Rabu, 28 Maret 2012

Terkait PRT, Pengadilan Menangkan Pemerintah Hong Kong

Metrotvnews.com, Hong Kong: Pemerintah Hong Kong memenangkan banding terkait keputusan soal boleh tidaknya seorang pembantu rumah tangga asing mengajukan diri sebagai penduduk tetap di kota itu. Sebelumnya, September lalu Pengadilan Tinggi Hong Kong memenangkan gugatan yang diajukan seorang pembantu rumah tangga asal Filipina, Evangeline Banao Vallejos.

Saat itu pengadilan menyebutkan aturan yang menyatakan pembantu rumah tangga tidak termasuk dalam kelompok warga asing yang berhak mengajukan permohonan sebagai penduduk tetap di negara itu adalah aturan yang tidak sesuai undang-undang dasar.

Pemerintah Hong Kong keberatan dengan keputusan tersebut. Mereka menilai aturan itu nantinya akan memberikan kesempatan kepada sekitar 300 ribu pembantu rumah tangga yang ada di sana menjadi warga tetap di wilayah yang pernah dikuasai Inggris ini.

Kondisi ini berakibat pada bertambahnya warga dengan status penduduk tetap di Hong Kong dan akan menjadi beban bagi kota itu. Keberatan Pemerintah Hong Kong kemudian dikabulkan pengadilan banding. Pengadilan banding mengatakan keputusan pengajuan jadi penduduk tetap tergantung kepada pemerintah yang berkuasa.

Pemerintah yang berkuasa berhak untuk memutuskan kategori warga asing yang berhak menjadi penduduk tetap Hong Kong. Namun perdebatan soal ini masih belum berakhir. Pengacara Vallejos, Mark Daly mengatakan mereka akan mengajukan banding.

"Ada sejumlah persoalan terkait hukum yang cukup ketat dan juga prinsip. Kami yakin bisa memenanginya," kata Daly kepada BBC News. "Vallejo adalah tipe orang Hong Kong yang patut dibanggakan."

Vallejo merupakan pembantu rumah tangga asal Filipina yang bekerja pada sebuah keluarga yang sama sejak tahun 1986 di Hong Kong. Kasus ini memunculkan perdebatan panjang dan meluas di negara itu terkait soal hak dan kondisi kerja sekitar 300 ribu pembantu rumah tangga yang kebanyakan berasal Filipina dan Indonesia.

Keputusan pengadilan sebelumnya telah memicu protes ribuan warga Hong Kong yang menentang pemberian status penduduk tetap terhadap pembantu rumah tangga asing yang bisa berdampak pada pelayanan publik dan pasar tenaga kerja di negara itu.

Keputusan pengadilan banding Hong Kong yang membatalkan keputusan sebelumnya mendapat reaksi keras dari Organisasi Pekerja Migran Asia. "Keputusan itu melegalkan diskriminasi terhadap pekerja migran," kata Delores Balladares salah satu pengurus organisasi itu. (bbc/DOR)

sumber:
http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/03/28/86524/Terkait-PRT-Pengadilan-Menangkan-Pemerintah-Hong-Kong/14

Tidak ada komentar: