RUMPUN Tjoet Njak Dien (RTND) berangkat dari solidaritas, keprihatinan dan itikad menangani bersama persoalan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas perempuan adalah salah satu segmen kaum perempuan miskin yang mengalami kelengkapan manifestasi ketidakadilan gender.
Senin, 20 Desember 2010
Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal PRT
YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada tahun 2011 akan siapkan rancangan peraturan walikota (reperwal) mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Hal ini akan dilakukan guna menyambut peraturan gubernur (pergub) DIY tentang perlindungan PRT yang akan diberlakukan April 2011.
"Pergub tersebut sudah disahkan per 1 Oktober 2010 dan diberlakukan bulan April tahun depan. Kami akan menyikapinya dengan membuat perwal," terang Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Niken Setiawati di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (20/12).
Minggu, 19 Desember 2010
Mulai 1 April 2011, DIY Resmi Berlakukan Pergub PRT
|
YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja.
Senin, 13 Desember 2010
Pergub Prt Disambut Baik
Pergub DIY, Pelopor Aturan Pembantu Rumah Tangga
Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjoet Njak Dien Yogyakarta Buyung Ridwan Tanjung, mengatakan Pergub Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga merupakan terobosan hukum yang dilakukan provinsi DIY.
Pergub DIY Nomor 31 Memotivasi Provinsi Lain
Yogyakarta (ANTARA News) - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga, dinilai memberi terobosan hukum yang dapat memotivasi provinsi lain dan pemerintah pusat agar menaruh perhatian terhadap hak pekerja rumah tangga.
"Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 31 Tahun 2010 merupakan terobosan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi ini, karena pergub tentang itu, merupakan satu-satunya di Indonesia," kata Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjoet Njak Dien Yogyakarta Buyung Ridwan Tanjung, di Yogyakarta, Minggu.
Minggu, 12 Desember 2010
Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga
Pernyataan Sikap Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) terhadap Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga
Menimbang bahwa telah ditandatangani dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Gubernur (PERGUB) dengan Nomer 31 tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga sejak 1 Oktober 2010, maka kami Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) sebuah lembaga non-pemerintah yang melakukan advokasi terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) memberikan tanggapan terhadap PERGUB PRT sebagai berikut:
