Senin, 05 Maret 2012

Singapura Wajibkan Majikan Beri Libur PRT-nya

TEMPO.CO , Singapura - Seluruh majikan di Singapura bakal diwajibkan memberi libur pekerja rumah tangganya sepekan sekali. Hal itu diatur dalam undang-undang terbaru yang bakal segera disahkan parlemen negeri itu.

Pengaturan hari libur, kata Menteri Sumber Daya Manusia Tan Chuan-Jin, efektif berlaku mulai 1 Januari 2013. Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan itu.

Aturan tersebut berlaku bagi para majikan yang merekrut PRT mulai Januari 2013. Adapun untuk PRT yang telah bekerja bersama mereka, peraturan baru tidak akan berlaku untuk sisa izin kerja mereka. "Para pelayan memerlukan istirahat secara emosional dan mental yang sangat mereka butuhkan dengan bebas bekerja dan terpisah dari majikan mereka," katanya.

Tan mengatakan akan ada fleksibilitas soal aturan itu jika kedua belah pihak menyetujui kesepakatan yang mereka buat bersama. Misalnya, pengusaha dapat membayar pembantu mereka untuk bekerja pada hari libur sebagai bentuk kompensasi atau memutuskan hari lain untuk berlibur.

Para aktivis telah lama menuntut pemerintah membuat aturan hari libur bagi PRT. Tapi banyak yang khawatir hal ini akan disalahgunakan sang PRT.


sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/05/118388159/Singapura-Wajibkan-Majikan-Beri-Libur--PRT-nya

Tidak ada komentar: