Sabtu, 02 Mei 2009

Prof. Dr. Damardjati Supajar: PRT = Biyung Emban


*Catatan Nara Sumber Seminar "Mau Kemana Gerakan PRT?" tanggal 01 Mei 2009.

Materi seminar Mau Kemana Gerakan PRT dibuka oleh Prof. Dr. Damardjati Supajar dengan mayoritas penjabaran memakai bahasa Jawa ala perwayangan. Disini beliau mengkonsepkan PRT seperti biyung emban yang dalam konteks budaya Jawa adalah sesuatu yang adi luhung, dimana si biyung emban inilah yang akan membesarkan dan menciptakan seorang "ksatria" ketika dalam keseharian bapak-ibunya tidak ada waktu untuk mengurusi karena terlalu sibuk bekerja.

Guru Besar UGM ini juga mengungkap perlunya pembekalan dalam pergeseran pola pikir dan titik berat kesadaran masyarakat mengenai konsep PRT dari yang tadinya menyebut pembantu, bedindeh, enduk, kepada konsep biyung emban diatas. Bukan lagi melihat PRT dari limbuk cangeknya, tetapi dari fungsi PRT tersebut dalam menghandle wilayah kerumahtanggaan.

Sedangkan kepada para PRT, filosof dan budayawan ini menyerukan untuk tidak rendah diri karena berprofesi sebagai PRT yang jumlahnya mayoritas banyak. Pria sepuh ini juga berpesan PRT harus membekali diri dengan ilmu-ilmu dan niat yang baik dalam bekerja sehingga majikan pun tidak akan itung-itungan soal gaji.

Meski bobot materi yang beliau kemukakan mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, khususnya peserta perempuan, dan juga terkadang -kalau boleh dibilang banyak- melenceng terlalu jauh dari tema yang ditetapkan, namun beberapa kali juga peserta dibuat tersenyum dengan guyonan khas Jawanya. (alvi)

SEMILOKA: Mau Kemana (Quo Vadis) Gerakan PRT?


Menyambut hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) bersama Kongres Operata Yogyakarta (KOY) yang didukung oleh HIVOS menyelenggarakan seminar dan lokakarya bertema MAU KEMANA (QUO VADIS) GERAKAN PRT?

Bertempat di Hotel Matahari, acara yang sedianya dimulai pukul delapan pagi, molor sampai sejam. Tapi tak mengurangi kesuksesan acara seminar yang dihadiri 80% undangan dan enam nara sumber sekaligus, yaitu:
1. Prof. Dr. Damardjati Supajar. Beliau adalah filosof dan budayawan, sekaligus Guru Besar UGM.
2. Dra. Budi Wahyuni, MA. Pengamat gerakan perempuan dan mantan ketua Lembaga Ombudsman Swasta DIY.
3. Dra. Lusi Margiyani. Pengamat pendidikan alternatif. Pernah juga ambil bagian dalam penyusunan kurikulum sekolah alternatif PRT RTND.
4. Yuli Eko Nugroho dari Perhimpunan Solidaritas Buruh.
5. Murtini selaku Sekretaris Jenderal Kongres Operata Yogyakarta, dan
6. Ibu Niken Setyawati yang menjabat sebagai Perantara Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Seminar yang dimoderatori oleh Buyung Ridwan Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi RTND berakhir menjelang sholat Jum'at.

Usai seminar, Lokakarya digelar sekitar pukul setengah dua siang dengan membagi peserta ke dalam dua kubu. Kubu satu membahas metode atau strategi advokasi ke depan bagi PRT dimana peserta berasal dari Dinsosnakertrans, LBH Anshor, Koalisi Perempuan Indonesia, Persatuan Serikat Buruh dan pengurus harian KOY dengan dimoderatori oleh Nono Karsono dari divisi Pendidikan dan Pengembangan RTND.
Sedangkan kubu dua menitikberatkan pada jaringan PRT sendiri dengan segala permasalahannya.

Setelah silang pendapat dan adu argumen di tiap-tiap kubu, keduanya lantas mem-pleno-kan hasil yang dicetuskan oleh masing-masing kubu. Dari kubu kelompok advokasi merekomendasikan desakan adanya UU PRT secara nasional. Untuk program jangka pendeknya, strategi advokasi yang dilakukan adalah memperkuat jaringan dan terus mengadvokasi Perda sampai disahkan dan mengawal Perwal agar memuat tentang hak-hak PRT dan kontrak kerja yang lebih detil. Selain itu, kelompok advokasi menyarankan penyelesaian kasus PRT yang tak bisa diselesaikan melalui PHI dan harus berhadapan langsung dengan majikan ketika kasusnya dibawa ke pengadilan negeri, maka diperlukan pendampingan hukum bagi PRT dan perlu adanya lembaga independen seperti LOS yang akan mengakomodir perlindungan hukum terhadap PRT tersebut.

Menjurus pada presentasi Dian Novita, divisi pengorganisasian RTND, dari kelompok yang mendiskusikan soal Jaringan Perlindungan PRT (JPPRT) ditangkap adanya sebuah permasalahan internal dalam JPPRT itu sendiri, yaitu tentang komitmen anggota dan perdebatan minimnya dana. Permasalahan lain mayoritas sama seperti yang dihadapi kelompok advokasi mengenai UU PRT yang masih terkatung-katung, pasal dalam Perda yang belum mengcover perlindungan hukum PRT secara menyeluruh dan masalah strategi JPPRT yang hanya mengadvokasi di tingkat nasional saja. Berdasarkan hasil pleno lokakarya hari ini, maka diambil keputusan bahwa selain wait and see Perda yang sedianya disahkan paling lambat akhir Mei ini, JPPRT juga akan melakukan re-komitmen bagi para anggotanya dan juga mengundang pihak-pihak diluar JPPRT untuk urun rembug dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 10 Mei 2009 pukul 10.00 pagi di aula Koalisi Perempuan Indonesia.

Lokakarya diakhiri dengan harapan akan menggairahkan kembali isu-isu PRT setelah sekian lama terpinggirkan oleh kepentingan-kepentingan lain, baik internal maupun eksternal dan juga pencapaian advokasi hukum yang lebih baik untuk perlindungan PRT ke depan.

Rabu, 29 April 2009

LOS: PRT = pekerja sektor informal, kah?

Menindaklanjuti roundtable discussion dengan pihak Dinsosnakertrans beberapa waktu lalu tentang masukan-masukan lembaga yang kemungkinan bisa menjadi lembaga independent dalam penyelesaian masalah PRT dengan pengguna jasa, maka tim RTND pada Selasa, 28 April 2009 berbondong-bondong dengan KOY sowan ke Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) guna menjajaki kemungkinan kerjasama yang mungkin dilakukan, atau paling tidak bisa sekedar sharing pengalaman diantara kedua lembaga yang korelatif dengan permasalahan PRT.

Setelah penyampaian maksud tujuan RTND dan disambut pengenalan sejarah LOS, diskusi mulai memasuki konteks Raperda yang masih hangat diperbincangkan. Kebetulan LOS juga hadir dalam rapat pansus Raperda tersebut, sehingga LOS mengetahui dengan jelas dimasukkannya 1 pasal dengan 3 ayat yang memuat tentang PRT. Namun dalam hal ini, LOS terbentur pada satu hal mendasar, yaitu lingkup kerja mereka sendiri selama ini hanya melakukan penanganan masalah pada penyelewengan pekerja sektor informal dengan perusahaan/badan usaha swasta. Mereka tak pernah masuk ke ranah perseorangan seperti permasalahan PRT dengan majikan, meski di rapat pansus Raperda kemarin definisi PRT secara lisan dan logika telah dimasukkan dalam pekerja sektor informal, namun dalam prakteknya jikalau terjadi konflik antara PRT dengan pengguna jasa tetap saja tak bisa diselesaikan layaknya pekerja pada umumnya, sehingga pengertian PRT sebagai bagian dari pekerja sektor informal disini menurut mereka masih rancu.

Membuka kembali lembar permasalahan yang pernah ditangani LOS menyangkut soal PRT yang disalurkan melalui calo-calo/penyalur ilegal, LOS dalam hal ini hanya berwenang menindak keberadaan penyalur ilegal saja tanpa menyentuh internal konflik PRT. Namun meski mengalami kesulitan dalam mensinergikan ruang lingkup kedua lembaga, LOS bersedia membantu dalam mengkampanyekan secara bersama-sama bahwa PRT adalah bagian dari pekerja yang semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja pada umumnya. Di samping menyarankan pembentukan semacam komisi yang didanai oleh Pemerintah seperti LOD, sehingga peran Pemerintah dalam hal ini juga tak ditiadakan, LOS juga akan membuka pintu untuk menjadi lembaga independent yang menengahi permasalahan PRT dengan pengguna jasa diluar jalur hukum.

Jumat, 24 April 2009

HUT RTND & Kongres Operata Yogyakarta

Hari Minggu kemarin, tepatnya tanggal 19 April, RTND berulangtahun. Setelah beberapa hari sebelumnya mengadakan rapat kepanitiaan kecil, akhirnya sebuah perayaan meriah digelar.
Sekitar pukul setengah sepuluh, para undangan yang terdiri dari OPERATA (Organisasi Pekerja Rumah Tangga) yang tersebar di lima belas wilayah Yogyakarta dan satu komunitas keluarga PRT Tepus, yang memang merupakan dampingan dari RTND, datang bergerombol sembari menenteng tumpeng buah karya mereka. Dalam rangka HUT RTND kali ini memang diadakan lomba kreasi membuat tumpeng per OPERATA dan tak ketinggalan para ALUMNI sekolah PRT RTND juga turut memeriahkan suasana.
Selain lomba tumpeng, yang ternyata cukup variatif dan kreatif, meski minim budget, juga diselenggarakan lomba-lomba lain, yaitu lomba makan kerupuk, lomba memasukkan pulpen ke dalam botol dan lomba vokal grup Mars PRT dengan alat-alat dapur untuk kategori grup. Sedangkan lomba perseorangan antara lain lomba menulis puisi, opini PRT dan lomba nyanyi karaoke. Sekali lagi, para PRT itu membuat kami semua berdecak kagum. Puisi dan opini yang kami seleksi berbobot dalam segi isi dan pemilihan kata.
Aula dan kantor RTND penuh sesak. Gemuruh suara tawa, canda dan celoteh anak-anak bercampur. Apalagi ketika satu persatu lomba digelar. Keceriaan dan keriuhannya tak kalah dengan lomba tujuh belasan.
Waktu merangkak naik dan tiba pada puncak acara. Deklarasi Kongres Operata Yogyakarta. Hari itu bukan semata bertambahnya usia RTND, namun juga momentum untuk menyatukan semua OPERATA di daerah Yogyakarta guna mendeklarasikan kesatuan keinginan mereka untuk mendapatkan penghidupan PRT yang lebih baik. Sebelum ini memang sudah terbentuk Serikat PRT, masih banyak juga para PRT yang kebingungan dan rancu dengan fungsi kongres tersebut. Namun Kongres Operata Yogyakarta (KOY) dan Serikat PRT adalah dua hal yang berlainan, meski para anggotanya sama. Yang membedakan hanya Serikat PRT keanggotaannya bersifat individual, sedang KOY mewakili tiap OPERATA di Yogyakarta dan terbentuk sebagai wadah organisasi PRT.
Kembali pada KOY yang menjadi titik balik acara, namun sebagai titik awal perjuangan PRT untuk kembali menghidupkan isu-isu PRT yang telah sekian lama tertidur. Deklarasi dibacakan oleh Murtini selaku Sekretaris Jendral KOY yang kemudian dilanjutkan pemotongan tumpeng bersama-sama pihak RTND yang diwakili Mbak Yuni Satya Rahayu selaku Ketua Badan Pelaksana RTND. Applaus meriah terdengar. Ditambah dengan kehadiran beberapa media yang meliput Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga pertama di Yogyakarta ini.
Kemeriahan acara mungkin telah usai dan akan tersimpan dalam benak masing-masing PRT yang duduk hadir dalam kongres tersebut, namun tugas KOY baru saja dimulai. Kiprahnya, sekaligus tugas lanjutan bagi RTND khususnya, kini ditunggu oleh segenap wajah-wajah yang menanti harapan baru di masa depan.

Selasa, 21 April 2009

FOTO-FOTO HUT RTND DAN KONGRES OPERATA





OPINI PRT

Oleh: Amin (OPERATA Nogotirto)
Juara II Lomba Penulisan Opini bertema PRT dalam rangka HUT RTND

Profesi sebagai PRT seringkali dipandang sebelah mata. Pemberitaan media massa terkait perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT tak jarang kita dengar. Padahal mereka punya hak mendapat perlakuan yang layak. Mereka punya peran untuk keluarga maupun bangsanya. Sayang penghargaan dan perlindungan terhadap mereka sangatlah minim.


Tak dipungkiri jika selama ini PRT banyak mendapat perlakuan tak layak dari majikan. Dengan perlakuan tak layak itu mereka rata-rata lebih memilih bersikap diam karena tak tahu harus mengadu ke mana, juga karena takut kehilangan pekerjaan. PRT tak bisa berbuat banyak. Padahal masyarakat memiliki tata krama dan menjaga sikap saling hormat.


Namun entah mengapa tak sedikit dari majikan yang memperlakukan pembantunya secara tak layak tanpa dasar yang jelas. Mulai dari kekerasan fisik sampai pelecehan seksual. Memang sungguh ironis menyaksikan fakta adanya PRT yang disia-siakan. Yang jelas memilih PRT sebagai pekerjaan merupakan alternatif terakhir. Melihat kenyataan itu, perlindungan terhadap PRT sangat diperlukan.


Landasan hukum terkait perlindungan terhadap PRT seyogyanya dirumuskan, sebab dengan adanya UU tentang perlindungan PRT maka ada formalisasi perlindungan hukum. Dan bagi majikan yang semena-mena atau menyalahi kontrak kerja harus diberi sanksi sesuai hukum UU perlindungan PRT.


Yang perlu ditegaskan di sini adalah jika majikan dan PRT saling membutuhkan mengapa satu sama lain tidak bisa bersikap sopan dan menjaga hubungan sosial secara baik. Sebutan pembantu juga perlu dirubah menjadi pekerja. Hal ini mengingat karena status sosial PRT adalah sama dengan pekerja yang lain tanpa adanya kesan merendahkan.

PRT : Pekerja Rumah Tangga

Oleh: Warni (OPERATA Ngadimulyo)
Juara I Lomba Penulisan Opini bertema PRT dalam rangka HUT RTND

Di dalam situasi perekonomian di Indonesia yang semakin sulit, menjadi seorang pekerja rumah tangga adalah pilihan pekerjaan yang mudah. Terutama bagi perempuan dan perempuan yang masih tergolong anak-anak. Tentu saja dapat dikatakan bahwa jumlah PRT di dalam negeri ini sangat besar. Jumlah pekerja rumah tangga berdasarkan dari data hasil survey yang tercatat dalam rentang waktu lima tahun untuk 2008 ini mencapai 2,5 juta. Angka ini akan dapat meningkat apabila dikaitkan dengan kerja PRT yang disebabkan karena kemiskinan, putus sekolah, bekal kerja yang sangat terbatas, ataupun rendahnya jenjang pendidikan, sehingga mereka yang bekerja pada profesi seperti ini sangatlah tidak dihargai rentan sekali dengan adanya diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi kerja.
Persoalan umum sehari-hari yang banyak dihadapi PRT adalah beban kerja dan jam kerja yang melebihi, upah yang tidak sesuai, fasilitas yang tidak layak, istirahat dan libur yang tidak tentu serta tidak adanya jaminan sosial. Dan ketiadaan hak-hak PRT untuk berkomunikasi, bersosialisasi dan bebas berorganisasi. Kebanyakan hal-hal seperti ini tidak dianggap sebagai suatu persoalan. Situasi dan keadaan seperti ini bisa saja semakin meningkat, mengingat sampai dengan saat ini penegakan dan perlindungan untuk PRT belum ada. Maka kehadiran PRT disini sangat dibutuhkan untuk memperoleh pengakuan PRT itu sebagai pekerja oleh pemerintah setempat ataupun Negara.
Dengan demikian perlindungan hukum bagi PRT sangatlah dibutuhkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan (KDRT). Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut, dan kondisi PRT yang tanpa perlindungan maka akan terjadi terus pelanggaran hak-hak PRT. Undang-Undang Perlindungan PRT sangat dibutuhkan karena merupakan hak sebgai pekerja, sebagai manusia dan sebagai warga Negara. Sedangkan upaya untuk melakukan perwujudan perlindungan tersebut, sebagaimana diketahui bahwa dalam hal-hal seperti ini, Pemerintah, Depnakertrans dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan juga sedang mengupayakan untuk menyusun draft RUU PRT.
Dengan akan diadakannya Deklarasi Kongres OPERATA pada saat ini, insyaALLAH dapat mewujudkan impian dengan visi dan misi yang benar-benar jelas. Agar sesuai dengan tujuan setidaknya harus ada seorang pemimpin yang mampu dan memiliki jiwa kepemimpinan yang dapat konsekuen dan transparan dalam segala hal. Serta dengan sungguh-sungguh dapat mensejahterahkan seluruh anggota dan memberikan perlindungan yang seutuhnya untuk PRT.
Semua mempunyai tujuan yang hampir sama dengan OPERATA yang lain, tetapi kita juga harus sadar bahwa setiap orang mempunyai prinsip dan karakter yang berbeda-beda, jadi memang tidak mudah mempersatukan perbedaan-perbedaan tersebut untuk satu tujuan yang sama. Tentunya harus ada persatuan dan kesatuan, saling mendukung satu sama lain, dan saling menghargai serta banyaknya dukungan dari semua pihak. Di dalam satu wadah inilah nantinya pemberdayaan PRT akan digalakkan. Dalam Deklarasi Kongres OPERATA ini akan digerakkan OPERATA-OPERATA di kota untuk bersatu dan saling bahu-mambahu agar tercapai segala visi dan misi yang telah kita sepakati bersama-sama.
Apabila Kongres OPERATA tersebut berjalan dan berhasil dalam mencapai tujuannya, disini ada yang perlu kita pertanyakan, bagaimana dengan hasil FORKOM yang dulu sudah disepakati menjadi Serikat? Apakah rencana dan program-program tersebut akan ditinggalkan begitu saja? Tentu saja tidak!
Padahal setahu kami Serikat adalah suatu wadah yang sudah diakui dan berada dibawah Undang-Undang. Lalu mengapa harus diganti dengan Kongres? Inilah yang perlu digarisbawahi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena masih mungkin saja ada yang tidak setuju dan ada yang kurang setuju ataupun tidak setuju dengan adanya kongres tersebut.
Tetapi setidaknya ini dapat memberikan secercah harapan dimana di dalam kongres ini nanti menjadi titik terang, akan dibawa kemanakah PRT ini ke depannya. Jangan sampai terombang-ambing bahkan terkatung-katung. Kongres OPERATA Yogyakarta merupakan wadah yang isinya merupakan perwakilan-perwakilan masing-masing OPERATA sekarang ini keseluruhannya berjumlah 13 OPERATA, yang termasuk juga ketua ikatan alumni sekolah PRT. Di dalam Kongres tersebut dibentuk kepengurusan harian yang terdiri dari Sekretaris Jendral, Sekretariat dan Bendahara. Di samping ada divisi-divisi ataupun seksi-seksi. Seluruh kepengurusan dan divisi serta basis-basisnya, semua itu dipilih dan diisi oleh OPERATA-OPERATA itu sendiri. Sehingga ke-13 OPERATA tersebutlah yang mengelola dan menjalankan kongres itu nantinya tidak ketinggalan alumni sekolah PRT.
Kongres OPERATA ini berarti organisasi yang berdiri sendiri tetapi segala sesuatunya masih dibantu dan didampingi secara teknis oleh RTND. Mudah-mudahan ini nantinya menjadi cita-cita PRT yang benar-benar bisa terwujud untuk mencapai puncaknya. Menjadi wadah yang mampu membawa PRT menuju kesejahteraan. Dapat memberikan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak PRT. Semoga saja perjuangan ini tidak sia-sia, hanya doa, dukungan, ketekunan dan kesabaran yang akan mengantarkan kesuksesan dan keberhasilan semuanya.
KONGRES OPERATA YOGYAKARTA BERJUANGLAH TERUS UNTUK PRT,
PENUHILAH KOGNRES UNTUK MEMPERJUANGKAN HAK-HAK PRT,
SUKSES KONGRES OPERATA YOGYAKARTA,
KAMI PRT MENDUKUNGMU UNTUK MAJU, MAJU… DAN TERUS MAJU…
HIDUP RUMPUN TJOET NJAK DIEN….
HIDUP PEKERJA RUMAH TANGGA….
SELAMAT BERJUANG…. DAN TERUS BERJUANG…
AMIN…….