Kamis, 02 Agustus 2012

UU Perlindungan PRT: Kebutuhan Penting dan Mendesak bagi Pekerja Rumah Tangga!

Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT), masih dipandang “sebelah mata” oleh semua lapisan masyarakat, bahkan lapisan masyarakat tertinggi, dalam hal ini Negara. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan perundangan yang memberikan jaminan terhadap PRT yang mengatur secara jelas hak-hak PRT. Komitmen Presiden SBY untuk memberikan perlindungan terhadap PRT masih sebatas janji saja.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mencakup peraturan perlindungan bagi PRT. Satu-satunya peraturan yang bisa mengakomodir yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun UU tersebut hanya dapat diterapkan sebatas pada kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh PRT saja, tidak mencakup aspek-aspek ketenagakerjaan PRT, yang sangat sering dialami oleh PRT dan dalam beberapa kasus merupakan cikal bakal terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Menurut Dinda Nuurannisaa Yura, aktivis dari Solidaritas Perempuan, yang telah sekian tahun bergelut dengan masalah PRT di Indonesia, kata ”Pembantu” dan ”Pekerja” bukan sekadar perbedaan istilah. Penggunaan terminologi Pekerja juga mengandung makna bahwa PRT juga memiliki hak sebagaimana pekerja lainnya.

Dinda, dalam diskusi online bulanan atau #diktum yang dilaksanakan oleh ICJR pada Kamis, 2 Agustus 2012 di Sekretariat ICJR, yang dimoderatori oleh Anggara, mengatakan bahwa apa yang dialami oleh para buruh migran yang bekerja sebagai PRT sebenarnya tidak jauh beda dialami juga oleh para PRT di Indonesia. Hanya saja tidak mencuat ke permukaan karena korban kerap kali hanya diam jika muncul masalah. Begitupun masyarakat yang mengetahui tentang masalah tersebut. Ditambah media kita juga sangat jarang mengangkat masalah-masalah PRT domestik, lebih sering mengangkat berita PRT di luar negeri.

Tentang jam kerja PRT, gaji yang rendah atau tidak dibayarkan, hak komunikasi, kekerasan fisik, merupakan permasalahan-permasalahan umum yang dialami oleh PRT domestik. Hampir semua PRT domestik (termasuk di Jakarta) bekerja tanpa perjanjian kerja, kecuali di Jogja karena. Sebagian PRT di Jogja telah bekerja dengan perjanjian kerja antara PRT dengan majikan. Hal itu dapat terjadi karena Jogja telah memiliki Perda PRT, disamping juga komunitas/ jaringan PRT di Jogja sangat solid dalam menyuarakan dan melakukan gerakan untuk perlindungan terhadap PRT.

Masalah-masalah yang dialami PRT domestik memang akan terminimalisir, jika Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang mengatur tentang PRT. Desakan masyarakat sipil akhirnya berhasil memasukkan RUU PRT kedalam prolegnas 2004 – 2009. Namun, sampai akhir masa jabatan DPR 2004 – 2009, RUU ini tidak dibahas sama sekali. RUU ini kembali masuk ke Prolegnas periode sekarang, dan masuk ke dalam prioritas tahun 2010 dan 2011. Berkat desakkan masyarakat melalui aksi di depan gedung DPR, RUU ini masuk prioritas 2012.

Berdasarkan Rapid Assesment JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), 2009, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 10 juta orang. UU PRT menjadi kebutuhan yang sangat pokok dan mendesak. Para PRT yang akan membawa kasus-kasus yang dialaminya ke jalur hukum banyak yang mengalami hambatan atau mandeg begitu saja karena para penegak hukum berdalih tidak terdapat dasar hukum yang menjadi dasar penyelesai kasus.

Masyarakat dapat turut mendorong perbaikan/perubahan terhadap kondisi atau keberadaan PRT, dengan merubah paradigma keberadaan PRT, cara pandang terhadap PRT. Masyarakat yang selama ini berperan sebagai majikan juga merupakan tonggak penting dalam perjuangan ini. (AV/ICJR)


sumber: http://icjr.or.id/uu-perlindungan-prt-kebutuhan-penting-dan-mendesak-bagi-pekerja-rumah-tangga/

Tidak ada komentar: