan Kembang dan para individu, pada peringatan Hari PRT Internasional ini menyampaikan tuntutannya, sebagai berikut:

Segera ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak bagi PRT
DPR dan pemerintah harus mengintegrasikan Konvensi Kerja Layak PRT dalam peraturan perundangan lokal dan nasional
Segera bahas dan sahkan Perlindungan PRT menjadi UU Perlindungan PRT
Hentikan segala bentuk diskriminasi terhadap PRT
Wujudkan sistem perlindungan hukum bagi PRT di Yogyakarta

Yogyakarta, 17 Juni 2012

sumber: http://odishalahuddin.wordpress.com/2012/06/17/jpprt-tuntut-indonesia-meratifikasi-konvensi-ilo-189-dan-segera-mengesahkan-uu-perlindungan-prt/

Sabtu, 16 Juni 2012

Pemerintah dan DPR Didesak Ratifikasi Konvensi PRT

Pemerintah dan DPR didesak untuk segera meratifikasi Konvensi ILO tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Hal itu disampaikan Jaringan Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyambut hari PRT internasional yang jatuh tiap 16 Juni.

Menurut Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, Konvensi tersebut memberi pengakuan bahwa PRT sama seperti pekerja lainnya yang memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi. Dalam konvensi itu memuat rekomendasi yang menjelaskan prinsip-prinsip fundamental perlindungan atas hak-hak dan situasi kerja serta keadilan sosial bagi PRT.

Konvensi tersebut, menurut Lita, memberi kepastian tentang hak upah, hari libur dan jam kerja PRT. Dengan ratifikasi tersebut, semua peraturan perundang-undangan tentang PRT yang ada di Indonesia harus mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut. Ini penting karena jumlah PRT domestik di Indonesia dan PRT migran asal Indonesia jumlahnya cukup besar.

Saat ini Lita melihat pemerintah dan DPR sedang membahas dua regulasi terkait PRT. Yakni RUU PRT dan revisi UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN). Lita berharap kedua ketentuan itu memuat nilai-nilai yang ada dalam Konvensi PRT.

"Presiden SBY berjanji untuk meratifikasi," kata Lita kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (15/6).

Senada, dalam kesempatan yang sama Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengatakan ratifikasi penting segera dilakukan mengingat banyak TKI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

Jejen mencontohkan dari 1100 pekerja migran yang berasal dari Sukabumi, yang bekerja di sektor formal hanya 15 orang. Sisanya bekerja di sektor informal, termasuk PRT. Sayangnya UU PPTKLN, tidak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja migran.

“Kita ingin UU PPTKLN yang memuat Konvensi ILO itu segera disahkan,” kata Jejen.

Dari pengalamannya bekerja sebagai TKI, Jejen menyebut PRT rentan terkena masalah karena kurangnya perbekalan keahlian sebelum diberangkatkan. Misalnya pemahaman akan bahasa, budaya dan hukum di negara tempat si TKI bekerja. Hal ini diperburuk dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dengan meratifikasi konvensi tersebut Jejen berharap PRT migran mendapat perlindungan yang menyeluruh. Mulai dari pra penempatan, penempatan dan pasca bekerja. Termasuk pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan TKI sebagai persiapan sebelum bekerja di negara tujuan kerja.

Sementara Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan peran media untuk menyuarakan pentingnya pemerintah meratifikasi konvensi ini sangat diperlukan sebagai bagian dari membantu perlindungan terhadap PRT. Pasalnya, Masruchah melihat pemerintah kurang mempertimbangkan perlindungan terhadap PRT.

Selain itu, Masruchah mengingatkan bahwa RUU Perlindungan PRT yang saat ini masih dibahas pemerintah harus memuat pemenuhan HAM bagi PRT. Dia berharap RUU tersebut dapat sesegera mungkin disahkan karena posisi dan situasi yang banyak dialami PRT Indonesia di dalam ataupun luar negeri membutuhkan perlindungan atas HAM.

“Lagi-lagi kalau terkait dengan sesegera mungkin disahkannya ini karena terkait dengan tanggung jawab negara soal perlindungan, pemenuhan dan kemajuan HAM PRT,” kata Masruchah.

TKI di Suriah
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini berupaya memberi perlindungan kepada TKI, terutama di wilayah konflik, seperti yang sedang terjadi di Suriah. Untuk menyelamatkan TKI dari konflik yang melanda Suriah, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan sedang berusaha untuk mengevakuasi TKI ke lokasi aman, setelah itu memulangkannya ke Indonesia.

Sampai 10 Juni 2012, TKI yang telah dievakuasi mencapai 202 orang, sedangkan pemulangan regular dan bantuan majikan mencapai 70 orang. Muhaimin menyebut pemulangan TKI dari Suriah akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 19 Juni 2012. “Pemulangan TKI dari Suriah akan terus dilakukan secara bertahap baik melalui evakuasi maupun pemulangan reguler,” kata Muhaimin dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Sabtu (16/6).

Sementara Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, mengatakan telah meminta kepada para majikan di Suriah untuk melakukan pemulangan setelah TKI habis kontrak. Bahkan kalau majikan merasa tidak dapat menjamin keamanan TKI, Reyna meminta para majikan untuk menyerahkan TKI yang dipekerjakan ke KBRI Damaskus. Seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan perusahaan asuransi juga diminta untuk membantu proses evakuasi dan pemulangan TKI di Suriah.

Sampai saat ini Kemenakertrans masih menerapkan moratorium penempatan TKI ke Suriah. Begitu pula dengan perpanjangan kontrak bagi TKI yang sebelumnya sudah bekerja disana. Dari data KBRI Damaskus, sejak Januari 2012, terdapat 457 paspor yang diperpanjang untuk keperluan pemulangan TKI.

“Semua pihak harus bekerja lebih keras dalam upaya proses pemulangkan TKI dari Suriah serta memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak TKI yang tidak bisa bekerja secara penuh akibat perang saudara,” kata Reyna dalam rilis.

Untuk memaksimalkan langkah yang sedang ditempuh, pemerintah membuka pusat informasi kepada seluruh pihak terkait evakuasi dan pemulangan terhadap TKI di Suriah. Bagi TKI /WNI yang membutuhkan bantuan informasi dan evakuasi di Suriah bisa menghubungi nomor telepon +963116132578, +963954444810, +963116119630.

sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fdc463c76ecd/pemerintah-dan-dpr-didesak-ratifikasi-konvensi-prt