Rabu, 03 Maret 2010

Keputusan Gubernur DIY, Langkah Mundur Melindungi PRT

Rabu, 03 Maret 2010 11:40:00


YOGYA (KRjogja.com) - Munculnya Keputusan Gubernur No 244/KEP/2009 yang mengklarifikasi Perda 13/2009, terutama pasal 37, dianggap menyudutkan posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dengan adanya keputusan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dianggap telah melakukan langkah mundur untuk melindungi para PRT di DIY.

"Adakah kewenangan gubernur membatalkan perda? Negara seharusnya bertanggungjawab melindungi PRT sebagai pekerja. Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003, negara wajib memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, serta memperlakukan secara sama di depan hukum," kata Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, Beny Susanto di kantor Lembaga Roempoen Tjoet Njak Dien (RTND) Yogyakarta, Rabu (3/3).

Senada dengan Beny, Direktur RTND Yuni Satia Rahayu menjelaskan, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar di dunia. Jumlah PRT di dunia menurutnya lebih dari 100 juta, di Indonesia mencapai 3 juta PRT domestik, dan di Yogya mencapai lebih dari 37.000 PRT.

"Di Yogya, inisiasi perlindungan PRT sudah dimulai sejak 1998. telah disusun draft perda perlindungan PRT dan baru keluar tahun 2003 melalui surat edaran Gubernur yang isinya berupa imbauan kepada pemda di kabupaten/kota untuk membuat peraturan yang melindungi PRT. Surat keputusan Gubernur tahun 2009 yang merupakan klarifikasi Perda no 37 bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya. (Den)

Tidak ada komentar: