Selasa, 02 Maret 2010

Undangan Diskusi "Kajian Perlindungan Hukum PRT di Yogyakarta"

Yogyakarta, 01 Maret 2010


Salam sejahtera,
Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pemberdayaan dan perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Salah satu kegiatan kami adalah melakukan advokasi hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai salah satu perlindungan bagi PRT. Dalam rangka menunjang program pemberdayaan dan perlindungan bagi PRT, lembaga kami bersama Jaringan Perlindungan PRT Yogyakarta telah mengajukan draft Perda mengenai perlindungan Hukum bagi PRT sejak tahun 1998 dengan maksud sebagai acuan untuk perlindungan PRT ditingkat Propinsi. Tetapi sampai detik ini PRT belum juga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Meskipun hal yang mengatur tentang PRT telah dimuat dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan No.13 tahun 2009 dalam pasal 37, tetapi hal ini kembali dianulir dengan adanya SK Gubernur No. 244/Kep/2009 yang isinya berupa klarifikasi bahwa Pasal 37 Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga perlu bagi Pemerintah kota untuk memperbaikinya atau dengan kata lain mengeluarkan pasal 37 tersebut dari Perda no. 13/2009. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak terutama PRT.

Untuk itu, kami sebagai lembaga yang melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap PRT merasa sangat penting untuk melakukan kajian Hukum terhadap SK Gubernur tersebut. Maka dari itu, untuk mendukung terlaksananya program tersebut, kami mengundang saudara/saudari untuk bisa mengikuti diskusi yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tgl : Rabu, 03 Maret 2010
Jam : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Aula Rumpun Tjoet Njak Dien, Perum Wirosaban Barat No. 22 Sorosutan, Umbul Harjo, Yogyakarta. Telp: 0274-9126105.
Nara Sumber :
Yuni Satia Rahayu, M.Hum (Ketua Badan Pelaksana RTND)
Heniy Astiyanto, SH (LKBH UAD)
Zairin (LKBH FH UII)*
Achiel Suyanto*
Beny Susanto (Direktur LSKP)
Thema/Topik : Kajian Perlindungan Hukum bagi PRT

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya kami haturkan terima kasih.

Salam sejahtera,

Hormat kami,




Dian Novita
Ketua Panitia

*dalam konfirmasi

Tidak ada komentar: