Sabtu, 02 Mei 2009

Dra. Lusi Margiyani: Sekolah PRT, plus dan minusnya!


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Materi seminar keempat diberikan oleh Lusi Margiyani yang membawahi bidang pendidikan alternatif dimana termasuk dalam kategorinya adalah Sekolah PRT yang diadakan RTND, yang terakhir meluluskan alumninya hingga angkatan ke-15.
Namun meski sukses menelurkan para PRT yang profesional dan "laris manis" hingga tak jarang para pengguna jasa harus antri untuk mempekerjakan PRT alumni sekolah PRT RTND, Lusi Margiyani juga mengkritik pedas tentang kebiasaan buruk para PRT selama dalam masa didikan RTND yang sering lelet dan kurang bertanggung jawab akan tujuan diadakannya sekolah tiga setengah bulan tersebut. Tentu saja opini ini tak bisa dipukul rata pada tiap murid sekolah PRT RTND, meski Lusi Margiyani pernah ambil bagian dalam penyusunan kurikulum sekolah tetap saja perilaku orang seorang tak dapat dijadikan tolak ukur kualitas keseluruhan murid sekolah PRT RTND. Namun jikalau demi kemajuan yang lebih baik, kritik tersebut dirasa cukup membangun bagi RTND untuk menekan asumsi negatif masyarakat pada anak didik sekolah PRT RTND, baik itu pihak yang bersentuhan langsung dengan mekanisme sekolah, maupun yang tidak, dalam hal ini masyarakat luar.

Lusi Margiyani juga menekankan agar sekolah PRT RTND jangan dijadikan ajang untuk melahirkan aktivis PRT, melainkan dikembalikan pada tujuan dan niatan awal bahwasanya sekolah PRT RTND diadakan untuk mencetak pekerja rumah tangga yang profesional. Dalam kaitannya dengan gerakan perempuan dan gerakan buruh, menurut Lusi, gerakan PRT yang dalam realitanya kurang menarik dari segi isu dan bagi pihak funding, adalah irisan dari kedua gerakan tersebut, dimana isu dan permasalahan PRT berada pada tengah-tengah antara ketidakadilan gender dalam hal ini perempuan dan ketenagakerjaan. Meskipun hasil yang dicapai dari tetes keringat demi menggoalkan payung hukum bagi PRT belumlah riil, bahkan cenderung tersendat, Lusi menilai hal tersebut adalah bagian dari resiko dan tantangan dalam sebuah proses perubahan yang seyogyianya berlangsung panjang dan harus dilakukan terus menerus karena perubahan bukanlah sesuatu yang instan.

Kembali pada terobosan sekaligus tantangan sekolah PRT yang dibentuk RTND, Lusi sekali lagi berpesan agar psikologi teman-teman PRT harus dirubah sedari sekarang yakni mengenai pemahaman konsep sekolah adalah suatu kebutuhan dan kesempatan bagi siswi sekolah alternatif tersebut untuk dimanfaatkan secara serius dan sungguh-sungguh. (alvi)

Dra. Budi Wahyuni, MA: "Saya heran kenapa ibu rumah tangga tidak mau disamakan bajunya dengan PRT?"


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Budi Wahyuni mengawali penyampaian materinya dengan ucapan duka cita atas berita di surat kabar Harian Jogja edisi 1 Mei 2009 yang memberi headline besar-besar bahwa masalah perlindungan PRT tidak akan dimasukkan dalam Perda dengan dalih di Perda akan lebih sulit karena tidak bisa rinci dan dengan Peraturan walikota nanti akan lebih mudah dan lebih individual. Budi Wahyuni menyayangkan kebijakan DPRD tentang hal ini, mengingat kekuatan hukum perwali tak terlalu kuat.

Namun setelah pihak RTND melakukan kroscek dengan wartawan yang menulis berita tersebut didapati fakta bahwa si penulis juga belum terlalu yakin dengan apa yang ia tulis, artinya kebenaran isi berita masih perlu dipertanyakan, mengingat pihak Dinsosnakertrans selaku institusi yang selama ini bermitra dengan RTND dalam memperjuangkan PRT di ranah hukum juga belum mengetahui tentang hal ini. Intinya, masih ada celah bagi perjuangan PRT yang dalam rapat bersama DPRD, Dinsosnakertrans, dan lembaga lain seperti LOS beberapa hari kemarin mencetuskan sebuah kemajuan meski masih teramat minim, yakni memasukkan 1 pasal dengan 3 ayat tentang PRT dalam Raperda Ketenagakerjaan yang deadlocknya akan disahkan akhir bulan Mei 2009.

Kembali pada penjelasan Budi Wahyuni, ia juga menyayangkan bahwa penurunan pemasukan PRT dari Perda ke Perwali itu tak lepas dari keterkaitan kepentingan pengguna jasa PRT yang juga adalah seorang perempuan. Mereka -pengguna jasa yang melekat erat dengan seorang ibu rumah tangga yang notabene adalah perempuan- belum mampu menyamakan langkah dan persepsi ketika hendak konsisten mengarahkan pada gerakan perempuan maka mereka harus bisa membebaskan diri dari konsep kepentingan itu sehingga dalam konteks gerakan tersebut kepentingan-kepentingan itu tak lagi menjadi konflik. Perjuangan PRT akan terasa lebih berarti jikalau mereka sejak dini menyadari untuk kemudian melepaskan diri sebagai salah satu pelaku eksploitasi itu sendiri.

Akan kemana gerakan PRT? Mantan ketua LOS DIY ini menyerukan untuk menyamakan langkah ke depan, meski bukan hal yang mudah mengingat banyak sekali hambatan, salah satunya hambatan kultural yang masih tumbuh kembang di negeri ini. Bahkan, masih menurut Budi Wahyuni, istilah Pekerja terasa masih sulit diucapkan daripada Pembantu, sehingga gerakan PRT ke depan memerlukan proses yang butuh banyak waktu. (alvi)

Yuli Eko Nugroho: Gerakan Perempuan, PRT dan Buruh HARUS Beraliansi!


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Pada awal pemaparan materi, Yuli Eko Nugroho menyinggung soal sejarah asal muasal keberadaan PRT, yakni dimulai ketika terjadi revolusi sosial di beberapa tempat yang meruntuhkan kerajaan dan membawa semangat kebebasan sehingga semua orang punya alat yang sama yang kemudian muncul kelas-kelas baru dan kelompok kapitalistik model masyarakat yang bekerja di sektor jasa. PRT disini menjual kemampuan dan keahliannya untuk merawat rumah, membesarkan anak atau melakukan pekerjaan yang domainnya domestik. Tak seperti di jaman perbudakan dahulu, dimana PRT diposisikan sebagai budak rumah tangga, selain bekerja di rumah pembesar, juga bekerja di ladang tanpa punya hak apapun. Fungsi PRT sedikit dikembalikan pada definisi semula pada jaman feodal, meski di jaman tersebut masih menggunakan istilah pembantu bukan pekerja rumah tangga.

Pria dari Perhimpunan Solidaritas Buruh ini kemudian mengupas sisi PRT menurut Pasal 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya memasukkan PRT dalam pengertian pekerja/buruh dan memenuhi unsur hubungan kerja layaknya pengusaha dengan pekerja/buruh, meski terkadang tidak diikat dengan perjanjian tertulis. Oleh karena itu, menurut Yuli, negara wajib untuk melindungi hak PRT sebagai pekerja. Namun dalam prakteknya, negara sebenarnya tidak pernah netral. Semisal jika dikaitkan dengan kepentingan PRT, negara tak dengan segera dan jelas mengesahkan posisi PRT sebagai bagian dari kelas pekerja yang juga seharusnya mendapat perlindungan hak-hak buruh yang mendasar, seperti pengaturan jam kerja dan jam istirahat serta libur dan cuti, juga pengaturan mekanisme dalam menyelesaikan perselisihan. Melihat realita yang terjadi di masyarakat sekarang, dapat dikatakan bahwa kaum pekerja terutama PRT mensubsidi sektor industri/pemilik modal dan negara/pemerintah menikmati lepasnya tanggung jawab untuk mensejahterahkan warga negaranya. (UUD 45 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D ayat 2).

Menilik akan kemana gerakan PRT ke depan, Yuli menegaskan bahwa dengan banyaknya jumlah PRT yang mayoritas adalah perempuan dan anak, serta rentannya terjadi pelanggaran, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT karena faktor lingkup domestik PRT yang sulit terpantau oleh lingkungan sekitarnya, maka gerakan perempuan dan gerakan buruh adalah mitra strategis bagi gerakan PRT sehingga selain gerakan PRT itu sendiri harus memperkuat ke dalam, ketiga gerakan tersebut (Gerakan Perempuan, PRT dan Buruh) juga harus beraliansi untuk memperjuangkan kepentingannya agar negara mengakui keberadaan dan hak-hak PRT. (alvi)

Prof. Dr. Damardjati Supajar: PRT = Biyung Emban


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Materi seminar Mau Kemana Gerakan PRT dibuka oleh Prof. Dr. Damardjati Supajar dengan mayoritas penjabaran memakai bahasa Jawa ala perwayangan. Disini beliau mengkonsepkan PRT seperti biyung emban yang dalam konteks budaya Jawa adalah sesuatu yang adi luhung, dimana si biyung emban inilah yang akan membesarkan dan menciptakan seorang "ksatria" ketika dalam keseharian bapak-ibunya tidak ada waktu untuk mengurusi karena terlalu sibuk bekerja.

Guru Besar UGM ini juga mengungkap perlunya pembekalan dalam pergeseran pola pikir dan titik berat kesadaran masyarakat mengenai konsep PRT dari yang tadinya menyebut pembantu, bedindeh, enduk, kepada konsep biyung emban diatas. Bukan lagi melihat PRT dari limbuk cangeknya, tetapi dari fungsi PRT tersebut dalam menghandle wilayah kerumahtanggaan.

Sedangkan kepada para PRT, filosof dan budayawan ini menyerukan untuk tidak rendah diri karena berprofesi sebagai PRT yang jumlahnya mayoritas banyak. Pria sepuh ini juga berpesan PRT harus membekali diri dengan ilmu-ilmu dan niat yang baik dalam bekerja sehingga majikan pun tidak akan itung-itungan soal gaji.

Meski bobot materi yang beliau kemukakan mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, khususnya peserta perempuan, dan juga terkadang -kalau boleh dibilang banyak- melenceng terlalu jauh dari tema yang ditetapkan, namun beberapa kali juga peserta dibuat tersenyum dengan guyonan khas Jawanya. (alvi)

SEMILOKA: Mau Kemana (Quo Vadis) Gerakan PRT?


Menyambut hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) bersama Kongres Operata Yogyakarta (KOY) yang didukung oleh HIVOS menyelenggarakan seminar dan lokakarya bertema MAU KEMANA (QUO VADIS) GERAKAN PRT?

Bertempat di Hotel Matahari, acara yang sedianya dimulai pukul delapan pagi, molor sampai sejam. Tapi tak mengurangi kesuksesan acara seminar yang dihadiri 80% undangan dan enam nara sumber sekaligus, yaitu:
1. Prof. Dr. Damardjati Supajar. Beliau adalah filosof dan budayawan, sekaligus Guru Besar UGM.
2. Dra. Budi Wahyuni, MA. Pengamat gerakan perempuan dan mantan ketua Lembaga Ombudsman Swasta DIY.
3. Dra. Lusi Margiyani. Pengamat pendidikan alternatif. Pernah juga ambil bagian dalam penyusunan kurikulum sekolah alternatif PRT RTND.
4. Yuli Eko Nugroho dari Perhimpunan Solidaritas Buruh.
5. Murtini selaku Sekretaris Jenderal Kongres Operata Yogyakarta, dan
6. Ibu Niken Setyawati yang menjabat sebagai Perantara Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Seminar yang dimoderatori oleh Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi RTND berakhir menjelang sholat Jum'at.

Usai seminar, Lokakarya digelar sekitar pukul setengah dua siang dengan membagi peserta ke dalam dua kubu. Kubu satu membahas metode atau strategi advokasi ke depan bagi PRT dimana peserta berasal dari Dinsosnakertrans, LBH Anshor, Koalisi Perempuan Indonesia, Persatuan Serikat Buruh dan pengurus harian KOY dengan dimoderatori oleh Nono Karsono dari divisi Pendidikan dan Pengembangan RTND.
Sedangkan kubu dua menitikberatkan pada jaringan PRT sendiri dengan segala permasalahannya.

Setelah silang pendapat dan adu argumen di tiap-tiap kubu, keduanya lantas mem-pleno-kan hasil yang dicetuskan oleh masing-masing kubu. Dari kubu kelompok advokasi merekomendasikan desakan adanya UU PRT secara nasional. Untuk program jangka pendeknya, strategi advokasi yang dilakukan adalah memperkuat jaringan dan terus mengadvokasi Perda sampai disahkan dan mengawal Perwal agar memuat tentang hak-hak PRT dan kontrak kerja yang lebih detil. Selain itu, kelompok advokasi menyarankan penyelesaian kasus PRT yang tak bisa diselesaikan melalui PHI dan harus berhadapan langsung dengan majikan ketika kasusnya dibawa ke pengadilan negeri, maka diperlukan pendampingan hukum bagi PRT dan perlu adanya lembaga independen seperti LOS yang akan mengakomodir perlindungan hukum terhadap PRT tersebut.

Menjurus pada presentasi Dian Novita, divisi pengorganisasian RTND, dari kelompok yang mendiskusikan soal Jaringan Perlindungan PRT (JPPRT) ditangkap adanya sebuah permasalahan internal dalam JPPRT itu sendiri, yaitu tentang komitmen anggota dan perdebatan minimnya dana. Permasalahan lain mayoritas sama seperti yang dihadapi kelompok advokasi mengenai UU PRT yang masih terkatung-katung, pasal dalam Perda yang belum mengcover perlindungan hukum PRT secara menyeluruh dan masalah strategi JPPRT yang hanya mengadvokasi di tingkat nasional saja. Berdasarkan hasil pleno lokakarya hari ini, maka diambil keputusan bahwa selain wait and see Perda yang sedianya disahkan paling lambat akhir Mei ini, JPPRT juga akan melakukan re-komitmen bagi para anggotanya dan juga mengundang pihak-pihak diluar JPPRT untuk urun rembug dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 10 Mei 2009 pukul 10.00 pagi di aula Koalisi Perempuan Indonesia.

Lokakarya diakhiri dengan harapan akan menggairahkan kembali isu-isu PRT setelah sekian lama terpinggirkan oleh kepentingan-kepentingan lain, baik internal maupun eksternal dan juga pencapaian advokasi hukum yang lebih baik untuk perlindungan PRT ke depan.

Rabu, 29 April 2009

LOS: PRT = pekerja sektor informal, kah?

Menindaklanjuti roundtable discussion dengan pihak Dinsosnakertrans beberapa waktu lalu tentang masukan-masukan lembaga yang kemungkinan bisa menjadi lembaga independent dalam penyelesaian masalah PRT dengan pengguna jasa, maka tim RTND pada Selasa, 28 April 2009 berbondong-bondong dengan KOY sowan ke Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) guna menjajaki kemungkinan kerjasama yang mungkin dilakukan, atau paling tidak bisa sekedar sharing pengalaman diantara kedua lembaga yang korelatif dengan permasalahan PRT.

Setelah penyampaian maksud tujuan RTND dan disambut pengenalan sejarah LOS, diskusi mulai memasuki konteks Raperda yang masih hangat diperbincangkan. Kebetulan LOS juga hadir dalam rapat pansus Raperda tersebut, sehingga LOS mengetahui dengan jelas dimasukkannya 1 pasal dengan 3 ayat yang memuat tentang PRT. Namun dalam hal ini, LOS terbentur pada satu hal mendasar, yaitu lingkup kerja mereka sendiri selama ini hanya melakukan penanganan masalah pada penyelewengan pekerja sektor informal dengan perusahaan/badan usaha swasta. Mereka tak pernah masuk ke ranah perseorangan seperti permasalahan PRT dengan majikan, meski di rapat pansus Raperda kemarin definisi PRT secara lisan dan logika telah dimasukkan dalam pekerja sektor informal, namun dalam prakteknya jikalau terjadi konflik antara PRT dengan pengguna jasa tetap saja tak bisa diselesaikan layaknya pekerja pada umumnya, sehingga pengertian PRT sebagai bagian dari pekerja sektor informal disini menurut mereka masih rancu.

Membuka kembali lembar permasalahan yang pernah ditangani LOS menyangkut soal PRT yang disalurkan melalui calo-calo/penyalur ilegal, LOS dalam hal ini hanya berwenang menindak keberadaan penyalur ilegal saja tanpa menyentuh internal konflik PRT. Namun meski mengalami kesulitan dalam mensinergikan ruang lingkup kedua lembaga, LOS bersedia membantu dalam mengkampanyekan secara bersama-sama bahwa PRT adalah bagian dari pekerja yang semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja pada umumnya. Di samping menyarankan pembentukan semacam komisi yang didanai oleh Pemerintah seperti LOD, sehingga peran Pemerintah dalam hal ini juga tak ditiadakan, LOS juga akan membuka pintu untuk menjadi lembaga independent yang menengahi permasalahan PRT dengan pengguna jasa diluar jalur hukum.

Jumat, 24 April 2009

HUT RTND & Kongres Operata Yogyakarta

Hari Minggu kemarin, tepatnya tanggal 19 April, RTND berulangtahun. Setelah beberapa hari sebelumnya mengadakan rapat kepanitiaan kecil, akhirnya sebuah perayaan meriah digelar.
Sekitar pukul setengah sepuluh, para undangan yang terdiri dari OPERATA (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) yang tersebar di lima belas wilayah Yogyakarta dan satu komunitas keluarga PRT Tepus, yang memang merupakan dampingan dari RTND, datang bergerombol sembari menenteng tumpeng buah karya mereka. Dalam rangka HUT RTND kali ini memang diadakan lomba kreasi membuat tumpeng per OPERATA dan tak ketinggalan para ALUMNI sekolah PRT RTND juga turut memeriahkan suasana.
Selain lomba tumpeng, yang ternyata cukup variatif dan kreatif, meski minim budget, juga diselenggarakan lomba-lomba lain, yaitu lomba makan kerupuk, lomba memasukkan pulpen ke dalam botol dan lomba vokal grup Mars PRT dengan alat-alat dapur untuk kategori grup. Sedangkan lomba perseorangan antara lain lomba menulis puisi, opini PRT dan lomba nyanyi karaoke. Sekali lagi, para PRT itu membuat kami semua berdecak kagum. Puisi dan opini yang kami seleksi berbobot dalam segi isi dan pemilihan kata.
Aula dan kantor RTND penuh sesak. Gemuruh suara tawa, canda dan celoteh anak-anak bercampur. Apalagi ketika satu persatu lomba digelar. Keceriaan dan keriuhannya tak kalah dengan lomba tujuh belasan.
Waktu merangkak naik dan tiba pada puncak acara. Deklarasi Kongres Operata Yogyakarta. Hari itu bukan semata bertambahnya usia RTND, namun juga momentum untuk menyatukan semua OPERATA di daerah Yogyakarta guna mendeklarasikan kesatuan keinginan mereka untuk mendapatkan penghidupan PRT yang lebih baik. Sebelum ini memang sudah terbentuk Serikat PRT, masih banyak juga para PRT yang kebingungan dan rancu dengan fungsi kongres tersebut. Namun Kongres Operata Yogyakarta (KOY) dan Serikat PRT adalah dua hal yang berlainan, meski para anggotanya sama. Yang membedakan hanya Serikat PRT keanggotaannya bersifat individual, sedang KOY mewakili tiap OPERATA di Yogyakarta dan terbentuk sebagai wadah organisasi PRT.
Kembali pada KOY yang menjadi titik balik acara, namun sebagai titik awal perjuangan PRT untuk kembali menghidupkan isu-isu PRT yang telah sekian lama tertidur. Deklarasi dibacakan oleh Murtini selaku Sekretaris Jendral KOY yang kemudian dilanjutkan pemotongan tumpeng bersama-sama pihak RTND yang diwakili Mbak Yuni Satya Rahayu selaku Ketua Badan Pelaksana RTND. Applaus meriah terdengar. Ditambah dengan kehadiran beberapa media yang meliput Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga pertama di Yogyakarta ini.
Kemeriahan acara mungkin telah usai dan akan tersimpan dalam benak masing-masing PRT yang duduk hadir dalam kongres tersebut, namun tugas KOY baru saja dimulai. Kiprahnya, sekaligus tugas lanjutan bagi RTND khususnya, kini ditunggu oleh segenap wajah-wajah yang menanti harapan baru di masa depan.