Laporan Wartawan Tribun Jogja / Sigit Widya
TRIBUNJATENG.COM YOGYA – Gelombang aksi mengecam lemahnya tindakan pemerintahan SBY – Boediono semakin besar. Kali ini giliran Solidaritas Rakyat Untuk Buruh yang menggelar unjuk rasa. Aksi dilakukan di depan Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/6/2011) siang.
Koordinator aksi, Ulva Mariya, berujar, kasus Ruyati merupakan bukti gagalnya pemerintahan SBY – Boediono dalam melindungi pekerja kelas bawah. “SBY – Boediono telah gagal memberikan perlindungan kepada para buruh,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa Solidaritas Rakyat Untuk Buruh menilai SBY – Boediono tunduk kepada sistem neoliberalisme. Rakyat harus berjuang sendiri untuk mencari hak-hak sebagai warga Negara.
“Membangun pemerintahan berbasis rakyat hanya dapat diwujudkan melalui persatuan rakyat. Pemerintah sudah menutup mata terhadap kaum jelata,” ujar Ulva.
Massa Solidaritas Rakyat Untuk Buruh menuntut pemerintah menghentikan ekspor tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Hal tersebut harus dilakukan selama pemerintah belum bisa menjamin perlindungan terhadap buruh migrant.
“Pemerintah juga wajib memberikan pendidikan serta akses ekonomi. Bubarkan saja PJTKI dan BNP2TKI,” seru massa.
Tuntutan agar menteri luar negeri dan menteri tenaga kerja mundur dari jabatan juga digaungkan. Kasus Ruyati mengungkap kebobrokan pemerintah, termasuk kinerja kedua menteri tersebut.
“Kedua menteri tersebut berandil besar serta bertanggung jawab atas kasus yang menimpa para TKI,” kata Ulva.
Dalam menggelar aksi, massa Solidaritas Rakyat Untuk Buruh menggelar teatrikal penyiksaan yang dialami para TKI di luar negeri.
Editor : budi_pras
sumber: http://jateng.tribunnews.com/2011/06/24/kasus-ruyati-bukti-pemerintah-gagal-beri-perlindungan
RUMPUN Tjoet Njak Dien (RTND) berangkat dari solidaritas, keprihatinan dan itikad menangani bersama persoalan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas perempuan adalah salah satu segmen kaum perempuan miskin yang mengalami kelengkapan manifestasi ketidakadilan gender.
Jumat, 24 Juni 2011
Solidaritas Buruh Tuntut Pemerintah Lindungi TKI
YOGYA (KRjogja.com) - Puluhan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Untuk Buruh, melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/6). Pengunjukrasa menuding pemerintahan yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono telah gagal dalam memberikan perlindungan pada kaum buruh.
Koordinator aksi, Ulva Mariya mengungkapkan, kasus yang menimpa buruh migran Indonesia, Ruyati yang harus menerima hukuman pancung di Arab Saudi, membuktikan ketidakpedulian rezim SBY - Boediono dalam melindungi buruh. Termasuk juga kasus yang menimpa Darsem serta kasus lain yang mungkin belum terungkap.
"Pemerintah kita telah terbukti gagal dalam melindungi buruh khususnya yang berada di luar negeri. Kegagalan ini disebabkan ketertundukan pemerintah dan seluruh elit politik termasuk DPR pada kebijakan neoliberalisme atas perintah modal internasional," katanya.
Menurutnya, terbebasnya rakyat dari penindasan hanya dapat terjadi dengan persatuan rakyat dalam membangun alat perjuangan politiknya untuk membangun pemerintahan rakyat, pemerintahan yang berdiri di atas keringat dan upaya sendiri.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor Pembantu Rumah Tangga, berikan perlindungan terhadap buruh migran, berikan pendidikan serta akses ekonomi serta bubarkan PJTKI maupun BNP2TKI," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menuntut mundur menteri luar negeri maupun menteri tenaga kerja yang dianggap memiliki andil dan tanggung jawab dalam kasus yang menimpa TKI. Massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan penyiksaan terhadap TKI di luar negeri. (Ran)
sumber: http://www.krjogja.com/news/detail/89293/Solidaritas.Buruh.Tuntut.Pemerintah.Lindungi.TKI.html
Koordinator aksi, Ulva Mariya mengungkapkan, kasus yang menimpa buruh migran Indonesia, Ruyati yang harus menerima hukuman pancung di Arab Saudi, membuktikan ketidakpedulian rezim SBY - Boediono dalam melindungi buruh. Termasuk juga kasus yang menimpa Darsem serta kasus lain yang mungkin belum terungkap.
"Pemerintah kita telah terbukti gagal dalam melindungi buruh khususnya yang berada di luar negeri. Kegagalan ini disebabkan ketertundukan pemerintah dan seluruh elit politik termasuk DPR pada kebijakan neoliberalisme atas perintah modal internasional," katanya.
Menurutnya, terbebasnya rakyat dari penindasan hanya dapat terjadi dengan persatuan rakyat dalam membangun alat perjuangan politiknya untuk membangun pemerintahan rakyat, pemerintahan yang berdiri di atas keringat dan upaya sendiri.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor Pembantu Rumah Tangga, berikan perlindungan terhadap buruh migran, berikan pendidikan serta akses ekonomi serta bubarkan PJTKI maupun BNP2TKI," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menuntut mundur menteri luar negeri maupun menteri tenaga kerja yang dianggap memiliki andil dan tanggung jawab dalam kasus yang menimpa TKI. Massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan penyiksaan terhadap TKI di luar negeri. (Ran)
sumber: http://www.krjogja.com/news/detail/89293/Solidaritas.Buruh.Tuntut.Pemerintah.Lindungi.TKI.html
TKI Dipancung SBY-Boediono Gagal Lindungi Buruh Migran
YOGYAKARTA--MICOM: Dipancungnya TKI, Ruyati, dinilai sebagai ketidakpedulian rezim SBY-Boediono dalam melindungi buruh migran Indonesia.
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Buruh, yang terdiri dari berbagai elemen, Jumat (24/6), melakukan aksi
demonstrasi di depan Gedung Agung, Kota Yogyakarta sebagai respon atas pemancunan tersebut.
Mereka berjalan kaki dari depan Kompleks Kantor Gubernur, DIY, menuju depan Gedung Agung. Di depan Gedung Agung, beberapa dari mereka melakukan aksi teatrikal yang memperlihatkan aksi pemancungan dua orang oleh dua orang algojo.
Kedua algojo tersebut masing-masing memakai topeng SBY dan Marty Natalegawa. Mereka seolah ingin menggambarkan aksi pemancungan yang dialami oleh Ruyati.
"Ini bukan soal kecolongan semata, namun hukuman pacung yang diterima oleh Ruyati sekali lagi membuktikan ketidakpedulian rezim SBY-Boediono dalam melindungi buruh migran," terang Suharsi, koordinator aksi.
Nasib Ruyati, terangnya, bisa jadi tak sendiri lantaran masih ada puluhan buruh migran Indonesia lain yang menanti hukuman mati di sana.
Menurutnya, nasib buruh migran Indonesia ironis dengan ucapan SBY di dunia internasional. "Ketika berkoar-koar di hadapan sidang konferensi ILO menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melindungi buruh Migrannya, namun ironisnya, empat hari setelah itu seroang buruh migran Indonesia, Ruyati, dihukum pancung di Arab Saudi," ucapnya.
Atas kejaditan tersebut, Solidaritas Rakyat untuk Buruh menuntut agar pemerintah menghentikan ekspor PRT, memberikan perlindungan terhadap buruh migran, dan memberikan pendidikan dan akses ekonomi kepada perempuan.
Selain itu, mereka juga meminta PJTKI dan BNP2TJKI dibubarkan dan membangun solidaritas buruh migran dengan cara berserikat. (AT/OL-3)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/06/237028/284/1/_SBY-Boediono_Gagal_Lindungi_Buruh_Migran
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Buruh, yang terdiri dari berbagai elemen, Jumat (24/6), melakukan aksi
demonstrasi di depan Gedung Agung, Kota Yogyakarta sebagai respon atas pemancunan tersebut.
Mereka berjalan kaki dari depan Kompleks Kantor Gubernur, DIY, menuju depan Gedung Agung. Di depan Gedung Agung, beberapa dari mereka melakukan aksi teatrikal yang memperlihatkan aksi pemancungan dua orang oleh dua orang algojo.
Kedua algojo tersebut masing-masing memakai topeng SBY dan Marty Natalegawa. Mereka seolah ingin menggambarkan aksi pemancungan yang dialami oleh Ruyati.
"Ini bukan soal kecolongan semata, namun hukuman pacung yang diterima oleh Ruyati sekali lagi membuktikan ketidakpedulian rezim SBY-Boediono dalam melindungi buruh migran," terang Suharsi, koordinator aksi.
Nasib Ruyati, terangnya, bisa jadi tak sendiri lantaran masih ada puluhan buruh migran Indonesia lain yang menanti hukuman mati di sana.
Menurutnya, nasib buruh migran Indonesia ironis dengan ucapan SBY di dunia internasional. "Ketika berkoar-koar di hadapan sidang konferensi ILO menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melindungi buruh Migrannya, namun ironisnya, empat hari setelah itu seroang buruh migran Indonesia, Ruyati, dihukum pancung di Arab Saudi," ucapnya.
Atas kejaditan tersebut, Solidaritas Rakyat untuk Buruh menuntut agar pemerintah menghentikan ekspor PRT, memberikan perlindungan terhadap buruh migran, dan memberikan pendidikan dan akses ekonomi kepada perempuan.
Selain itu, mereka juga meminta PJTKI dan BNP2TJKI dibubarkan dan membangun solidaritas buruh migran dengan cara berserikat. (AT/OL-3)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/06/237028/284/1/_SBY-Boediono_Gagal_Lindungi_Buruh_Migran
Rabu, 22 Juni 2011
Pemerintah Terapkan Moratorium (Sementara) PRT ke Saudi Arabia
Rabu, 22 Juni 2011 18:10 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik atau PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) atau memberlakukan moratorium penempatan ke Arab Saudi sejak 1 Agustus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan di Jakarta, Rabu bahwa keputusan itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke negara tersebut, terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.
"Setelah mempertimbangkan dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total selama 3 bulan terakhir ini, pemerintah Indonesia memutuskan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Kemenakertrans, Kalibata.
Moratorium itu disebut Muhaimin merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan Tugas Bersama antar kedua negara.
"Regulasi dilakukan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen dan melakukan pengawasan dalam proses rektutmen didalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI," kata Muhaimin.
Penurunan
Sebelumnya, selama masa pengetatan, telah terjadi penurunan drastis "job order" (permintaan pekerja) dari Arab Saudi dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari-Juni.
"Selama pengetatan total terjadi kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribuan per bulan," kata Muhaimin.
Namun dengan adanya pengetatan itu, Menakertrans menyebut Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia duduk melakukan perundingan.
Dua pertemuan penting dilakukan yaitu pertemuan tingkat menteri dan senior official Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi yang menghasilkan penandatangan Nota Awal Kesepahaman Menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada Akhir Mei lalu.
Sementara dilakukan perundingan, dilakukan pengetatan dengan pengendalian job order secara ekstra ketat dengan menambah syarat-syarat agara majikan yang mempekerjakan TKI terseleksi dengan lebih baik.
Beberapa persyaratan yang ditambahkan antara lain calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi.
"Selama ini, Pemerintah juga secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada para calon TKI untuk tidak berangkat ke Arab Saudi hingga betul-betul siap untuk berangkat," kata Muhaimin.
Selama pengetatan, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diminta untuk memperketat proses rekrutmen dan mengalihkan penempatan TKI ke negara penempatan selain Arab Saudi.
Menakertrans berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/22/ln6v0u-pemerintah-terapkan-moratorium-sementara-prt-ke-saudi-arabia
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik atau PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) atau memberlakukan moratorium penempatan ke Arab Saudi sejak 1 Agustus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan di Jakarta, Rabu bahwa keputusan itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke negara tersebut, terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.
"Setelah mempertimbangkan dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total selama 3 bulan terakhir ini, pemerintah Indonesia memutuskan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Kemenakertrans, Kalibata.
Moratorium itu disebut Muhaimin merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan Tugas Bersama antar kedua negara.
"Regulasi dilakukan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen dan melakukan pengawasan dalam proses rektutmen didalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI," kata Muhaimin.
Penurunan
Sebelumnya, selama masa pengetatan, telah terjadi penurunan drastis "job order" (permintaan pekerja) dari Arab Saudi dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari-Juni.
"Selama pengetatan total terjadi kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribuan per bulan," kata Muhaimin.
Namun dengan adanya pengetatan itu, Menakertrans menyebut Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia duduk melakukan perundingan.
Dua pertemuan penting dilakukan yaitu pertemuan tingkat menteri dan senior official Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi yang menghasilkan penandatangan Nota Awal Kesepahaman Menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada Akhir Mei lalu.
Sementara dilakukan perundingan, dilakukan pengetatan dengan pengendalian job order secara ekstra ketat dengan menambah syarat-syarat agara majikan yang mempekerjakan TKI terseleksi dengan lebih baik.
Beberapa persyaratan yang ditambahkan antara lain calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi.
"Selama ini, Pemerintah juga secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada para calon TKI untuk tidak berangkat ke Arab Saudi hingga betul-betul siap untuk berangkat," kata Muhaimin.
Selama pengetatan, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diminta untuk memperketat proses rekrutmen dan mengalihkan penempatan TKI ke negara penempatan selain Arab Saudi.
Menakertrans berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/22/ln6v0u-pemerintah-terapkan-moratorium-sementara-prt-ke-saudi-arabia
Senin, 20 Juni 2011
Rabu, 25 Mei 2011
Demi Lindungi PRT, ASEAN Didesak Adopsi Konvensi ILO
Kamis, 05 Mei 2011 18:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Negara-negara ASEAN didesak mengadopsi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
"Kami mendesak anggota ASEAN mengadopsi konvensi ILO yang hendak disidangkan di Jenewa pada Juni 2011 ini. Tidak ada alasan untuk menolak," kata Ari Sunarjati dari Jaringan Advokasi Nasional (JALA) Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta, Kamis (5/5).
Ari yang ditemui di Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN (ACSC)/Forum Rakyat ASEAN (APF) 2011, mengatakan, negara seharusnya melindungi warganya, tidak terkecuali yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Kami merasa berkepentingan di sini, karena pekerja migran 83 persen di antaranya adalah PRT," katanya.
Ia mengatakan sudah seharusnya negara-negara di ASEAN ini mengadopsi konvensi ILO. Ia menyebutkan untuk saat ini hanya dua negara di ASEAN yakni Filipina dan Thailand yang setuju terhadap konvensi ILO tersebut.
Ia meminta agar sikap dari Filipina dan Thailand tersebut diikuti oleh negara-negara lain di ASEAN, termasuk Indonesia. "Pemenuhan kerja layak bagi PRT itu adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Negara manapun punya kewajiban untuk pemenuhan HAM ini apalagi anggota PBB," katanya.
Menurut dia, sangat tidak adil apabila hak untuk PRT ini diabaikan begitu saja. Pemerintah Indonesia, selama ini, ujarnya, belum memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ini.
"Masalah PRT ini jangan ditangani secara asal-asalan. Ini tidak adil kalau PRT tidak terpenuhi hak-haknya," katanya.
Ia menuturkan masyarakat sipil telah memiliki rancangan Undang-Undang tentang perlindungan PRT, tetapi pemerintah masih keberatan. Ia mengartikan situasi ini sebagai gambaran masalah tersebut belum menjadi prioritas untuk dipecahkan.
"Untuk itu, kami meminta dengan sangat, dengan tegas untuk mengadopsi konvensi ILO ini. Bagaimana dunia akan melihat Indonesia jika tidak mengadopsi konvensi ini, sementara Indonesia adalah negara pengirim PRT," katanya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Negara-negara ASEAN didesak mengadopsi konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
"Kami mendesak anggota ASEAN mengadopsi konvensi ILO yang hendak disidangkan di Jenewa pada Juni 2011 ini. Tidak ada alasan untuk menolak," kata Ari Sunarjati dari Jaringan Advokasi Nasional (JALA) Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jakarta, Kamis (5/5).
Ari yang ditemui di Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN (ACSC)/Forum Rakyat ASEAN (APF) 2011, mengatakan, negara seharusnya melindungi warganya, tidak terkecuali yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. "Kami merasa berkepentingan di sini, karena pekerja migran 83 persen di antaranya adalah PRT," katanya.
Ia mengatakan sudah seharusnya negara-negara di ASEAN ini mengadopsi konvensi ILO. Ia menyebutkan untuk saat ini hanya dua negara di ASEAN yakni Filipina dan Thailand yang setuju terhadap konvensi ILO tersebut.
Ia meminta agar sikap dari Filipina dan Thailand tersebut diikuti oleh negara-negara lain di ASEAN, termasuk Indonesia. "Pemenuhan kerja layak bagi PRT itu adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Negara manapun punya kewajiban untuk pemenuhan HAM ini apalagi anggota PBB," katanya.
Menurut dia, sangat tidak adil apabila hak untuk PRT ini diabaikan begitu saja. Pemerintah Indonesia, selama ini, ujarnya, belum memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masalah ini.
"Masalah PRT ini jangan ditangani secara asal-asalan. Ini tidak adil kalau PRT tidak terpenuhi hak-haknya," katanya.
Ia menuturkan masyarakat sipil telah memiliki rancangan Undang-Undang tentang perlindungan PRT, tetapi pemerintah masih keberatan. Ia mengartikan situasi ini sebagai gambaran masalah tersebut belum menjadi prioritas untuk dipecahkan.
"Untuk itu, kami meminta dengan sangat, dengan tegas untuk mengadopsi konvensi ILO ini. Bagaimana dunia akan melihat Indonesia jika tidak mengadopsi konvensi ini, sementara Indonesia adalah negara pengirim PRT," katanya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
Langganan:
Postingan (Atom)


















