Kamis, 16 Februari 2012

PSK dan PRT Bisa Ikut Jamsostek

INILAH.COM, Jakarta - Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menegaskan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) bisa mendapatkan jaminan dari Jamsostek.

"Saya pastikan bisa daftar, asalkan didaftarkan oleh majikannya," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Perasuransian di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Jika PSK dan PRT ikut Jamsostek maka sama seperti peserta lainnya juga
diwajibkan untuk membayar iuran. "PSK bisa dapat jaminan asal bayar
iuran," tuturnya.

Hotbonar menjelaskan, sampai akhir 2011 sektor informal worker yang
mengikuti Jamsostek hanya 600 ribu orang, padahal seluruh peserta
Jamsostek sudah mencapai 30 juta orang.

Pernyataan PSK dan PRT bisa ikut Jamsostek itu menjawab pertanyaan
Anggota Panja Perasuransian Andi Timo Pangerang yang menanyakan apakah PSK dan PRT bisa ikut Jamsostek. "Saya bawa akan aspirasi ini,"
tandasnya. [cms]

sumber:
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1830911/psk-dan-prt-bisa-ikut-jamsostek#.Tz3RDaln1B8.facebook

Rabu, 15 Februari 2012

Document - Indonesia: Parliament must make protection of domestic workers a priority in 2012

Indonesia: Dewan Perwakilan Rakyat harus membuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai prioritas di 2012

Sejalan dengan berkumpulnya pekerja rumah tangga Indonesia untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga, Amnesty International mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk mengambil langkah kongkrit untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di negeri tersebut dengan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan PRT di 2012.

Amnesty International menyambut baik perkembangan belakangan ini oleh kelompok kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Namun kegagalan yang terus berlangsung dalam mengesahkan UU ini – yang telah menjadi agenda legislatif sejak 2010- membuat jutaan PRT di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan anak perempuan, semakin rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan sewenang-wenang.

PRT tidak diakui secara legal sebagai tenaga kerja, dan tidak menikmati perlindungan dan jaminan yang sama dengan tenaga kerja lainnya di Indonesia. Tanpa perlindungan legal yang memadai, mereka sering dieksploitasi secara ekonomi, hidup dan bekerja di kondisi yang buruk, dan menjadi subjek kekerasan psikologis dan seksual secara rutin. Sebagai tambahan perempuan dan anak perempuan menghadapi hambatan signifikan dalam memperoleh perawatan kesehatan seksual dan reproduksi yang mereka butuhkan.

Amnesty International telah menerima informasi bahwa komisi IX DPR, yang membawahi proses pembuatan UU, telah membentuk kelompok kerja untuk mendiskusikan RUU tersebut. Kelompok kerja tersebut, dibentuk bulan lalu, telah bertemu dengan organisasi masyarakat madani dan institusi lainnya untuk mendiskusikan RUU itu, dan sekarang sedang mengkaji RUU tersebut pasal perpasal.

Namun, Amnesty International prihatin, pada posisinya sekarang, RUU tersebut tidak memenuhi standar dan hukum internasional, terutama terkait dengan PRT anak, jam kerja, gaji dan mekanisme resolusi perselisihan. DPR harus menjamin agar RUU tersebut selaras dengan standar dan hukum internasional, dan secara eksplisit mengandung ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan spesifik perempuan. Ketentuan semacam itu juga harus memasukkan penjaminan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi PRT, terutama pada saat dan setelah kehamilan.

Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah lebih lanjut untuk melindungi PRT dengan meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga (Konvensi 189) yang baru dari Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization –ILO) pada kesempatan terdekat, memasukkan ketentuan-ketentuannya dalam hukum nasional dan menerapkannya dalam kebijakan dan praktik. Konvensi tersebut, yang telah dibuka untuk penandatanganan sejak diadopsi pada 16 Juni 2011, didukung oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Konferensi Buruh Internasional pada bulan Juni 2011.

Dalam Komentar Penutupnya (Concluding Comments) untuk laporan berkala Indonesia tahun 2007, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), mengangkat keprihatinannya terhadap perlakuan sewenang-wenang dan eksploitasi PRT perempuan di Indonesia. Ia merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menerapkan hukum yang komprehensif dan menerapkan prosedur untuk menjamin hak-hak PRT.

Sebuah studi ILO tahun 2002 memperkirakan ada 2.6 juta PRT di Indonesia. Namun berdasarkan informasi dari Jala-PRT, Jaringan Nasional Advokasi PRT, ada sekitar 10 juta PRT di seluruh negeri.

UU Perlindungan PRT pertama kali masuk program legislatif nasional (Prolegnas) pada tahun 2010 setelah kampanye bertahun-tahun oleh organisasi nasional dan internasional. Namun perbedaan pandangan antara partai politik telah menghambat kemajuan proses pembahasan RUU tersebut. Pada April 2011, aktivis hak-hak PRT mengajukan gugatan warga negara ke pengadilan terhadap Presiden, Wakil Presiden, tiga Menteri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan DPR karena gagal mengesahkan RUU tersebut. Gugatan tersebut ditolak pada 7 Februari 2012 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan para aktivis tersebut telah menyatakan akan mengajukan banding.

Amnesti Internasional Desak DPR Lindungi PLRT



REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Amnesti Internasional mendesak DPR mengambil langkah kongkret untuk melindungi para penata laksana rumah tangga (PLRT) dengan mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan PRT di 2012. Desakan Amnesti International yang bermarkas di London itu terkait dengan berkumpulnya PRT Indonesia untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga.

"DPR harus membuat perlindungan terhadap penata laksana rumah tangga sebagai prioritas di 2012," ujar Josef Roy Benedict, Campaigner Amnesti Internasional untuk Indonesia dan Timor Leste di London, Rabu (15/2).

Pihaknya menyambut baik perkembangan belakangan ini oleh kelompok kerja di DPR yang membahas RUU tersebut. Namun kegagalan terus berlangsung dalam mengesahkan UU ini. Padahal, RUU ini telah menjadi agenda legislasi sejak tahun 2010. Hal ini membuat jutaan PLRT di Indonesia, yang mayoritas perempuan dan anak perempuan, semakin rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan sewenang-wenang.

Menurut Benedict, PLRT tidak diakui secara legal sebagai tenaga kerja dan tidak menikmati perlindungan dan jaminan yang sama dengan tenaga kerja lainnya di Indonesia. Tanpa perlindungan legal yang memadai, mereka sering dieksploitasi secara ekonomi, hidup dan bekerja di kondisi yang buruk, serta menjadi subjek kekerasan psikologis dan seksual secara rutin.

Amnesti International menerima informasi bahwa komisi IX DPR, yang membawahi proses pembuatan UU, telah membentuk kelompok kerja untuk mendiskusikan RUU tersebut, bulan lalu. Namun, pihaknya prihatin bahwa posisi RUU itu tidak memenuhi standar dan hukum internasional, terutama terkait dengan PLRT anak, jam kerja, gaji, dan mekanisme resolusi perselisihan.
Redaktur: Dewi Mardiani
Sumber: Antara
sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/15/lzfwai-amnesti-internasional-desak-dpr-lindungi-plrt

Kamis, 18 Agustus 2011

PRT Juga Wajib Dapat THR

Kamis, 18 Agustus 2011 10:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Pegiat/aktivis LSM "Sapu Lidi" (Persatuan Perempuan Peduli Generasi Indonesia) Surabaya Hari Putri Lestari menilai, pembantu rumah tangga juga berhak menerima tunjangan hari raya. karena PRT itu hakikatnya juga pekerja/buruh.

"Biasanya, THR itu diberikan kepada kaum buruh atau pekerja di pabrik atau perusahaan, sedangkan pembantu rumah tangga (PRT) menjadi urusan majikan, tapi hal itu tidak benar, karena PRT juga berhak atas THR," kata Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak (KTKPA) DPD PDIP Jatim itu di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, PRT hendaknya tidak disingkat pembantu rumah tangga, tapi pekerja rumah tangga. Artinya, PRT juga merupakan pekerja, karena dia mendapatkan kompensasi berupa upah atas konsekuensi dirinya meninggalkan keluarga dan upah itu juga untuk menafkahi keluarganya.

"Lebih dari itu, Badan Perburuhan Dunia atau ILO telah memasukkan PRT sebagai buruh/pekerja juga, sehingga Indonesia sebagai anggota ILO juga terikat dengan konvensi itu," katanya.

Oleh karena itu, dirinya bersama sejumlah aktivis LSM kini memperjuangkan UU PRT di DPR RI yang sudah berlangsung selama tiga tahun. "PRT selama ini sudah menerima upah dan THR dari majikan, tapi besaran upah dan THR itu bervariasi dan mayoritas justru jauh di bawah upah buruh dengan alasan makan dan tidur di rumah majikan," ungkapnya.

Jadi, katanya, PRT sebagai warga negara juga mempunyai hak asasi yang seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat, namun belum adanya UU PRT membuat belum ada jaminan PRT di Indonesia terbebas dari eksploitasi dan ketidakadilan.

"Jaminan yang diperlukan itu meliputi upah yang layak bagi PRT, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, hak akomodasi, waktu istirahat, jam kerja yang jelas, jam makan, cuti haid, cuti tahunan bagi yang bekerja dalam kurun waktu setahun, hak berkomunikasi dan bersosialisasi, dan terhindar dari segala bentuk kekerasan," paparnya.

Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/08/18/lq3uyb-prt-juga-wajib-dapat-thr

Selasa, 16 Agustus 2011

Alasan Pemerintah Ditolak, Sidang Pembentukan UU PRT Jalan Terus

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak alasan pemerintah terkait gugatan warga negara yang memohon pemerintah membuat UU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alhasil, sidang tersebut dilanjutkan 3 minggu lagi untuk memasuki pembuktian.

"Menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili perkara ini dan menolak keberatan tergugat," kata Ketua Majelis, Sujiwo Santoso di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (16/8/2011).

Sujiwo menilai dalam praktek pengadilan, hakim wajib menggali nilai- nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat harus mempunyai akses terhadap keadilan denhan mendapatkan ruang yang kompeten yaitu pengadilan.

"Dalil citizen lawsuit tidak dikenal dalam hukum Indonesia tidak beralasan," terang Sujiwo.

Seperti diketahui, presiden beralasan gugatan harus ditolak bentuk gugatan aktivis 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak memunyai kedudukan hukum. Namun alasan ini ditolak hakim.

"Karena citizen lawsuit untuk melindungi warga negara dari tindakan pembiaran oleh pemerintah," terang Sujiwo yang didampingi hakim anggota Herdi Agusten dan Nani Indrawati.

Menanggapi putusan sela ini, aktivis PRT pun mengaku senang. Mereka memberikan apresiasi atas alasan majelis hakim tentang pentingnya kontrol warga negara terhadap negara.

"Kami mengapresiasi putusan ini. Majelis hakim telah objektif dalam menelaah perkara ini," ungkap kuasa hukum pemohon, Pratiwi dari LBH Jakarta usai sidang.

Seperti diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga.

Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

(asp/ndr)

http://www.detiknews.com/read/2011/08/16/144503/1704885/10/alasan-pemerintah-ditolak-sidang-pembentukan-uu-prt-jalan-terus

Gugat Pemerintah, Saksi & Bukti Soal PRT Siap

Selasa, 16 Agustus 2011, 17:36 WIB
Denny Armandhanu


VIVAnews - Organisasi perlindungan bagi pembantu rumah tangga (PRT), Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), turut serta dalam salah satu organisasi yang mengajukan gugatan kepada pemerintah
terkait perlindungan WNI di luar negeri. Organisasi ini mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan ke pengadilan tiga minggu lagi.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 16 Agustus 2011, mengatakan bahwa tindakan hakim menolak eksepsi pemerintah pada pengadilan pertama Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit/CLS) dinilai sangat tepat. Hakim PN Jakarta Pusat, Sujiwo Santoso, dinilai telah berlaku adil telah menerima gugatan tersebut.

"Hakim telah berlaku adil dengan menerima mekanisme warga negara dalam meminta pertanggungjawaban terhadap pemerintah. Memang mekanisme semacam ini (CLS) belum diatur, namun bisa diterima. Ini
adalah hak warga negara dan telah dipenuhi," kata Lita.

Pengadilan tahap pembuktian akan dilakukan dalam waktu tiga minggu lagi. Lita mengatakan semua saksi-saksi ahli dan bukti-bukti yang terdiri dari bukti-bukti kasus dan kesalahan kebijakan pemerintah dalam bidang ini siap untuk dihadirkan.

"Kita juga akan menghadirkan analisis pelanggaran terhadap PRT, dan hubungannya dengan anggaran negara," kata Lita.

Lita mengatakan gugatan tersebut berangkat dari situasi PRT baik di dalam dan luar negeri. Lita menilai hak-hak para PRT belum terpenuhi secara maksimal. Negara, ujar Lita, telah melakukan pembiaran dan lalai dalam melindungi warga negara.

"PRT migran dianggap hanya sebagai komiditi. Selama ini tidak ada undang-undang PRT, undang-undang nomor 39 tidak memiliki persepsi perlindungan, lebih banyak penempatan," kata Lita merujuk kepada UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam gugatan tersebut, Jala PRT bersama organisasi lainnya juga menuntut pemerintah membuat undang-undang mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dan meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah ditandatangani Indonesia.

Dalam tuntutannya, Jala PRT berharap undang-undang perlindungan PRT nantinya mencakup beberapa hal terkait kesejahteraan PRT. "Di antaranya adalah adanya kepastian upah, libur mingguan, jaminan sosial, hak integritas pribadi, hak berserikat dan bersosialisasi, hak mendapatkan pelatihan, adanya perjanjian kerja dan perjanjian batasan beban kerja," jelas Lita.
• VIVAnews
sumber: http://dunia.vivanews.com/news/read/241187-gugat-pemerintah--saksi-dan-bukti-telah-siap

Rabu, 10 Agustus 2011

Pemerintah Hentikan Penempatan PRT ke Suriah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Suriah. Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 9 Agustus 2011.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

"Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia sektor PRT ke Suriah," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/8/2011).

Muhaimin Iskandar mengungkapkan sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Suriah kurang memadai sehingga tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang bekerja di negara tersebut.

“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan PRT di Suriah cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah. Suriah belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan PRT, “kata Muhaimin.

Muhaimin berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi. Berdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari – Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Syria. Jumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yudie Thirzano
sumber: http://www.tribunnews.com/2011/08/10/pemerintah-hentikan-penempatan-prt-ke-suriah