Rabu, 01 Agustus 2012

Pemerintah Akan Hentikan Penempatan TKI PRT

[JAKARTA] Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah akan menghentikan penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT).

"Bukan merendahkan TKI PLRT tetapi ada saatnya tidak ada lagi TKI PLRT," katanya di Pekanbaru, Selasa (31/7), dalam rangkaian Safari Ramadhan BNP2TKI V 24 Juli - 3 Agustus 2012 ke Sumut, NAD, Riau, dan Kepri.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merencanakan penghentian penempatan TKI PLRT pada 2017. Sejauh ini pemerintah telah menghentikan penempatan sementara (moratorium) TKI PLRT ke Arab Saudi, Jordania, Kuwait, Suriah, dan Malaysia.

"Penempatan TKI PLRT tak akan dilakukan ke negara-negara yang tidak mampu menjamin perlindungannya," katanya.

Jumhur mengakui permasalahan TKI di luar negeri umumnya dialami mereka yang bekerja pada sektor informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT) karena memang perlindungannya sangat rentan.

"TKI PLRT cenderung terisolasi karena bekerja dan tinggal di dalam rumah pengguna, hubungan kerjanya subyektif, emosional, dan tidak terjangkau oleh ketentuan perundang-undangan di negara penempatan," katanya.

Sedangkan bagi TKI formal atau mereka yang bekerja pada perusahaan berbadan hukum terjamin perlindungannya. Saat ini terdapat sekitar enam juta TKI di 116 negara dengan porsi 55 persen TKI informal atau PLRT dan 45 persen TKI formal.

"Jumlah TKI PLRT akan terus dikurangi hingga dihentikan pada suatu saat," katanya. Ia menegaskan, pemerintah mulai fokus pada penempatan TKI formal terampil, semiterampil, hingga tenaga-tenaga profesional.

Beragam persoalan TKI di luar negeri membuat pemerintah tertantang menggencarkan program prorakyat yang banyak menyerap tenaga kerja di dalam negeri. "Pemerintah perlu menggencarkan program prorakyat, jangan menyelesaikan masalah dengan menjadi TKI," kata Jumhur.

Ia menegaskan, doktrin BNP2TKI adalah mendahulukan masyarakat untuk mengabdi atau bekerja di dalam negeri dan tidak serta merta hanya menginginkan bekerja di luar negeri. "Sepanjang lapangan kerja di dalam negeri masih amat terbatas dan persoalan pengangguran dan kemiskinan maka siapapun termasuk pemerintah tak bisa menahan warganya untuk bekerja ke luar negeri karena itu merupakan HAM . Tugas pemerintah memfasilitasi," katanya.

Ia sangat mendukung bila kepala daerah selaku pemimpin pemerintah di daerah hingga pemimpin di pemerintahan pusat menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.

Sementara itu ketika menyampaikan kuliah umum di Universitas Riau,
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan globalisasi dunia yang ditandai dengan liberalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan telah melahirkan ketidakadilan dalam liberalisasi migrasi.

"Ketidakadilan ini disebabkan para pemimpin negara maju mempersulit datangnya tenaga kerja asing (TKA)," ujar Kepala BNP2TKI ketika menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Riau (UNRI) di Pekanbaru, Selasa (31/7).

Menurut Jumhur, bentuk ketidakadilan itu dicontohkan dengan meski para pemimpin negara-negara maju seolah membutuhkan adanya TKA untuk mengisi di banyak sektor namun dari sisi persyaratan yang diminta seperti soal bahasa sangat tidak masuk akal. "Untuk Australia, syarat skore IELTS yang diminta 7.0. Syarat tinggi itu untuk orang Australia sendiri sulit diraih," paparnya.

Ia menyayangkan, sifat hipokrit para pemimpin di negara maju. Padahal di level masyarakatnya, kebutuhan itu sangat dirasakan. Politik migrasi negara maju yang tertutup ini merugikan bangsa Indonesia. Yang butuh kerja, kata Jumhur bukan para pemimpinnya tapi masyarakatnya. Dan yang ingin kerja bukan Jumhur, tapi para TKI.

Dicontohkannya, di Jerman, ada permintaan 7.000 orang perawat Indonesia. Sayangnya, ketika BNP2TKI menyanggupi kebutuhan itu ada regulasi para pemimpin Uni Eropa yang membatasi datangnya pekerja dari luar Uni Eropa.

Kepada para mahasiswa UNRI, Jumhur mengatakan, kalau republik ini menyediakan tempat anda untuk mengabdi silahkan mengabdi kepada tanah air. Namun, bila pekerjaan tidak ada di dalam negeri silahkan bekerja di luar negeri. [E-8]


sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/pemerintah-akan-hentikan-penempatan-tki-prt/22944

Tidak ada komentar: