Rabu, 25 Februari 2009

Perjanjian Kerja

Banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT, ataupun munculnya keluhan dari para Pengguna Jasa (majikan) atas kinerja PRT, disebabkan karena tidak adanya peraturan yang secara tegas mengatur tentang PRT.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya Perjanjian Kerja PRT.

Perjanjian kerja PRT adalah bentuk perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pengguna Jasa (majikan).

Butir-butir Perjanjian Kerja PRT

  1. Jumlah dan tanggal pembayaran gaji
  2. Hak dan tanggung jawab pekerja rumah tangga (PRT) dan pengguna jasa
  3. Tunjangan hari raya
  4. Sanksi bagi majikan dan PRT
  5. Penyelesaian masalah
  6. Cuti bagi PRT
  7. Hak libur

Butir-butir ini memiliki feksibilitas tinggi dan bertujuan untuk terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa.



Tidak ada komentar: